Unsur pembentuk Hukum Adat
1. Agama
Unsur hukum yang diatur oleh Allah Subhanahuwata’ala yang tertera dalam kitab suci
Al Quran, dimana di dalamnya termuat mengenai hukum perorangan dan kekeluargaan, hukum waris dan ekonomi, Hukum Internasional, filsafat dan pengetahuan alam lainnya, seperti biologi, astronomi, dsb.
Namun demikian dalam hukum adat yang lebih berkembang dan meresap; Hukum perorangan dan kekeluargaan, Hukum waris dan Hukum ekonomi Islam (yang berpengaruh dalam hukum Kebendaan adat).
2. Kebiasaan
Unsur ini berasal dari tingkah laku yang sering dilakukan atau berulang-ulang dilakukan didalam kehidupan bermasyarakat. Setiap daerah dalam masyarakat Hukum Adat tertentu mempunyai aturan-aturan kebiasaan tertentu pula yang tidak boleh dilanggar, yang pelaksanannya ditangan kepala adat dan diawasi oleh masyarakat adat setempat.
sangat informatif, namun bukankah unsurnya tidak hanya itu saja?
ReplyDeleteMohon dilengkapi kurang keputusan tokoh adat kyknya ya?
ReplyDelete