Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian Hukum Adat

 Van Volenhoven :
Hukum Adat adalah seperangkat kaedah yang berlaku bagi golongan timur dan bumi putra yang mana disatu pihak kaedah itu mempunyai sanksi (hukum) dilain pihak kaerdah tersebut tidak tertulis (Adat).


Ter Haar Bzn
Hukum Adat adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat yang berwenang dan berwibawa yang pelaksanaannya diterima/ berlaku secara spontan.




Soepomo
Hukum adalah adalah sinonim dari apa yang disebut di dalam Pasal 32 UUD 1950 (untuk menghindari kesalahpahaman mengenai Hukum Adat). Yang disebut oleh pasal 32 tersebut, sbb:
-          Hukum tidak tertulis dalam peraturan legislatif
-          Hukum yang hidup sebagai konvensi didalam badan-badan negara

-          Hukum yang lahir dari keputusan-keputusan hakim
-        Hukum yang hidup sebagai aturan-aturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup di desa-desa dan kota.

Hazairin
Hukum adat adalah endapan/renapan keseluruhan kaedah kesusilaan yang diakui oleh masyarakat dan mempunyai sanksi yang dapat dipaksakan.

Kusumadji pj.

Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku dalam masyarakat yang oleh masyarakat tersebut, sudah, sedang atau akan diadatkan yang secara materiil antara hukum adat dan adat istiadat tidak bisa dipisahkan dengan tegas, tetapi secara formil dapat dipisahkan dengan melihat pelaksanannya.


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Pengertian Hukum Adat"

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE