Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Penyertaan Melakukan Tindak Pidana (Deelneming)

Penyertaan Melakukan Tindak Pidana (Deelneming)

Adalah tindak pidana dimana pelaku yang terlibat dari satu orang, sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang sesuai dengan perannya masing-masing.

Pelaku tindak pidana adalah :
  1. Pelaku Tunggal/ yang melakukan
  2. Menyuruh lakukan
  3. Ikut serta/ bersama-sama melakukan
  4. Menggerakkan/membujuk/menganjurkan

Terjadinya tindak pidana karena :
  1. Adanya Niat Jahat (Mens Rea)
  2. Adanya Tindakan (Actus Reus)
Contoh kasus :
kasus pencurian yang disertai pembunuhan
  • Si A mengajak si B untuk melakukan pencurian dirumah si D.
  • Si A bertugas sebagai supir untuk membawa mobil dan menunggu diluar rumah
  • Si B bertugas masuk kedalam rumah untuk mengambil barang
  • Tiba-tiba pemilik rumah (si D) terbangun, dan ditusuk oleh si B hingga tewas.
Melihat contoh kasus diatas :
  1. Si A ===> memiliki Niat Jahat (Mens Rea)
  2. Si B ===> memiliki Niat Jahat (Mens Rea) + Tindakan (Actus Reus) 
Pertanggung Jawaban Pidana
  • Dalam teori, sanksi pidana terhadap si A lebih berat karena sebagai aktor intelektual atau munculnya Niat Jahat (Mens Rea).
  • Dalam Prakteknya si B lebih berat karena memiliki Niat Jahat (Mens Rea) + Tindakan (Actus Reus) karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana.







    Read More
    Asas-asas dalam KUHP

    Asas-asas dalam KUHP

    Asas Legalitas
    berdasarkan adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, artinya tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Asas ini terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP

    Asas Teritorialita
    adalah suatu asa yang memberlakukan suatu KUHP bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana didalam wilayah Indonesia. Asas ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 dan 3 KUHP. akan tetapi, KUHP tidak berlaku bagi mereka yang memiliki hak kekebalan diplomatik berdasarkan asas eksteritorialitas.s

    Asas Nasional Aktif
    adalah asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang-orang Indonesia yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Republik Indonesia. Asas ini bertitik tolak pada orang yang melakukan perbuatan pidana. Asas ini dinamakan asas personalitet.

    Asas Nasional Pasif
    adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapapun juga, baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana diluar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara. Asas ini dinamakan asas perlindungan

    Asas Universalitas
    adalah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi diluar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan Internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada didaerah yang tidak termasuk kedaulatan negara manapun. Jadi, yang diutamakan oleh asas tersebut adalah keselamatan internasional. Contoh pembajakan kapal dilautan bebas atau pemalsuan mata uang negara tertentu bukan negara Indonesia.

    sumber: Yulies Tiena Masriani, SH., MHum. 2014. Pengantar Hukum Indonesia



    Read More
    Pembagian Hukum Pidana

    Pembagian Hukum Pidana

    Hukum pidana secara umum dapat dibagi sebagai berikut:

    A. Hukum Pidana Objektif (Ius Poenale) 

    adalah hukum pidana yang dilihat dari aspek larangan-larangan berbuat, dimana larangan tersebut desertai dengan ancaman pidana bagi siapa saja yang melanggar. Hukum Pidana Objektif sendiri ternbagi atas Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil. 
    1. Hukum pidana materiil yang berisi tentang peraturan yang menjelaskan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan bagaimana orang dapat dihukum, yang terbagi lagi menjadi dua yatu: 
    a. Hukum Pidana Umum yaitu pidana yang berlaku terhadap setiap penduduk (berlaku untk setiap siapa pun juga di seluruh wilayah Indonesia) kecuali anggota tentara. 
    b. Hukum Pidana Khusus yaitu hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang dan perbuatan tertentu. 

    2. Hukum Pidana Formil adalah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum pidana Formil merupakan pelaksanaan Hukum Pidana Material karea memuat tentang peraturan-peraturan tata cara bagaimana memberlakukan Hukum Pidana Material, karena isi dari Hukum Pidana Formal ini yaitu berisi tentang cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini dinamakan juga dan lebih sering disebut sebagai Hukum Acara Pidana. 



    B. Hukum Pidana Subjektif atau Ius Puniendi 
    adalah hak negara atau alat negara untuk menghukum berdasarkan Hukum Pidana Objektif. Pada hakekatnya Hukum Pidana Objektif itu membatasi hak negara untuk menhukum. Pidana Subjektif baru ada setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana objektif terlebih dahulu. Karena itu dari hubungan hukum tersebut dapat disimpulkan kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara, yang berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri, main hakim sendiri atau eigenrechting dalam menyelesaikan tindak pidana.
    Read More
    Tujuan Hukum Pidana

    Tujuan Hukum Pidana

    1. Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (fungsi preventif/aliran klasik)
    2. Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan (fungsi refresif/aliran modern).
    Read More
    Pengertian Pelanggaran dan Kejahatan

    Pengertian Pelanggaran dan Kejahatan

    Pelanggaran adalah perbuatan pidana yang ringan, ancaman hukumannya berupa denda atau kurungan. Semua perbuatan pidana yang tergolong pelanggaran diatur dalam buku III KUHP

    Kejahatan adalah perbuatan pidana yang berat. Ancaman hukumannya dapat berupa hukuman denda, hukuman penjara dan hukum mati, dan kadangkala masih ditambah dengan hukuman penyitaan barang-barang tertentu, pencabutan hak tertentu serta pengumuman keputusan hakim.
    Read More
    Macam-Macam Delik Dalam Hukum Pidana

    Macam-Macam Delik Dalam Hukum Pidana

    A. Pengertian Delik


    Hukum pidana Belanda memakai istilah strafbaar feit, kadang-kadang juga delict yang berasal dari bahasa latin delictum.1 Perbuatan pidana atau delik ialah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan barangsiapa yang melanggar larangan tersebut dikenakan sanksi pidana.2 Selain itu perbuatan pidana dapat dikatakan sebagai perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diacam pidana, perlu diingat bahwa larangan ditujukan pada orang yang menimbulkan perbuatan pidana itu.3

    Menurut Van Hamel, delik adalah suatu serangan atau suatu ancaman terhadap hak-hak orang lain. Sedangkan menurut Prof. Simons, delik adalah suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak senganja oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan oleh Undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dapat dihukum.4

    Berdasarkan Prof. Simons maka delik memuat beberapa unsur yaitu:
    a. Suatu perbuatan manusia
    b. Perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang
    c. Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan

    Berdasarkan pasal 1 ayat (1) KUHP maka seseorang dapat dihukum bila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
    a. Ada suatu norma pidana tertentu
    b. Norma pidana tersebut berdasarkan Undang-undang
    c. Norma pidana itu harus telah berlaku sebelum perbuatan itu terjadi.5




    Dengan kata lain tidak seorangpun dapat dihukum kecuali telah ditentukan suatu hukuman berdasarkan Undang-undang terhadap perbuatan itu.

    Menurut Moeljatno, kata “perbuatan” dalam “perbuatan pidana” mempunyai arti yang abstrak yaitu merupakan suatu pengertian yang menunjuk pada dua kejadian yang kongkrit yakni adanya kejadian tertentu dan adanya orang yang berbuat sehingga menimbulkan kejadian.6



    B. Unsur-unsur Delik


    Berdasarkan analisa, delik terdiri dari dua unsur pokok, yaitu:
    a) Unsur pokok subyektif
    Asas pokok hukum pidana “Tak ada hukuman kalau tak ada kesalahan” 


    kesalahan yang dimaksud disini adalah sengaja dan kealpaan.
    b) Unsur pokok obyektif
    - Perbuatan manusia yang berupa act dan omission. Act adalah perbuatan aktif atau perbuatan positif. Sedangkan omission yaitu perbuatan tidak aktif atau perbuatan negatif. Dengan kata lain adalah mendiamkan atau membiarkan.
    - Akibat perbuatan manusia
    Menghilangkan, merusak, membahayakankepentingan-kepentingan yang dipertahankan oleh hukum. Misalnya nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, kehormatan dan lain sebagainya.
    - Keadaan-keadaan yaitu keadaan pada saat perbuatan dilakukan dan keadaan setelah perbuatan melawan hukum.
    - Sifat dapat dihukum dan sifat melewan hukum.7
    Semua unsur delik tersebut merupakan satu kesatua dalam satu delik. Satu unsur saja tidak ada atau tidak didukug bukti, akan menyebabkab tersangka / terdakwa dapat dihukum. Penyelidik, penuntut umum harus dengan cermat meneliti tentang adanya unsur-unsur delik tersebut.8



    C. Macam-macam Delik


    1) Delik Kejahatan dan Pelanggaran



    Perbuatan-perbuatan pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Pembagian tersebut didasarkan atas perbedaan prinsipil. Pembagian kejahatan disusun dalam Buku II KUHP dan pelanggaran disusun dalam Buku III KUHP. Undang-undang hanya memberikan penggolongan kejahatan dan pelanggaran, akan tetapi tidak memberikan arti yang jelas.
    Kejahatan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan hukum, sedangkan pelanggaran merupakan perbuatan yang tidak mentaati larangan atau keharusan yang ditentukan oleh penguasa Negara.9 Ada tiga macam kejahatan yang dikenal dalam KUHP yakni:
    a. kejahatan terhadap Negara. Sebagai contohnya adalah Penyerangan terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang terdapat pada pasal 104 KUHP, Penganiayaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden pada pasal 131 KUHP, Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden pada pasal 134 KUHP.
    b. kejahatan terhadap harta benda misalnya pencurian pada pasal 362 s/d 367 KUHP, pemerasan pada pasal 368 s/d 371 KUHP, penipuan pada pasal 406 s/d 412 KUHP. Menurut undang-undang pencurian itu dibedakan atas lima macam pencurian yaitu:(a) pencurian biasa pada apsal 362 KUHP, (b) pencurian dengan pemberatan pada pasal 363 KUHP, (c) pencurian dengan kekerasan pada pasal 365 KUHP, (d) pencurian ringan pada pasal 364 KUHP, (e) pencurian dalam kalangan keluarga pada pasal 367 KUHP.
    c. kejahatan terhadap badan dan nyawa orang semisal penganiayaan dan pembunuhan.10
    Pelanggaran yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.11 Pelanggaran dibagi tiga macam yakni: Pelanggaran tentang keamanan umum bagi orang, barang dan kesehatan umum. Misalnya, kenakalan yang artinya semua perbuatan orang bertentangan dengan ketertiban umum ditujukan pada orang atau binatang atau baarang yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian atau kerusuhan yang tidak dapat dikenakan dalam pasal khusus dalam KUHP.12


    Perbedaan kejahatan dan pelanggaran:
    1. Pidana penjara hanya diancamkan pada kejahatan saja
    2. Jika menghadapi kejahatan maka bentuk kesalahan (kesengajaan atau kealpaan) yang diperlukan disitu, harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan jika menghhadapi pelanggaran hal itu tidak usah.
    3. Percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana (Pasal 54).
    4. Tenggang kadaluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak penjalanan pidana bagi pelanggaran pidana satu tahun, sedangkan kejahatan dua tahun. 13



    2) Delik Dolus dan Culpa


    Delik dolus ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan sengaja.14 Contohnya terdapat pada pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.15 Selain pada pasal 338 KUHP, terdapat pula contoh delik dolus lainnya yaitu, pasal 354 KUHPdan pasal 187 KUHP.
    Delik culpa ialah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang dilakukan dengan kealpaan (kelalaian).16 Contoh delik culpa yaitu pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”. 17
    Culpa dibedakan menjadi culpa dengan kesadaran dan culpa tanpa kesadaran. Culpa kesadaraan terjadi ketika si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, agan tepat timbul masalah. Sedangkan culpa tanpa kesadaran terjadi ketika si pelaku tidan menduga akan timbul suatu akibat, yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya akibat.18
    Tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang yang mampu bertanggung jawab selalu dianggap dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan.19 Kesengajaan dan kealpaan adalah bentuk-bentuk kesalahan. Tidak adanya salamh satu dari keduanya tersebut berarti tidak ada kesalahan.


    3) Delik Commissionis dan Delik Ommisionis


    Delik Commissionis adalah perbuatan melakukan sesuatu yang dilarang oleh aturan-aturan pidana, misalnya mencuri (Pasal 362), menggelapkan (Pasal 372), menipu (Pasal 378). Delik commisionis pada umumnya terjadi di tempat dan waktu pembuat (dader) mewujudkan segala unsur perbuatan dan unsure pertanggungjawaban pidana. 20
    Delik Ommisionis yaitu tindak pidana yang berupa perbuatan pasif yakni, tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan. 21 Contoh delik ommisionis terdapat dalam BAB V pasal 164 KUHP tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.



    4) Delik Formil dan Delik Materiil


    Delik Formil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan kelakuan yang dilarang dan diancam oleh undang-undang, seperti pasal 362 KUHP tentang pencurian. 22
    Delik Materiil ialah rumusan undang-undang yang menitikberatkan akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, seperti pasal 35 KUHP tentang penganiayaan. 23 Kadang-kadang suatu delik diragukan sebagai delik formil ataukah materiil, seperti tersebut dalam pasal 279 KUHP tentang larangan bigami.



    5) Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi


    Delik biasa yaitu delik yang mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur memberatkan atau juga mempunyai bentuk pokok yang disertai unsur yang meringankan. 24 Contohnya pasal 341 lebih ringan daripada pasal 342, pasal 338 lebih ringan daripada pasal 340 dan 339, pasal 308 lebih ringan daripada pasal 305 dan 306.25
    Delik berkualifikasi adalah bentuk khusus, mempunyai semua unsur bentuk pokok yang disertai satu atau lebih unsur yang memberatkan. 26 Misalnya pencurian dengan membongkar, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencana. 27 Dalam pasal 365 terhadap pasal 362, pasal 374 terhadap pasal 372.



    6) Delik Murni dan Delik Aduan


    Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan, menjadi korban PNS dalam melakukan tugasnya berhak melaporkan.
    Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.



    7) Delik Selesai dan Delik Berlanjut


    Delik selesai yaitu delik yang terdiri atas kelakuan untuk berbuat atau tidak berbuat dan delik telah selesai ketika dilakukan, seperti kejahatan tentang pengahasutan, pembunuhan, pembakaran ataupun pasal 330 KUHP yang berbunyi:
    a. Barang siapa dengan sengaja menarik orang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    b. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur 12 tahun, dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
    Berdasarkan bunyi ayat (2) pasal ini, maka unsur kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan hal yang memperberat pidana. Jadi, delik aslinya yang tercantum di ayat satu tidak perlu ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. 28



    Delik berlanjut yaitu delik yang terdiri atas melangsungkan atau membiarkan suatu keadaan yang terlarang, walaupun keadaan itu pada mulanya ditimbulkan untuk sekali perbuatan. Contohnya, terdapat dalam pasal 221 tentang menyembunyikan orang jahat, pasal 333 tentang meneruskan kemerdekaan orang, pasal 250 tentang mempunyai persediaan bahan untuk memalsukan mata uang. 29
    -----------------------
    1 Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta; Rineka Cipta, 2008), hal. 86
    2 Seoharto, Hukum Pidana Materiil, (Jakarta; Sinar Grafika, 1993), hal. 22
    3 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta; Rineka Cipta, 2008), hal. 59
    4 Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, (Jakarta; Sinar Grafika, 1991), hal. 4
    5 Ibid, hal. 3-4
    6 Seoharto, Hukum Pidana Materiil, hal. 22
    7 Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, hal. 6-7
    8 Ibid, hal. 7
    9 Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, (Yogyakarta; Ghalia Indonesia, 1982), hal. 96
    10 R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, (Bogor; Karya Nusantara, 1984), hal. 110
    11 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 78
    12 R. Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, hal. 199
    13 Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 81
    14 Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 99
    15 Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta; Bumi Aksara, 2008), hal. 122
    16 Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 100
    17 Moeljatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hal. 127
    18 Leden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang Dapat Dihukum, hal. 31
    19 Djoko Prakoso, Pembaharu Hukum Pidana di Indonesia, (Yogyakarta; Liberty Yogyakarta, 1987), hal. 78-79
    20 Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana 1, (Jakarta; Sinar Grafika, 2009), hal. 177
    21 Tongat, Dasar-dasar Hukum Piadana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, (Malang; UMM Press, 2009), hal. 146
    22 Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 100
    23 Ibid, hal. 100
    24 Ibid, hal. 102
    25 Ibid, hal. 102
    26 Ibid, hal. 102
    27 Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 101
    28 Andi Hamzah, Delik-delik Tertentu di dalam KUHP, (Jakarta; Sinar Grafika, 2009), hal. 27
    29 Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, hal. 101
    Read More
    Pengertian Hukum Pidana

    Pengertian Hukum Pidana

    Menurut Soedarto: Hukum pidana memuat aturan-aturan hukum yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.

    Menurut J.B Daliyo,S.H dalam Bukum Pengantar Hukum Indonesia mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.

    Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”
    Read More