b. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur 12 tahun, dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berdasarkan bunyi ayat (2) pasal ini, maka unsur kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan hal yang memperberat pidana. Jadi, delik aslinya yang tercantum di ayat satu tidak perlu ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. 28
Delik berlanjut yaitu delik yang terdiri atas melangsungkan atau membiarkan suatu keadaan yang terlarang, walaupun keadaan itu pada mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan. Contohnya, terdapat dalam pasal 221 tentang menyembunyikan orang jahat, pasal 333 tentang meneruskan kemerdekaan orang, pasal 250 tentang mempunyai persediaan bahan untuk memalsukan mata uang. 29
-----------------------
1 Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta; Rineka Cipta, 2008), hal. 86
2 Seoharto, Hukum Pidana Materiil, (Jakarta; Sinar Grafika, 1993), hal. 22
3 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta; Rineka Cipta, 2008), hal. 59
4 Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, (Jakarta; Sinar Grafika, 1991), hal. 4
5 Ibid, hal. 3-4
6 Seoharto, Hukum Pidana Materiil, hal. 22
7 Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, hal. 6-7
8 Ibid, hal. 7
9 Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, (Yogyakarta; Ghalia Indonesia, 1982), hal. 96
10 R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, (Bogor; Karya Nusantara, 1984), hal. 110
11 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 78
12 R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, hal. 199
13 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 81
14 Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 99
15 Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta; Bumi Aksara, 2008), hal. 122
16 Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 100
17 Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hal. 127
18 Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, hal. 31
19 Djoko Prakoso, Pembaharu Hukum Pidana di Indonesia, (Yogyakarta; Liberty Yogyakarta, 1987), hal. 78-79
20 Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, (Jakarta; Sinar Grafika, 2009), hal. 177
21 Tongat, Dasar-dasar Hukum Piadana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, (Malang; UMM Press, 2009), hal. 146
22 Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 100
23 Ibid, hal. 100
24 Ibid, hal. 102
25 Ibid, hal. 102
26 Ibid, hal. 102
27 Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 101
28 Andi Hamzah, Delik-delik Tertentu di dalam KUHP, (Jakarta; Sinar Grafika, 2009), hal. 27
29 Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 101