Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian Hukum Adat

Pengertian Hukum Adat

 Van Volenhoven :
Hukum Adat adalah seperangkat kaedah yang berlaku bagi golongan timur dan bumi putra yang mana disatu pihak kaedah itu mempunyai sanksi (hukum) dilain pihak kaerdah tersebut tidak tertulis (Adat).


Ter Haar Bzn
Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat yang berwenang dan berwibawa yang pelaksanaannya diterima/ berlaku secara spontan.




Soepomo
Hukum adalah adalah sinonim dari apa yang disebut di dalam Pasal 32 UUD 1950 (untuk menghindari kesalahpahaman mengenai Hukum Adat). Yang disebut oleh pasal 32 tersebut, sbb:
-          Hukum tidak tertulis dalam peraturan legislatif
-          Hukum yang hidup sebagai konvensi didalam badan-badan negara

-          Hukum yang lahir dari keputusan-keputusan hakim
-        Hukum yang hidup sebagai aturan-aturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup di desa-desa dan kota.

Hazairin
Hukum adat adalah endapan/renapan keseluruhan kaedah kesusilaan yang diakui oleh masyarakat dan mempunyai sanksi yang dapat dipaksakan.

Kusumadji pj.

Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku dalam masyarakat yang oleh masyarakat tersebut, sudah, sedang atau akan diadatkan yang secara materiil antara hukum adat dan adat istiadat tidak bisa dipisahkan dengan tegas, tetapi secara formil dapat dipisahkan dengan melihat pelaksanannya.


Read More
Proses Terjadinya Hukum Adat

Proses Terjadinya Hukum Adat


Proses ini ditinjau dari dua sudut :

I.         Sudut Sosiologis
Penekanan terjadinya sanksi yang semakin kuat menjadikan Cara (usage) secara bertahap dikeraskan oleh masyarakat menjadi adat istiadat yang kemudian berproses pula menjadi Hukum adat.
Tahap I     Usage/cara       : suatu bentuk perbuatan yang tidak kuat sanksinya
                                           yaitu hanya berupa cemoohon orang (sanksinya LEMAH)




Tahap II   Folkways        : Kebiasaan/perbuatan yang diulang-ulang (sanksinya AGAK KUAT)
Tahap III  Mores              : Tata kelakuan/kebiasaan yang telah diterima sebagai norma/kaedah pengatur (sanksinya KUAT)
Tahap IV Customs          : Adat istiadat/kebiasaan yang terintegrasikan dengan kuat didalam masyarakat, penyimpangan terhadap hal ini mendapatkan sanksi yang KUAT SEKALI.

Namun demikian tidaklah semua adat istiadat adalah Hukum Adat.


1.      Hukum Adat        
Adat istiadat dalam arti luas       

2.      Hukum Adat adat istiadat
dalam arti sempit

ad. 1. Bila dilanggar mempunyai akibat hukum/sanksi
      2. Tidak ada sanksi yang dapat dipaksakan (Folkways-Mores)

Notes: Pada setiap masyarakat adat dalam adat istiadatnya perbedaan antara kaedah hukum, kaedah kesopanan dan kaedah kesusilaan TIDAK JELAS karena semuanya memang harus dipatuhi.
            Sedangkan menurut ilmu hukum Barat (PIH) kaedah hukum dapat dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan, sedangkan kaerdah kesopanan tidak mendapat sanksi yang bisa dipaksakan dan terpisah pula dengan kaedah kesusilaan.

II.      Sudut Yuridis
Dijelaskan dimana adat-istiadat/Customs menjadi hukum adat

Ter Haar Bzn
Sebelum ditetapkan oleh kepala adat, maka adat istiadat tersebut tidak/belum mempunyai sanksi, jadi ia bukan merupakan hukum adat.
-à Baslissingenler.

Van Volenhoven
Apabila adat itu telah diikuti dan patut serta mengikat penduduk dan perasaan umum harus diturut terhadap pelanggarannya dapat dipaksakan dengan dengan sanksi, maka adat istiadat itu telah menjadi hukum adat.

Hazairinisme
Beliau mengatakan bahwa hukum (adat) adalah keseluruhan dari kaedah kesusilaan. Hubungan antara hukum dan kesusilaan demikian eratnya, bahkan menyatu. Sehingga tidak dapat ditarik batas pemisah yang jelas antara Kesusilaan dan Hukum à Hukum = Kesusilaan Hukum dikatakan sempurna jika selaras dengan kesusilaan. Kesusilaan dapat menjadi hukum dan hukum pastilah kesusilaan.


Namun demikian penilaian terhadap tindakan tadi hanya dari sudut manusia saja, sedangkan ukuran dalam Islam adalah langsung penilaian dari YANG MAHA KUASA. Dan kelima-limanya merupakan hukum, bukan hanya WAJIB dan HARAMnya saja yang disebut hukum. 




Read More
Dasar Berlakunya Hukum Adat

Dasar Berlakunya Hukum Adat

 A.  Secara Yuridis

1.      Sebelum Indonesia Merdeka

Pasal 134 Ayat 2
Kalau terjadi perselisihan antara orang Indonesia asli yang beragama Islam, maka hakim harus mempergunakan hukum adat dan hukum agama, untuk menyelesaikan perselisihan tadi.

2.      Sesudah Indonesia Merdeka
a.       Pasal 1 aturan peralihan UUD’45 yang sudah diamandemen
b.      Pasal 104 (1) UUDS 1950
Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasan, aturan-aturan hukum positif dan aturan-aturan hukum adat yang menjadi dasar hukuman tersebut.
c.       Pasal 5 UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960. Hukum adat sebagai dasar bagi hukum agrarian
d.   UU Pokok Kekuasaan Kehakiman No.19 tahun 1964 jo. UU No.14 tahun 1970 jo. UU No.35 tahun 1999 jo. UU No.4 tahun 2004. Hakim dalam menyelesaikan suatu sengketa bila tidak ada UU-nya dapat menggunakan hukum yang menyentuh perasaan keadilan masyarakat banyak.

B.  Secara sosiologis

Dasar sosiologis berkaiatn dengan efektivitas hukum. Menurut teori kekuasaan hukum, efektivitas karena berlakunya dipaksakan oleh penguasa. Menurut teori pengakuan hukum efektivitas bila diterima dan diakuikeberadaannya oleh masyarakat.

Dasar sosiologis berlakunya hukum adat menurut Surjono Soekanto berkaitan erat dengan eksistensi dari hukum adat itu sendiri, yaitu sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di pedesaan dan di pedesaan ini berlaku hukum adat, sehingga secara sosiologis hukum adalah yang berlaku bagi masyarakat Indonesia.

C.  Secara Filosifis

Hukum adalah adalah hukum yang berkembang dalam masyarakat walaupun tidak tertulis sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Jadi hukum adat ini bisa menjadi cita-cita.


Read More
Timbulnya Hukum Adat

Timbulnya Hukum Adat

Timbulnya Hukum Adat (Sebagai Pelaksanaan Keputusan)

Van Volenhoven
Apabila hakim menemui bahwa ada peraturan adat, tindakan-tindakan yang oleh adat masyarakat dianggap patut dan mengikat para penduduk serta ada perasaan umum yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan tersebut harus dipertahankan oleh kepala adat dan petugas hukum lainnya penetapan oleh kepala adat tersebut adalah tidak mutlak.

Ter Haar Bzn
Hukum adat yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan-penetapan petugas hukum, seperti: kepala adat,; hakim; rapat adat, dll. Yang dinyatakan didalam atau diluar sengketa resmi penetapan dari kepala adat adalah mutlak adanya.




Logemann
Bahwa norma-norma yang berlaku dalam masyarakat pasti mempunyai sanksi dari sanksi yang paling ringan sampai sanksi yang terberat. Norma-norma yang bersanksi inilah yang disebut Hukum Adat.

Soepomo
Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat sifat hukum pada ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu, dan pada ketika petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran tersebut.

Hazairin
Hukum adat timbul semata-mata dari kepentingan hidup kemasyarakatan dan dijalankan atas ketaatan masing-masing, dimana jika ada petikaian dijalankan oleh penguasa dan hakim.

Soekanto
Hukum adat adalah kompleks adat yang kebanyakan tidak dikitabkan (dikodifikasikan) dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi (oleh sebab itu disebut hukum).

Dengan kata lain HUKUM ADAT adalah adat yang mempunyai akibat hukum (sanksi).


Read More
Unsur pembentuk Hukum Adat

Unsur pembentuk Hukum Adat

1.    Agama
Unsur hukum yang diatur oleh Allah Subhanahuwata’ala yang tertera dalam kitab suci
Al Quran, dimana di dalamnya termuat mengenai hukum perorangan dan kekeluargaan, hukum waris dan ekonomi, Hukum Internasional, filsafat dan pengetahuan alam lainnya, seperti biologi, astronomi, dsb.

Namun demikian dalam hukum adat yang lebih berkembang dan meresap; Hukum perorangan dan kekeluargaan, Hukum waris dan Hukum ekonomi Islam (yang berpengaruh dalam hukum Kebendaan adat).

2.    Kebiasaan

Unsur ini berasal dari tingkah laku yang sering dilakukan atau berulang-ulang dilakukan didalam kehidupan bermasyarakat. Setiap daerah dalam masyarakat Hukum Adat tertentu mempunyai aturan-aturan kebiasaan tertentu pula yang tidak boleh dilanggar, yang pelaksanannya ditangan kepala adat dan diawasi oleh masyarakat adat setempat.




Read More
Masyarakat Hukum Adat

Masyarakat Hukum Adat

Sekumpulan manusia yang tunduk pada suatu kesatuan hukum yang bulat yaitu hukum adat dan tunduk pada kesatuan penguasa yang mengawasi jalannya hukum adat.

Masyarakat adat dapat ditinjau dari bermacam-macam segi :

1.    Masyarakat adat ditinjau dari segi hukum terdiri atas:
a.       Masyarakat hukum adat sebagai totalitet.
b.      Masyarakat hukum adat sebagai badan hukum
c.       Masyarakat hukum adat sebagai kesatuan public




Penjelasan :
a.       Masyarakat hukum adat sebagai totalitet :
1.    Merupakan masyarakat hukum
2.    Bersama-sama mempunyai lingkungan tanah
3.    Mempunyai hubungan kepunyaan atas lingkungan tanah
4.    Mempunyai hak bersama atas lingkungan tanah dimana didalamnya terselip hak peserta. Himpunan kewenangan dari setiap anggota masyarakat hukum ada untuk :
4.1.memperseorangkan tanah
4.2.mengambil hasi hutan
4.3.mengambil hasil tambang
4.4.menciptakan hak milik atas pohon atau sekumpulan pohon hutan dengan member tanda.
b.      Masyarakat hukum adat sebagai badan hukum ini dapat dilihat dari tindakan perdata kepala adatnya sebagai wakil dan badan hukum. Dapat berupa mewarisi, menjual, membeli.
c.       Masyarakat adat sebagai kesatuan publik dapat dilihat dari tindakan-tindakan publik kepala adat sebagai penguasa.
1.   Yang ditujukan kepada lingkungan tanah :
a.       Kepala adat berhak member ijin untuk membuka tanah kosong
b.      Menentukan kegunaan atas tanah
c.       Menentukan larangan atas tanah
d.      Mencabut hak milik atas tanah
e.       Mencabut hak pakai atas tanah
2.   Yang ditujukan kepada masyarakat hukum adat :
a.       Kepala adat berhak mengatur tata tertib dalam masyarakat :
a.1. mendamaikan perselisihan
a.2. melindungi harta dan jiwa semua penghuni masyarakat hukum adat
b.      Kepala adat berhak mengurus harta benda anggota masyarakat hukum adat yang pergi tanpa sepengetahuan kepala adat dan tanpa meninggalkan walinya yang akan mengurus harta bendanya.


II. Masyarakat hukum adat ditinjau dari segi bentuk, dapat dibedakan :

a.       Masyarakat hukum adat tunggal

b.      Masyarakat hukum adat bertingkat

c.       Masyarakat hukum adat berangkai

Penjelasan :

a.       Masyarakat hukum adat tunggal adalah suatu masyarakat hukum adat yang didalamnya tidak terdapat masyarakat hukum adat atasan dan tidak ada masyarakat hukum adat bawahan. Dengan demikian masyarakat hukum adat ini merupakan kesatuan tunggal. Contoh : desa di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali.

b.      Masyarakat hukum adat bertingkat adalah suatu masyarakat hukum adat dimana didalamnya terdapat masyarakat hukum atasan dan beberapa masyarakat hukum adat bawahan yang tunduk pada masyarakat hukum adat atasan tersebut. Masyarakat hukum adat seperti ini di jumpai pada masyarakat di pulau Sumatera seperti Tapanuli, Minangkabau, Lampung, dll. Inventarisasi terhadap siapa yag menjadi pejabat/penguasa pada suatu masyarakat. Sudah tentu istilah yang digunakan untuk menyebut siapa penguasa itu tidak sama untuk tiap masyarakat yang bersangkutan
Contoh:

Tapanuli

Masyarakat hukum adat atasannya disebut Kuria (Tapanuli Selatan) dan Luhat (Padang Lawas). Masyarakat hukum adat atasan ini terdiri atas beberapa masyarakat hukum adat bawahan yang disebut Huta. Kepala Kuria dan Kepala Huta berasal dari marga asal yaitu seorang pembuka tanah atau keturunan pembuka tanah.

Minangkabau

Masyarakat hukum adat atasannya disebut Nagari. Nagari terdiri atas suku-suku yang masing-masing suku dikepalai seorang kepala suku. Ada dua jenis susunan Nagari, yaitu:
a.       Di Tanah Agam

Berlaku adat Bodi Chaniago dimana pimpinan Nagari terletak ditangan permufakatan para penghulu andiko yang sederajat kedudukannya. Kerapatan Nagari disini merupakan lembaga kekuasaan yang tertinggi.

b.      Di Daerah Koto Piliang

Para family yang tergabung dalam apa yang dinamakan “Kampung” bersatu dalam perikatan yang disebut “Suku”. Tiap suku dikepalai oleh kepala suku. Kepala suku ini selalu bermusyawarah dengan para penghulu dari sukunya sendiri dibantu oleh 3 orang, yaitu:
a.       Mantri : petugas yang disamakan dengan polisi
b.      Hulubalang : petugas yang bertanggungjawab mengenai pertahanan
c.       Malin : urusan agama

c.       Masyarakat hukum adat berangkai

Yaitu masyarakat adat yang terdiri atas beberapa masyarakat yang saling berdekatan dan bekerja sama untuk kepentingan bersama yang tidak menimbulkan penguasa baru atau masyarakat hukum adat baru yang kedudukannnya lebih tinggi dari pada yang lain.
Contoh: Subak di Bali.

III. Masyarakat hukum adat ditinjau dari segi susunannya
a.       Masyarakat hukum adat territorial
b.      Masyarakat hukum adat genealogis
c.       Masyarakat hukum adat territorial genealogis / genealogis territorial

Ad. a. Masyarakat hukum adat territorial
Persekutuan territorial, apabila keanggotaan seseorang tergantung dari tempat tinggal di dalam lingkungan daerah persekutuan itu atau tidak.
Ada 3 Jenis Persekutuan
-       Persekutuan desa yaitu:
Suatu masyarakat dimana para warganya mempunyai pandangan  hidup, kepercayaan dan cara hidup yang sama serta bertempat tinggal di tempat yang sama yang dalam bertindak ke dalam dan ke luar merupakan suatu kesatuan.

-       Persekutuan daerah, yaitu :
Suatu masyarakat yang hidup sebagai suatu kekuasaan social yang wilayahnya mencakup wilayah dari beberapa masyarakat desa yang berdiri sendiri, namun masyarakat tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat wilayah.

-       Persetukuan desa
Suatu kesatuan territorial yang dibentuk hanya berdasarkan kerjasama di berbagai bidang kepentingan yang kebetulan wilayahnya berdekatan dan tidak menimbulkan suatu penguasa baru/masyarakat hukum adat yang kedudukannya lebih tinggi daripada yang lain, perikatan itu berakhir bila kerjasama berakhir.
Ad. b. Masyarakat hukum adat genealogis
Apabila keanggotaan seseorang tergantung dari suatu keturunan kerjasama.
Tipe-tipe genealogis :
-       Patrilineal : suatu garis keturunan yang ditarik dari pihak bapak saja dan seterusnya ke atas.
Contoh : Masyarakat Tapanuli, Bali, dll

-       Matrilineal : suatu garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
Contoh: Masyarakat Minangkabau

-       Bilateral: suatu garis keturunan yang ditarik dari kedua orang tua (ibu bapaknya).
Contoh: Masyarakat Jawa, Aceh, dll

Ad.c. Masyarakat hukum adat genealogis territorial/territorial genealogis menjadi anggota persekutuan yang demikian ini wajib dipenuhi dua syarat:
1.      Harus masuk dalam satu kesatuan genealogis dan
2.      Harus berdiam di dalam daerah persekutuan
Tinggal titik beratnya, kalau lebih dititik beratkan pada territorialnya, maka disebut territorial genealogis kalau lebih dititikberatkan pada genealogisnya maka disebut genealogis territorial.

Contoh :  Minangkabau
                Tapanuli
                Jawa   



Read More
Sistem Hukum Adat

Sistem Hukum Adat

                                               
Definisi           : System            : Keseluruhan suatu obyek yang terangkai dari/menjadi suatu kegiatan yang teratur

                          Hukum Adat   : Hukum yang tercatat walaupun tanpa pesahan yang berwenang.




                          Sistem hukum adat merupakan bagian yang integral dari system social secara menyeluruh.

Dasarnya      :   Sistem sosial yang menjadi wadahnya yang secara tradisional akan dapat dikembalikan pada faktor kekerabatan dan wilayah/kesatuan tempat tinggal.

Hukum Adat tidak mengenal   : “Zakelijke rechtern & persoonlijke rechten”
+ Zakelijke rechten                   : hak atas suatu barang yang bersifat absolut
+ Persoonlijke rechten              : hak orang perorangan yang hanya berlaku
                                                    terhadap orang-orang tertentu saja.

Hukum Adat tidak mengenal perbedaan antara:
·      Publick Recht &
·      Privaat Recht
Kalaupun ada maka batas-batasnya antara kedua system tersebut tidak jelas/ tegas

Hukum Adat tidak mengenal:
·      Pengadilan Pidana untuk Perkara Pidana &
·      Pengadilan perdata untuk perkara perdata

Tetapi semua perkara baik pidana/perdata selalu diselesaikan oleh kepala adat.


Read More
Aspek-aspek Hukum Adat

Aspek-aspek Hukum Adat

1.    Adanya pengaruh yang menentukan dari system sosial/kemasyarakat yang dapat dikembalikan ada faktor kekerabatan & faktor ikatan tempat tinggal/wilayah.
2.    Fungsi utamanya adalah untuk menyerasikan hak dan kewajiban pribadi dengan hak dan kewajiban umum serta alam semesta.
3.    Sistem hukum adat merupakan refleksi yang konkrit dari harapan masyarakat yang didasarkan pada system nilai-nilai yang berlaku.
4.    Sistem hukum adat merupakan system yang tidak tertulis.
5.    Yang terpenting adalah adanya harmoni internal dan eksternal sanksi negative hanyalah merupakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut.
6.    Hukum adat berorientasi pada kedudukan seseorang didalam hukum adjektif/ hukum acaranya.
7.    Cara pemikiran yang digunakan bersifat induktif, walaupun terdapat unsur-unsur yang umum sifatnya bagi masyarakat hukum adat tersebut.
8.    Cita-cita tentang kedaulatan tidak diformulasikan sebagai suatu yang secara mutlak harus dipatuhi tapi lebih diwujudkan dalam konsepsi tentang dunia yang nyata dimana manusia dan alam merupakan satu kesatuan yang bulat dan menyeluruh.






Read More