Aspek-aspek Hukum Adat
1. Adanya pengaruh yang menentukan dari system sosial/kemasyarakat yang dapat dikembalikan ada faktor kekerabatan & faktor ikatan tempat tinggal/wilayah.
2. Fungsi utamanya adalah untuk menyerasikan hak dan kewajiban pribadi dengan hak dan kewajiban umum serta alam semesta.
3. Sistem hukum adat merupakan refleksi yang konkrit dari harapan masyarakat yang didasarkan pada system nilai-nilai yang berlaku.
4. Sistem hukum adat merupakan system yang tidak tertulis.
5. Yang terpenting adalah adanya harmoni internal dan eksternal sanksi negative hanyalah merupakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut.
6. Hukum adat berorientasi pada kedudukan seseorang didalam hukum adjektif/ hukum acaranya.
7. Cara pemikiran yang digunakan bersifat induktif, walaupun terdapat unsur-unsur yang umum sifatnya bagi masyarakat hukum adat tersebut.
8. Cita-cita tentang kedaulatan tidak diformulasikan sebagai suatu yang secara mutlak harus dipatuhi tapi lebih diwujudkan dalam konsepsi tentang dunia yang nyata dimana manusia dan alam merupakan satu kesatuan yang bulat dan menyeluruh.
Aspek hukum adat perundangan di indonesia
ReplyDelete