Subjek Gugatan TUN
Penggugat
- Penggugat adalah orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingan dirugikan oleh suatu keputusan TUN (Pasal 53 ayat 1 UU tentang PERATUN)
- Apabila penggugat meninggal dunia, ahli warisnya dapat melanjutkan gugatan sepanjang dapat membuktikan ada kepentingan untuk itu.
- Pejabat TUN dapat menjadi penggugat bertindak mewakili intansi pejabat TUN tersebut dalam mempermasalahkan prosedur penerbitan Keputusan TUN yang ditujukan kepada instansi pemerintah yang bersangkutan. misalnya mengajukan gugatan terhadap Keputusan TUN tentang pencabutan Surat Ijin Penghunian (SIP) yang ditempati instansi pemerintah mengajukan gugatan terhadap keputusan TUN yang berisi perintah bongkar bangunan milik instasi pemerintah , mengajukan gugatan terhadap pembatalan sertifikat tanah milik instansi pemerintah dan sebagainya.
Tergugat
Tergugat adalah Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata (Pasal 1 ayat 6 UU PERATUN), kecuali dalam hal adanya gugatan intervensi.
Pengertian Badan/Pejabat TUN adalah Badan/Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 butir 2 UU PERATUN)
Pengertian Urusan Pemerintahan adalah kegiatan yang bersifat eksekutif. Kegiatan-kegiatan diluar kegiatan yang bersifat eksekutif terutama yang masuk dalam pengertian kegiatan legislatif dan yudikatif tidak masuk di dalam pengertian urusan pemerintahan.
Pengertian berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah serta semua keputusan TUN baik ditingkat pusat maupun daerah.
0 Response to "Subjek Gugatan TUN"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE