Sejarah Hukum Acara Perdata
- Perancang H.I.R adalah ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung Tentara pada tahun 1846 di Batavia, yakni Jhr. H.L. Wicher, seorang jurist bangsawan kenamaan pada waktu itu.
- Pada tahun 1846 Ketua Mahkamah Agung (Hooggrerechtshof) Mr H.L Wichers tidak setuju hukum acara perdata bagi golongan Eropa digunakan untuk golongan Bumiputera tanpa berdasarkan perintah Undang-undang.
- Hukum acara perdata yang digunakan di pengadilan Gubernemen bagi golongan Bumiputera untuk kota-kota besar di Jawa adalah RV (hukum acara bagi golongan Eropa) dan untuk luar kota-kota besar Jawa digunakan beberapa pasal dalam Stb 1819-20
- Pada tangal 5 Desember 1846, Jhr. H.L. Wicher diberi tugas oleh Gubernur Jendral ( Gouverneur General) Jan Jacob Rochussen untuk merencanakan sebuah Reglemen tentang administrasi, polisi, acara perdata dan acara pidana bagi golongan Indonesia yang pada saat itu diberlakukan Staatblad (Lembaran Negara) 1819 No.20 yang memuat 7 pasal perihal hukum acara perdata.
- Dalam waktu 8 bulan, Jhr. H.L. Wicher telah menyelesaikan rancangannya (tanggal 6 Agustus 1847). Diantara para hakim agung ada yang setuju dan ada pula yang menganggap rancangan tersebut terlalu sederhana, dan mereka ingin ditambah dengan lembaga : penggabungan, penjaminan, intervensi dan rekes sipil seperti yang terdapat dalam RV (Reglement op de Burgerlijke Rechtvordering)
- Mr.H.L. Wichers tidak setuju atas penambahan tersebut dengan alasan antara lain : kalau ditambah-tambah menjadi tidak terang, dan bukan sederhana lagi;
- R.V saja diberlakukan kalau maksudnya ingin lengkap.
- Tanggal 5 April 1848 setelah melakukan perubahan dan penambahan maka rancangan itu ditetapkan dengan nama “ Inlandsch Reglement” disingkat ( I.R ) yang ditetapkan dengan Stb 1848- No.16 dan disahkan dengan firman Raja tanggal 29 September 1849 dengan Stb 1849-63, dan mulai berlaku tanggal 1 Mei 1948
- Tahun 1927 diberlakukan RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) yaitu hukum acara perdata bagi golongan Bumiputera luar Jawa dan Madura. Sebelumnya berlaku peraturan tentang susunan Kehakiman dan kebijaksanaan Pengadilan àStb 1847 -23
- Tahun 1941 terjadi perubahan nama IR menjadi HIR (Herzeine Indonesich Reglement) dengan Stb 1941-44 yang berlaku untuk Jawa dan Madura.
- Dengan terjemahan yang telah dilakukan setelah negara Indonesia merdeka maka HIR disebut pula RIB singkatan dari Reglement Indonesia diperbaharui atau Reglemen Indonesia Baru
- Pada saat ini dengan Pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945 yang telah diamandemen yg ke 4 HIR dan RBg masih berlaku sampai saat ini.
0 Response to "Sejarah Hukum Acara Perdata"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE