Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Sifaf Hukum Acara Perdata

Sifat Hukum Acara Perdata adalah bahwa inisiatif perkara ada pada penggugat yaitu seorang yang merasa haknya dilanggar dan menarik orang yang dirasa melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara  kedepan hakim. Dalam hukum acara perdata bahwa orang yang merasa haknya itu dilanggar disebut sebagai penggugat sedang bagi orang yang ditarik kemuka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu disebut tergugat. Hukum Acara Perdata memang mula-mula sifatnya mengatur namun apabila sudah digunakan, maka sifatnya menjadi memaksa.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sifaf Hukum Acara Perdata"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE