Sistem Hukum Adat
Definisi : System : Keseluruhan suatu obyek yang terangkai dari/menjadi suatu kegiatan yang teratur
Hukum Adat : Hukum yang tercatat walaupun tanpa pesahan yang berwenang.
Sistem hukum adat merupakan bagian yang integral dari system social secara menyeluruh.
Dasarnya : Sistem sosial yang menjadi wadahnya yang secara tradisional akan dapat dikembalikan pada faktor kekerabatan dan wilayah/kesatuan tempat tinggal.
Hukum Adat tidak mengenal : “Zakelijke rechtern & persoonlijke rechten”
+ Zakelijke rechten : hak atas suatu barang yang bersifat absolut
+ Persoonlijke rechten : hak orang perorangan yang hanya berlaku
terhadap orang-orang tertentu saja.
Hukum Adat tidak mengenal perbedaan antara:
· Publick Recht &
· Privaat Recht
Kalaupun ada maka batas-batasnya antara kedua system tersebut tidak jelas/ tegas
Hukum Adat tidak mengenal:
· Pengadilan Pidana untuk Perkara Pidana &
· Pengadilan perdata untuk perkara perdata
Tetapi semua perkara baik pidana/perdata selalu diselesaikan oleh kepala adat.
0 Response to "Sistem Hukum Adat"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE