Timbulnya Hukum Adat
Timbulnya Hukum Adat (Sebagai Pelaksanaan Keputusan)
Van Volenhoven
Apabila hakim menemui bahwa ada peraturan adat, tindakan-tindakan yang oleh adat masyarakat dianggap patut dan mengikat para penduduk serta ada perasaan umum yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan tersebut harus dipertahankan oleh kepala adat dan petugas hukum lainnya penetapan oleh kepala adat tersebut adalah tidak mutlak.
Ter Haar Bzn
Hukum adat yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan-penetapan petugas hukum, seperti: kepala adat,; hakim; rapat adat, dll. Yang dinyatakan didalam atau diluar sengketa resmi penetapan dari kepala adat adalah mutlak adanya.
Logemann
Bahwa norma-norma yang berlaku dalam masyarakat pasti mempunyai sanksi dari sanksi yang paling ringan sampai sanksi yang terberat. Norma-norma yang bersanksi inilah yang disebut Hukum Adat.
Soepomo
Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat sifat hukum pada ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu, dan pada ketika petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran tersebut.
Hazairin
Hukum adat timbul semata-mata dari kepentingan hidup kemasyarakatan dan dijalankan atas ketaatan masing-masing, dimana jika ada petikaian dijalankan oleh penguasa dan hakim.
Soekanto
Hukum adat adalah kompleks adat yang kebanyakan tidak dikitabkan (dikodifikasikan) dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi (oleh sebab itu disebut hukum).
iya
ReplyDelete