Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Masyarakat Hukum Adat

Sekumpulan manusia yang tunduk pada suatu kesatuan hukum yang bulat yaitu hukum adat dan tunduk pada kesatuan penguasa yang mengawasi jalannya hukum adat.

Masyarakat adat dapat ditinjau dari bermacam-macam segi :

1.    Masyarakat adat ditinjau dari segi hukum terdiri atas:
a.       Masyarakat hukum adat sebagai totalitet.
b.      Masyarakat hukum adat sebagai badan hukum
c.       Masyarakat hukum adat sebagai kesatuan public




Penjelasan :
a.       Masyarakat hukum adat sebagai totalitet :
1.    Merupakan masyarakat hukum
2.    Bersama-sama mempunyai lingkungan tanah
3.    Mempunyai hubungan kepunyaan atas lingkungan tanah
4.    Mempunyai hak bersama atas lingkungan tanah dimana didalamnya terselip hak peserta. Himpunan kewenangan dari setiap anggota masyarakat hukum ada untuk :
4.1.memperseorangkan tanah
4.2.mengambil hasi hutan
4.3.mengambil hasil tambang
4.4.menciptakan hak milik atas pohon atau sekumpulan pohon hutan dengan member tanda.
b.      Masyarakat hukum adat sebagai badan hukum ini dapat dilihat dari tindakan perdata kepala adatnya sebagai wakil dan badan hukum. Dapat berupa mewarisi, menjual, membeli.
c.       Masyarakat adat sebagai kesatuan publik dapat dilihat dari tindakan-tindakan publik kepala adat sebagai penguasa.
1.   Yang ditujukan kepada lingkungan tanah :
a.       Kepala adat berhak member ijin untuk membuka tanah kosong
b.      Menentukan kegunaan atas tanah
c.       Menentukan larangan atas tanah
d.      Mencabut hak milik atas tanah
e.       Mencabut hak pakai atas tanah
2.   Yang ditujukan kepada masyarakat hukum adat :
a.       Kepala adat berhak mengatur tata tertib dalam masyarakat :
a.1. mendamaikan perselisihan
a.2. melindungi harta dan jiwa semua penghuni masyarakat hukum adat
b.      Kepala adat berhak mengurus harta benda anggota masyarakat hukum adat yang pergi tanpa sepengetahuan kepala adat dan tanpa meninggalkan walinya yang akan mengurus harta bendanya.


II. Masyarakat hukum adat ditinjau dari segi bentuk, dapat dibedakan :

a.       Masyarakat hukum adat tunggal

b.      Masyarakat hukum adat bertingkat

c.       Masyarakat hukum adat berangkai

Penjelasan :

a.       Masyarakat hukum adat tunggal adalah suatu masyarakat hukum adat yang didalamnya tidak terdapat masyarakat hukum adat atasan dan tidak ada masyarakat hukum adat bawahan. Dengan demikian masyarakat hukum adat ini merupakan kesatuan tunggal. Contoh : desa di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali.

b.      Masyarakat hukum adat bertingkat adalah suatu masyarakat hukum adat dimana didalamnya terdapat masyarakat hukum atasan dan beberapa masyarakat hukum adat bawahan yang tunduk pada masyarakat hukum adat atasan tersebut. Masyarakat hukum adat seperti ini di jumpai pada masyarakat di pulau Sumatera seperti Tapanuli, Minangkabau, Lampung, dll. Inventarisasi terhadap siapa yag menjadi pejabat/penguasa pada suatu masyarakat. Sudah tentu istilah yang digunakan untuk menyebut siapa penguasa itu tidak sama untuk tiap masyarakat yang bersangkutan
Contoh:

Tapanuli

Masyarakat hukum adat atasannya disebut Kuria (Tapanuli Selatan) dan Luhat (Padang Lawas). Masyarakat hukum adat atasan ini terdiri atas beberapa masyarakat hukum adat bawahan yang disebut Huta. Kepala Kuria dan Kepala Huta berasal dari marga asal yaitu seorang pembuka tanah atau keturunan pembuka tanah.

Minangkabau

Masyarakat hukum adat atasannya disebut Nagari. Nagari terdiri atas suku-suku yang masing-masing suku dikepalai seorang kepala suku. Ada dua jenis susunan Nagari, yaitu:
a.       Di Tanah Agam

Berlaku adat Bodi Chaniago dimana pimpinan Nagari terletak ditangan permufakatan para penghulu andiko yang sederajat kedudukannya. Kerapatan Nagari disini merupakan lembaga kekuasaan yang tertinggi.

b.      Di Daerah Koto Piliang

Para family yang tergabung dalam apa yang dinamakan “Kampung” bersatu dalam perikatan yang disebut “Suku”. Tiap suku dikepalai oleh kepala suku. Kepala suku ini selalu bermusyawarah dengan para penghulu dari sukunya sendiri dibantu oleh 3 orang, yaitu:
a.       Mantri : petugas yang disamakan dengan polisi
b.      Hulubalang : petugas yang bertanggungjawab mengenai pertahanan
c.       Malin : urusan agama

c.       Masyarakat hukum adat berangkai

Yaitu masyarakat adat yang terdiri atas beberapa masyarakat yang saling berdekatan dan bekerja sama untuk kepentingan bersama yang tidak menimbulkan penguasa baru atau masyarakat hukum adat baru yang kedudukannnya lebih tinggi dari pada yang lain.
Contoh: Subak di Bali.

III. Masyarakat hukum adat ditinjau dari segi susunannya
a.       Masyarakat hukum adat territorial
b.      Masyarakat hukum adat genealogis
c.       Masyarakat hukum adat territorial genealogis / genealogis territorial

Ad. a. Masyarakat hukum adat territorial
Persekutuan territorial, apabila keanggotaan seseorang tergantung dari tempat tinggal di dalam lingkungan daerah persekutuan itu atau tidak.
Ada 3 Jenis Persekutuan
-       Persekutuan desa yaitu:
Suatu masyarakat dimana para warganya mempunyai pandangan  hidup, kepercayaan dan cara hidup yang sama serta bertempat tinggal di tempat yang sama yang dalam bertindak ke dalam dan ke luar merupakan suatu kesatuan.

-       Persekutuan daerah, yaitu :
Suatu masyarakat yang hidup sebagai suatu kekuasaan social yang wilayahnya mencakup wilayah dari beberapa masyarakat desa yang berdiri sendiri, namun masyarakat tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat wilayah.

-       Persetukuan desa
Suatu kesatuan territorial yang dibentuk hanya berdasarkan kerjasama di berbagai bidang kepentingan yang kebetulan wilayahnya berdekatan dan tidak menimbulkan suatu penguasa baru/masyarakat hukum adat yang kedudukannya lebih tinggi daripada yang lain, perikatan itu berakhir bila kerjasama berakhir.
Ad. b. Masyarakat hukum adat genealogis
Apabila keanggotaan seseorang tergantung dari suatu keturunan kerjasama.
Tipe-tipe genealogis :
-       Patrilineal : suatu garis keturunan yang ditarik dari pihak bapak saja dan seterusnya ke atas.
Contoh : Masyarakat Tapanuli, Bali, dll

-       Matrilineal : suatu garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
Contoh: Masyarakat Minangkabau

-       Bilateral: suatu garis keturunan yang ditarik dari kedua orang tua (ibu bapaknya).
Contoh: Masyarakat Jawa, Aceh, dll

Ad.c. Masyarakat hukum adat genealogis territorial/territorial genealogis menjadi anggota persekutuan yang demikian ini wajib dipenuhi dua syarat:
1.      Harus masuk dalam satu kesatuan genealogis dan
2.      Harus berdiam di dalam daerah persekutuan
Tinggal titik beratnya, kalau lebih dititik beratkan pada territorialnya, maka disebut territorial genealogis kalau lebih dititikberatkan pada genealogisnya maka disebut genealogis territorial.

Contoh :  Minangkabau
                Tapanuli
                Jawa   



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masyarakat Hukum Adat"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE