Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Corak Hukum Adat

Menurut Soepomo, ada 4 ciri yang sama dalam pola berpikir orang Indonesia, yaitu sebagai berikut:

Kebersamaan yang kuat         :   Kebersamaan yang kuat antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu yang harus seimbang dengan hak-hak dan kewajiban masyarakat.




Magic Religius                       :    Dalam hukum adat banyak terdapat pantangan-pantangan/sesuatu yang tabu

                                            Misal: dengan membangun sebuah gedung sebelumnya harus diadakan dulu upacara penanaman kepala kerbau, agar gedung itu menjadi kuat.

Kontan/ Tunai                        :    Suatu perbuatan dianggap telah selesai dengan telah dilakukannya perbuata tersebut.

                                                    Misal:    dalam hal jual beli tanah, jual beli dianggap telah selesai dengan telah dibayarkannya harga tanah itu dan si penjual tidak dapat membatalkan jual beli bilamana sipembeli tidak/belum membayar sisa harga, ia hanya dapat menuntut kekurangan harga beli itu berdasarkan hukum peruntangan.

Visual                                     :    Segala sesuatu yang diingini selalu diusahakan agar dapat diwujudkan dengan tanda-tanda yang dapat dilihat.
                                                    Misal : cincin kawin


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Corak Hukum Adat"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE