Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana secara umum dapat dibagi sebagai berikut:
A. Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale)
adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat, dimana larangan tersebut desertai dengan ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar. Hukum Pidana Objektif sendiri ternbagi atas Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil.
A. Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale)
adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat, dimana larangan tersebut desertai dengan ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar. Hukum Pidana Objektif sendiri ternbagi atas Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil.
1. Hukum pidana materiil yang berisi tentang peraturan yang menjelaskan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bagaimana orang dapat dihukum, yang terbagi lagi menjadi dua yatu:
a. Hukum Pidana Umum yaitu pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku untk setiap siapa pun juga di seluruh wilayah Indonesia) kecuali anggota tentara.
b. Hukum Pidana Khusus yaitu hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang dan perbuatan tertentu.
2. Hukum Pidana Formil adalah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum pidana Formil merupakan pelaksanaan Hukum Pidana Material karea memuat tentang peraturan-peraturan tata cara bagaimana memberlakukan Hukum Pidana Material, karena isi dari Hukum Pidana Formal ini yaitu berisi tentang cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini dinamakan juga dan lebih sering disebut sebagai Hukum Acara Pidana.
2. Hukum Pidana Formil adalah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum pidana Formil merupakan pelaksanaan Hukum Pidana Material karea memuat tentang peraturan-peraturan tata cara bagaimana memberlakukan Hukum Pidana Material, karena isi dari Hukum Pidana Formal ini yaitu berisi tentang cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini dinamakan juga dan lebih sering disebut sebagai Hukum Acara Pidana.
B. Hukum Pidana Subjektif atau Ius Puniendi
adalah hak negara atau alat negara untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif. Pada hakekatnya Hukum Pidana Objektif itu membatasi hak negara untuk menhukum. Pidana Subjektif baru ada setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana objektif terlebih dahulu. Karena itu dari hubungan hukum tersebut dapat disimpulkan kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara, yang berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri, main hakim sendiri atau eigenrechting dalam menyelesaikan tindak pidana.
adalah hak negara atau alat negara untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif. Pada hakekatnya Hukum Pidana Objektif itu membatasi hak negara untuk menhukum. Pidana Subjektif baru ada setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana objektif terlebih dahulu. Karena itu dari hubungan hukum tersebut dapat disimpulkan kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara, yang berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri, main hakim sendiri atau eigenrechting dalam menyelesaikan tindak pidana.
0 Response to "Pembagian Hukum Pidana"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE