Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian Hukum Acara TUN

Pengertian Hukum Acara TUN

Hukum Acara PTUN adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara.


Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan (J.T.C Simorangkir dalam S.F Marbun, 2003: 30). 

Menurut Muchsan, SH di dalam bukunya “Peradilan Administrasi Negara” menyatakan bahwa : Peradilan Administrasi Negara adalah suatu badan yang mengatur tata cara penyelesaian persengketaan antara sesama instansi administrasi Negara dan warga masyarakat, atau dapat pula dirumuskan sebagai persengketaan intern administrasi dan persengketaan ekstern Administrasi Negara.











Read More
Subjek Gugatan TUN

Subjek Gugatan TUN

Penggugat


  1. Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu keputusan TUN (Pasal 53 ayat 1 UU tentang PERATUN)
  2. Apabila penggugat meninggal dunia, ahli warisnya dapat melanjutkan gugatan sepanjang dapat membuktikan ada kepentingan untuk itu.
  3. Pejabat TUN dapat menjadi penggugat bertindak mewakili intansi pejabat TUN tersebut dalam mempermasalahkan prosedur  penerbitan Keputusan  TUN yang ditujukan kepada instansi pemerintah yang bersangkutan. misalnya mengajukan gugatan terhadap Keputusan TUN tentang pencabutan Surat Ijin Penghunian (SIP) yang ditempati instansi pemerintah mengajukan gugatan terhadap keputusan TUN yang berisi perintah bongkar bangunan milik instasi pemerintah , mengajukan gugatan terhadap pembatalan sertifikat tanah milik instansi pemerintah dan sebagainya.
Tergugat

Tergugat adalah Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata (Pasal 1 ayat 6 UU PERATUN), kecuali dalam hal adanya gugatan intervensi.

Pengertian Badan/Pejabat TUN adalah Badan/Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 2 UU PERATUN)

Pengertian Urusan Pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif. Kegiatan-kegiatan diluar kegiatan yang bersifat eksekutif terutama yang masuk dalam pengertian kegiatan legislatif dan yudikatif tidak masuk di dalam pengertian urusan pemerintahan.

Pengertian berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah serta semua keputusan TUN baik ditingkat pusat maupun daerah.


Read More
Objek Gugatan TUN

Objek Gugatan TUN

  1.  Keputusan TUN yaitu Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yanng berisi tindakan hukum  TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seorang atau badan hukum perdata. (Pasal 1 buitr 3 UU PERATUN)
  2. Keputusan Fiktif Negatif, yaitu sikap diam Badan/ Pejabat TUN yang tidak mengeluarkan Keputusan TUN yang dimohonkan oleh orang atau Badan HUkum Perdata sedangkan hal tersebut menjadi kewajiban atau kewenangannya. Sifat permohononanya haruslan berupa Keputusan TUN sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 butir 3 UU PERATUN dan bukan permohonan yang bersifat informasi.
  3. Keputusan TUN yang melalui upaya administrasi (Pasal 48 UU PERATUN)
  4. Keputusan TUn yang tidak dapat diperiksa pengadilan sesuai dengan Pasal 49 UU PERATUN yaitu : 1)Keputusan dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, keadaan luar biasa yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Keputusan dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Keputusan TUN yang bukan merupakan objek sengketa  TUN (Pasal 2 UU PERATUN)

Read More
Gugatan TUN

Gugatan TUN

Gugatan TUN adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau Pejabat TUN dan diajukan kepengadilan untuk mendapatkan putusan (pasal 1 butir 5 UU tentang PERATUN)

Syarat utama Gugatan TUN dalam mengajukan sebuah perkara TUN harus memenuhi :

A. Syarat Formil 

*Identitas Para Pihak, 
yaitu Identitas Penggugat, Tergugat maupun Kuasa Penggugat dan Tergugat (Pasal 56 (1) UU no 5 tahun 1986 Jo uu no 9 tahun 2004)

*Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan
yaitu dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004 bahwa tenggang waktu mengajukan gugatan terhadap suatu Keputusan/Penetapan tertulis atau yang disamakan dengan itu, hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak keputusan itu:
1. Setelah diterima atau dikeluarkan SK.
2. Setelah 4 bulan dilakukan permintaan dikeluarkan SK.
3. Setelah banding administratif.


B. Syarat Materil

*Posita atau Fundamentum Petendi
yaitu Dalil gugatan yang digunakan penggugat untuk menggugat tergugat. Posita atau Fundamentum Petendi terdiri atas dua bagian yaitu : 
  1. Peristiwa Hukum, yaitu peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum  
  2. Dasar Hukum, yaitu 1) Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 2) Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
*Petitum atauTuntutan
yaitu tuntutan yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat. Petitum atau Tuntutan ini terdiri dari dua bagian yaitu : 
  1. Tuntutan Pokok, yaitu tuntutan yang menyatakan bahwa keputusan TUN yang menjadi objek sengketa batal atau tidak sah (Pasal 53 ayat 1 UU PERATUN). 
  2. Tuntutan tambahan, yaitu tuntutan yang diajukan selain daripada tuntutan pokok yang dapat memuat tuntut untuk merehabilitasi nama baik dan Ganti Rugi (kerugian yang berdampat langsung akibat Keputusan TUN seperti gaji yang belum diterima).



Read More
Proses / Alur Pemeriksaan Perkara TUN

Proses / Alur Pemeriksaan Perkara TUN



Proses / Alur Pemeriksaan Perkara Tata Usaha Negara (TUN)

Tahapan -Tahapan Penanganan Perkara Di Persidangan : 
  • Pembacaan  GUGATAN  (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pemeriksaan Sengketa Dimulai Dengan Membacakan isi Gugatan dan Surat yang Memuat Jawabannya Oleh Hakim Ketua Sidang, dan Jika Tidak Ada Surat Jawaban, Pihak Tergugat Diberi Kesempatan Untuk Mengajukan Jawabannya.
  • Pembacaan  JAWABAN  (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pemeriksaan Sengketa Dimulai Dengan Membacakan isi Gugatan dan Surat yang Memuat Jawabannya Oleh Hakim Ketua Sidang, dan Jika Tidak Ada Surat Jawaban, Pihak Tergugat Diberi Kesempatan Untuk Mengajukan Jawabannya.
  • R E P L I K  (Pasal 75 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Penggugat Dapat Mengubah Alasan yang Mendasari Gugatan Hanya Sampai Dengan Replik, Asal Disertai Alasan yang Cukup Serta Tidak Merugikan Kepentingan Tergugat, dan Hal Tersebut Harus Disaksikan Oeh Hakim.
  • D U P L I K  (Pasal 75 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)




Tergugat Dapat Mengubah Alasan yang Mendasari Jawabannya Hanya Sampai Dengan Duplik, Asal Disertai Alasan yang Cukup Serta Tidak Merugikan Kepentingan Penggugat dan Hal Tersebut Harus Dipertimbangkan Dengan Seksama Oleh Hakim.
  • PEMBUKTIAN  (Pasal 100 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Yang Dapat Dijadikan Alat Bukti Dalam Persidangan Adalah Sebagai Berikut :
  1. Surat atau Tulisan;
  2. Keterangan Ahli;
  3. Keterangan Saksi;
  4. Pengakuan Para Pihak;
  5. Pengetahuan Hakim.
  • KESIMPULAN  (Pasal 97 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Dalam Hal Pemeriksaan Sengketa Sudah Diselesaikan, Kedua Belah Pihak Diberi Kesempatan Untuk Mengemukakan Pendapat yang Terakhir Berupa Kesimpulan Masing – Masing.
  • P U T U S A N  (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pembacaan  PUTUSAN  (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
(1) Putusan Pengadilan Harus Diucapkan Dalam Sidang Terbuka Untuk Umum;
(2) Apabila Salah Satu Pihak atau Kedua Belah Pihak Tidak Hadir Pada Waktu Putusan Pengadilan Diucapkan, Atas Perintah Hakim Ketua Sidang Salinan Putusan itu Disampaikan Dengan Surat Tercatat Kepada yang Bersangkutan;
(3) Tidak Dipenuhinya Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Berakibat Putusan Pengadilan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.
Materi  Muatan  Putusan  (Pasal 109 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
  • Kepala Putusan Yang Berbunyi : ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” ;
  • Nama, Jabatan, Kewarganegaraan, Tempat Kediaman, atau Tempat Kedudukan Para Pihak Yang Bersengketa ;
  • Ringkasan Gugatan dan Jawaban Tergugat Yang Jelas ;
  • Pertimbangan dan Penilaian Setiap Bukti Yang Diajukan dan Hal Yang Terjadi Dalam Persidangan Selama Sengketa Itu Diperiksa ;
  • Alasan Hukum Yang Menjadi Dasar Putusan ;
  • Amar Putusan Tentang Sengketa Dan Biaya Perkara ;
  • Hari, Tanggal Putusan, Nama Hakim Yang Memutus, Nama Panitera, Serta Keterangan Tentang Hadir atau Tidak Hadirnya Para Pihak.
Amar  Putusan  (Pasal 97 ayat 7 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
  • Gugatan Ditolak;
  • Gugatan Dikabulkan;
  • Gugatan Tidak Diterima;
  • Gugatan Gugur.

*) Sumber Informasi :
sumber : http://ptun-jakarta.go.id/
Read More
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara

Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara


Berikut ini Adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Berperkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :
Tahapan Pertama :


Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) Dengan Membawa :
Surat Gugatan Rangkap 8 (Delapan) Disertai Soft Copy Gugatannya;
Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada);
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar;
Surat Kuasa Sejumlah 5 (Lima) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan).


Tahapan Kedua :


Petugas Meja Pertama Menerima Gugatan / Permohonan Beserta Kelengkapannya.


Tahapan Ketiga :






Petugas Meja Pertama Memeriksa Kelengkapan Berkas Dengan Menggunakan Daftar Periksa (Check List) dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.
Tahapan Keempat :


Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :
Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama.


Tahapan Kelima :


Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Melalui Bank BRI Atau Via Transfer ATM Bank BRI Dengan Nama :

Biaya Perkara PTUN Jakarta

Rekening BRI Cabang Jatinegara

No. Rekening : 0122 – 01 – 000912 – 30 – 2


Tahapan Keenam :


Pihak Penggugat Setelah Membayar Panjar Biaya Perkara, Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Kasir / Meja Pertama.
Tahapan Ketujuh :


Petugas Meja Pertama Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Kasir / Meja Pertama Mencatat Dalam Buku Jurnal.
Tahapan Kedelapan :


Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.
Tahapan Kesembilan :


Petugas Meja Kedua Memasukan Nomor Perkara, Identitas Para Pihak, Obyek Sengketa, Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Tata Usaha Negara Jakarta (SIAD TUN Jakarta).
Tahapan Kesepuluh :


Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI

Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.

sumber :  http://ptun-jakarta.go.id/
Read More