Penyertaan Melakukan Tindak Pidana (Deelneming)
Adalah tindak pidana dimana pelaku yang terlibat dari satu orang, sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang sesuai dengan perannya masing-masing.
Pelaku tindak pidana adalah :
- Pelaku Tunggal/ yang melakukan
- Menyuruh lakukan
- Ikut serta/ bersama-sama melakukan
- Menggerakkan/membujuk/menganjurkan
Terjadinya tindak pidana karena :
- Adanya Niat Jahat (Mens Rea)
- Adanya Tindakan (Actus Reus)
kasus pencurian yang disertai pembunuhan
- Si A mengajak si B untuk melakukan pencurian dirumah si D.
- Si A bertugas sebagai supir untuk membawa mobil dan menunggu diluar rumah
- Si B bertugas masuk kedalam rumah untuk mengambil barang
- Tiba-tiba pemilik rumah (si D) terbangun, dan ditusuk oleh si B hingga tewas.
Melihat contoh kasus diatas :
- Si A ===> memiliki Niat Jahat (Mens Rea)
- Si B ===> memiliki Niat Jahat (Mens Rea) + Tindakan (Actus Reus)
- Dalam teori, sanksi pidana terhadap si A lebih berat karena sebagai aktor intelektual atau munculnya Niat Jahat (Mens Rea).
- Dalam Prakteknya si B lebih berat karena memiliki Niat Jahat (Mens Rea) + Tindakan (Actus Reus) karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
0 Response to "Penyertaan Melakukan Tindak Pidana (Deelneming)"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE