Tujuan Hukum Pidana
- Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (fungsi preventif/aliran klasik)
- Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan (fungsi refresif/aliran modern).
0 Response to "Tujuan Hukum Pidana"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE