Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara


Berikut ini Adalah Tahapan-Tahapan Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Berperkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Untuk Lebih Jelasnya, Silahkan Dibaca Pada Paragraf Dibawah ini :
Tahapan Pertama :


Pihak Berperkara (Penggugat) Datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) Dengan Membawa :
Surat Gugatan Rangkap 8 (Delapan) Disertai Soft Copy Gugatannya;
Foto Copy Objek Sengketa Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar (Apabila Sudah Ada);
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak Sejumlah 1 (Satu) Eksemplar;
Surat Kuasa Sejumlah 5 (Lima) Eksemplar Disertai Foto Copy Kartu Pengenal Advokat (Apabila Dikuasakan).


Tahapan Kedua :


Petugas Meja Pertama Menerima Gugatan / Permohonan Beserta Kelengkapannya.


Tahapan Ketiga :






Petugas Meja Pertama Memeriksa Kelengkapan Berkas Dengan Menggunakan Daftar Periksa (Check List) dan Meneruskan Berkas yang Telah Selesai Diperiksa Kelengkapannya Kepada Panitera Muda Perkara Untuk Menyatakan Berkas Telah Lengkap atau Tidak Lengkap.
Tahapan Keempat :


Panitera Muda Perkara Meneliti Berkas :
Apabila Berkas Belum Lengkap : Panitera Muda Perkara Mengembalikan Berkas Dengan Melampirkan Daftar Periksa Supaya Penggugat Dapat Melengkapi Kekurangannya;
Apabila Berkas Sudah Lengkap : Dikembalikan Kepada Petugas Meja Pertama.


Tahapan Kelima :


Pihak Penggugat Membayar Panjar Biaya Perkara Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Melalui Bank BRI Atau Via Transfer ATM Bank BRI Dengan Nama :

Biaya Perkara PTUN Jakarta

Rekening BRI Cabang Jatinegara

No. Rekening : 0122 – 01 – 000912 – 30 – 2


Tahapan Keenam :


Pihak Penggugat Setelah Membayar Panjar Biaya Perkara, Menyerahkan Slip Bukti Penyetoran Kepada Kasir / Meja Pertama.
Tahapan Ketujuh :


Petugas Meja Pertama Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Kasir / Meja Pertama Mencatat Dalam Buku Jurnal.
Tahapan Kedelapan :


Petugas Meja Kedua Mencatat Gugatan Dalam Buku Register Induk Perkara. Petugas Meja Pertama Memproses Gugatan.
Tahapan Kesembilan :


Petugas Meja Kedua Memasukan Nomor Perkara, Identitas Para Pihak, Obyek Sengketa, Posita dan Petitum Gugatan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Tata Usaha Negara Jakarta (SIAD TUN Jakarta).
Tahapan Kesepuluh :


Petugas Meja Pertama Menyerahkan SKUM dan Salinan Gugatan yang Telah Didaftar Serta Telah Ditandatangani Oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI

Selanjutnya Pihak – Pihak Berperkara akan Dipanggil Melalui Surat Tercatat Menghadap Ke Pengadilan Untuk : Dismissal Proses / Pemeriksaan Persiapan / Persidangan.

sumber :  http://ptun-jakarta.go.id/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE