Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Gugatan TUN

Gugatan TUN adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau Pejabat TUN dan diajukan kepengadilan untuk mendapatkan putusan (pasal 1 butir 5 UU tentang PERATUN)

Syarat utama Gugatan TUN dalam mengajukan sebuah perkara TUN harus memenuhi :

A. Syarat Formil 

*Identitas Para Pihak, 
yaitu Identitas Penggugat, Tergugat maupun Kuasa Penggugat dan Tergugat (Pasal 56 (1) UU no 5 tahun 1986 Jo uu no 9 tahun 2004)

*Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan
yaitu dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004 bahwa tenggang waktu mengajukan gugatan terhadap suatu Keputusan/Penetapan tertulis atau yang disamakan dengan itu, hanya dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak keputusan itu:
1. Setelah diterima atau dikeluarkan SK.
2. Setelah 4 bulan dilakukan permintaan dikeluarkan SK.
3. Setelah banding administratif.


B. Syarat Materil

*Posita atau Fundamentum Petendi
yaitu Dalil gugatan yang digunakan penggugat untuk menggugat tergugat. Posita atau Fundamentum Petendi terdiri atas dua bagian yaitu : 
  1. Peristiwa Hukum, yaitu peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan akibat hukum antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan hukum  
  2. Dasar Hukum, yaitu 1) Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan 2) Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
*Petitum atauTuntutan
yaitu tuntutan yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat. Petitum atau Tuntutan ini terdiri dari dua bagian yaitu : 
  1. Tuntutan Pokok, yaitu tuntutan yang menyatakan bahwa keputusan TUN yang menjadi objek sengketa batal atau tidak sah (Pasal 53 ayat 1 UU PERATUN). 
  2. Tuntutan tambahan, yaitu tuntutan yang diajukan selain daripada tuntutan pokok yang dapat memuat tuntut untuk merehabilitasi nama baik dan Ganti Rugi (kerugian yang berdampat langsung akibat Keputusan TUN seperti gaji yang belum diterima).



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gugatan TUN"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE