Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Penyertaan Melakukan Tindak Pidana (Deelneming)

Adalah tindak pidana dimana pelaku yang terlibat dari satu orang, sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang sesuai dengan perannya masing-masing.

Pelaku tindak pidana adalah :
  1. Pelaku Tunggal/ yang melakukan
  2. Menyuruh lakukan
  3. Ikut serta/ bersama-sama melakukan
  4. Menggerakkan/membujuk/menganjurkan

Terjadinya tindak pidana karena :
  1. Adanya Niat Jahat (Mens Rea)
  2. Adanya Tindakan (Actus Reus)
Contoh kasus :
kasus pencurian yang disertai pembunuhan
  • Si A mengajak si B untuk melakukan pencurian dirumah si D.
  • Si A bertugas sebagai supir untuk membawa mobil dan menunggu diluar rumah
  • Si B bertugas masuk kedalam rumah untuk mengambil barang
  • Tiba-tiba pemilik rumah (si D) terbangun, dan ditusuk oleh si B hingga tewas.
Melihat contoh kasus diatas :
  1. Si A ===> memiliki Niat Jahat (Mens Rea)
  2. Si B ===> memiliki Niat Jahat (Mens Rea) + Tindakan (Actus Reus) 
Pertanggung Jawaban Pidana
  • Dalam teori, sanksi pidana terhadap si A lebih berat karena sebagai aktor intelektual atau munculnya Niat Jahat (Mens Rea).
  • Dalam Prakteknya si B lebih berat karena memiliki Niat Jahat (Mens Rea) + Tindakan (Actus Reus) karena memenuhi unsur-unsur tindak pidana.







    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Penyertaan Melakukan Tindak Pidana (Deelneming)"

    Post a Comment

    berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE