Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Tujuan Hukum Pidana

  1. Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (fungsi preventif/aliran klasik)
  2. Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan (fungsi refresif/aliran modern).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tujuan Hukum Pidana"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE