Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian Hukum Acara TUN

Hukum Acara PTUN adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara.


Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan (J.T.C Simorangkir dalam S.F Marbun, 2003: 30). 

Menurut Muchsan, SH di dalam bukunya “Peradilan Administrasi Negara” menyatakan bahwa : Peradilan Administrasi Negara adalah suatu badan yang mengatur tata cara penyelesaian persengketaan antara sesama instansi administrasi Negara dan warga masyarakat, atau dapat pula dirumuskan sebagai persengketaan intern administrasi dan persengketaan ekstern Administrasi Negara.











Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Hukum Acara TUN"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE