Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Dasar Berlakunya Hukum Adat

 A.  Secara Yuridis

1.      Sebelum Indonesia Merdeka

Pasal 134 Ayat 2
Kalau terjadi perselisihan antara orang Indonesia asli yang beragama Islam, maka hakim harus mempergunakan hukum adat dan hukum agama, untuk menyelesaikan perselisihan tadi.

2.      Sesudah Indonesia Merdeka
a.       Pasal 1 aturan peralihan UUD’45 yang sudah diamandemen
b.      Pasal 104 (1) UUDS 1950
Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasan, aturan-aturan hukum positif dan aturan-aturan hukum adat yang menjadi dasar hukuman tersebut.
c.       Pasal 5 UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960. Hukum adat sebagai dasar bagi hukum agrarian
d.   UU Pokok Kekuasaan Kehakiman No.19 tahun 1964 jo. UU No.14 tahun 1970 jo. UU No.35 tahun 1999 jo. UU No.4 tahun 2004. Hakim dalam menyelesaikan suatu sengketa bila tidak ada UU-nya dapat menggunakan hukum yang menyentuh perasaan keadilan masyarakat banyak.

B.  Secara sosiologis

Dasar sosiologis berkaiatn dengan efektivitas hukum. Menurut teori kekuasaan hukum, efektivitas karena berlakunya dipaksakan oleh penguasa. Menurut teori pengakuan hukum efektivitas bila diterima dan diakuikeberadaannya oleh masyarakat.

Dasar sosiologis berlakunya hukum adat menurut Surjono Soekanto berkaitan erat dengan eksistensi dari hukum adat itu sendiri, yaitu sebagian besar masyarakat Indonesia tinggal di pedesaan dan di pedesaan ini berlaku hukum adat, sehingga secara sosiologis hukum adalah yang berlaku bagi masyarakat Indonesia.

C.  Secara Filosifis

Hukum adalah adalah hukum yang berkembang dalam masyarakat walaupun tidak tertulis sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Jadi hukum adat ini bisa menjadi cita-cita.


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Dasar Berlakunya Hukum Adat"

  1. Pada point C itu "hukum adat ini bisa menjadi cita-cita". "cita-cita" itu bertujuan kemana?

    ReplyDelete

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE