Corak Hukum Adat
Menurut Soepomo, ada 4 ciri yang sama dalam pola berpikir orang Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Kebersamaan yang kuat : Kebersamaan yang kuat antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu yang harus seimbang dengan hak-hak dan kewajiban masyarakat.
Magic Religius : Dalam hukum adat banyak terdapat pantangan-pantangan/sesuatu yang tabu
Misal: dengan membangun sebuah gedung sebelumnya harus diadakan dulu upacara penanaman kepala kerbau, agar gedung itu menjadi kuat.
Kontan/ Tunai : Suatu perbuatan dianggap telah selesai dengan telah dilakukannya perbuata tersebut.
Misal: dalam hal jual beli tanah, jual beli dianggap telah selesai dengan telah dibayarkannya harga tanah itu dan si penjual tidak dapat membatalkan jual beli bilamana sipembeli tidak/belum membayar sisa harga, ia hanya dapat menuntut kekurangan harga beli itu berdasarkan hukum peruntangan.
Visual : Segala sesuatu yang diingini selalu diusahakan agar dapat diwujudkan dengan tanda-tanda yang dapat dilihat.
Misal : cincin kawin
0 Response to "Corak Hukum Adat"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE