Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Objek Gugatan TUN

  1.  Keputusan TUN yaitu Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yanng berisi tindakan hukum  TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata. (Pasal 1 buitr 3 UU PERATUN)
  2. Keputusan Fiktif Negatif, yaitu sikap diam Badan/ Pejabat TUN yang tidak mengeluarkan Keputusan TUN yang dimohonkan oleh orang atau Badan HUkum Perdata sedangkan hal tersebut menjadi kewajiban atau kewenangannya. Sifat permohononanya haruslan berupa Keputusan TUN sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 butir 3 UU PERATUN dan bukan permohonan yang bersifat informasi.
  3. Keputusan TUN yang melalui upaya administrasi (Pasal 48 UU PERATUN)
  4. Keputusan TUn yang tidak dapat diperiksa pengadilan sesuai dengan Pasal 49 UU PERATUN yaitu : 1)Keputusan dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, keadaan luar biasa yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Keputusan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Keputusan TUN yang bukan merupakan objek sengketa  TUN (Pasal 2 UU PERATUN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Objek Gugatan TUN"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE