Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Ruang Lingkup Hukum Perusahaan

Ruang Lingkup Hukum Perusahaan


Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari definisi tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi 2 (dua) hal pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usagha disebut hukum perusahaan.
  1. Bentuk Usaha
Bentuk Usaha adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut company atau corporation. Bentuk hukum perusahaan diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis di muka notaris.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.
  1. Jenis Usaha
Jenis Usaha adalah berbagai macam usaha di bidang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian, suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini :
· dalam bidang perekonomian;
· dilakukan oleh pengusaha;
· tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Jika kegiatan itu bukan dilakukan oleh pengusaha, melainkan oleh pekerja, maka kegiatan itu disebut pekerjaan, bukan usaha.


Read More
Pengertian Badan Hukum

Pengertian Badan Hukum

 Pengertian Badan Hukum
Istilah badan hukum sudah merupakan istilah yang resmi, istilah ini dapat dijumpai dalam perundang-undangan, antara lain:
1)    dalam hukum pidana ekonomi istilah badan hukum disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;




2)    dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
3)    dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara;
4)    dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
5)    dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 207 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya                                                                                                                              
Mengenai pengertian badan hokum, beberapa pendapat yang berbeda-beda dari para sarjana dan pakar hokum antara lain :
1.    Menurut kamus hokum Bahasa Indonesia Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum
2.    Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn yang dimaksud dengan badan hokum adalah tiap-tiap persekutuan manusia, yang bertidak dalam pergaulan hokum seolah-olah ia suatu “person” yang tunggal[1] 
3.    Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya[2]
4.    Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto berpendapat sebagai berikut: “Dalam menerjemahkan zadelijk lichaam menjadi badan hukum, lichaam itu benar terjemahannya badan, tetapi hukum sebagai terjemahan zadelijk itu salah, karena arti sebenarnya susila. Oleh karena itu istilah zadelijk lichaam dewasa ini sinonim dengan rechtspersoon, maka lebih baik kita gunakan pengertian itu dengan terjemahan pribadi hukum”.[3]
5.    Menurut Sri Soedewi Masjchoen, bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu: (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan[4]
6.    Menurut R. Soeroso, SH, badan hokum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hokum[5]
7.    Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya[6]
8.    Menurut Molengraaff, badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing- masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi anggota adalah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum itu.
9.    Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.

Tidak semua perhimpunan/persekutuan manusia merupakan badan hokum, melainkan hanya perhimpunan-perhimpunan yang bertindak dalam  pergaulan hokum seolah-olah ia adalah sesuatu person[7].
Persekutuan-persekutuan manusia yang yuridis diperlakukan seolah-olah ia merupakan suatu subjek hokum telah terdapat lama sebelum ia dikonstruksi sebagai “badan hokum” . Jadi kita harus memperbedakan kenyataan-kenyataan dari konstruksi yuridisnya, atau dengan perkataan lain, antara kenyataan dan teori yang disusun untuk menerangkannya.
Kenyataannya ialah, bahwa dalam pergaulan hokum, sejumlah manusia acapkali bertindak bersama-sama dan diperlakukan seolah-olah ia adalah seorang tunggal. Itu kelihatan jika salah seorang anggota persekutuan bertindak atas nama persekutuan itu terhadap pihak ketiga, maka dari perbuatan itu tidak (secara langsung) timbul hak atau kewajiban untuk anggota itu sendiri, juga tidak untuk anggota-anggota lainnya secara pribadi, melainkan untuk orang-orang bersama yang termasuk persekutuan yang dengan singkat kita satukan nama ketuan “persekutuan”. Jadi persekutuan mempunyai harta benda, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggotanya masing-masing[8]



Read More
Pembagian Badan Hukum

Pembagian Badan Hukum

 Pembagian Badan Hukum
Menurut Pasal 1653 KHUPerdata diatas bahwa Badan Hukum dibagi 3, yaitu :
1.    Badan Hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum atau disebut sebagai badan hokum public misalnya, Negara, Pemerintah Provinsi, Daerah, Kota, Kecamatan, Bank-Bank Negara, Lembaga, Majelis dan sebagainya.
2.    Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum misalnya misalnya perkumpulan – perkumpulan, gereja dan organisasi – organisasi agama dan sebagainya.
3.    Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang – undang dan kesusilaan. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan sebagainya.
Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn[13], persekutuan manusia yang termasuk dalam furusa hokum (badan hokum) dibagi 3 yaitu :
1.    Badan Hukum Privat, misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan sebagainya
2.    Badan Hukum Orisinil (yang lahir secara historis), yaitu Negara, Provinsi, Kota Praja dan sebagainya.
3.    Badan Hukum Khusus (yang hanya menyelenggarakan kepentingan beberapa orang saja, misalnya subak dibali, Water schape di Klaten

Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, dikemukakan adanya tiga jenis badan hukum, yaitu:
1) Badan hukum yang diadakan atau dididirikan oleh pemerintah;
2) Badan hukum yang diakui oleh pemerintah; dan
3) Badan hukum dengan konstruksi perdata.

Menurut Jimly Asshiddiqie [14]badan hokum dibedakan atas 4 macam, yaitu:
1)    Lembaga-lembaga negara yang dibentuk dengan maksud untuk kepentingan umum dapat mempunyai status sebagai badan hukum yang mewakili kepentingan umum dan menjalankan aktivitas di bidang hukum publik. Misalnya Komisi Pemilihan Umum yang dalam menjalankan tugasnya menetapkan keputusan tentang partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum.
2)    Badan hukum yang mewakili kepentingan publik dan menjalankan aktivitas di bidang hukum perdata. Misalnya, Bank Indonesia sebagai bank sentral menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 mengadakan dan menandatangani perjanjian jual beli valuta asing dengan badan usaha lain.
3)    Badan hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya tetapi menjalankan aktivitas di bidang hokum publik. Misalnya, suatu yayasan yang dibentuk oleh pribadi-pribadi para dermawan untuk membantu
pemberian bantuan obat-obatan dan fasilitas kesehatan bagi orang miskin atau pegawai negeri sipil golongan I di suatu daerah tertentu.
4)    Badan hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya dan menjalankan aktivitas di bidang perdata. Misalnya koperasi ataupun perseroan terbatas yang didirikan oleh pendirinya untuk kepentingan
Perdata dan menjalankan aktivitas perdagangan yang mendatangkan keuntungan perdata bagi yang bersangkutan.

Menurut bentuknya[15] badan hokum dibedakan menjadi 2 :
1)    Badan hokum public (publiek rechtpersoon), contoh : Negara RI, Pemerintah Daerah TK I, II dan Kecamatan, Bank Umum, Perusahaan Negara, Pertamina
2)    Badan hokum privat (Privat rechtpersoon), contoh : Yayasan, Perkumpulan Gereja, Badan-badan wakaf, PT, Koperasi, Partai Politik.




Read More
Syarat - syarat  Badan Hukum

Syarat - syarat Badan Hukum

Sebagai subjek hokum, ada beberapa syarat yang telah ditentukan dan harus dipenuhi oleh suatu badan/ perkumpulan/ badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon) untuk keikutsertaannya dalam pergaulan/ lalu lintas hukum.
Beberapa pendapat/ doktrin para sarjana/ pakar hukum tentang syarat-syarat sebagai badan hokum  :
a.    Menurut R. Soeroso, SH,[9] syarat-syarat untuk menjadi badan hokum adalah (1) memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya (2) hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.
b.    Menurut Chidir Ali[10] pengertian badan hukum sebagai subyek hukum itu mencakup hal berikut, yaitu: - perkumpulan orang (organisasi); - dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubunganhubungan hukum (rechtsbetrekking); - mempunyai harta kekayaan tersendiri; - mempunyai pengurus; - mempunyai hak dan kewajiban; - dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.
c.    Menurut Jimly Asshiddiqie[11] Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab (rechts-bevoegheid) secara hukum, haruslah memiliki empat unsur pokok yaitu: 1) Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain; 2) Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3) Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum; 4) Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.
d.    H.M.N Purwosutjipto mengemukakan beberapa syarat agar suatu badan dapat dikategorikan sebagai badan hukum. Persyaratan agar suatu badan dapat dikatakan berstatus badan hukum meliputi keharusan: 1) Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri badan itu. Tegasnya ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu; 2) Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama; 3) Adanya beberapa orang sebagai pengurus badan tersebut.
e.    Menurut Riduan Syahrani[12] ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan /perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon). Menurut doktrin syarat-syarat itu adalah sebagai berikut di bawah ini: 1) Adanya kekayaan yang terpisah; 2) Mempunyai tujuan tertentu; 3) Mempunyai kepentingan sendiri; Ada organisasi yang teratur
f.     Dalam B.W badan hokum tidak diatur jelas, hal ini dapat ditemukan pada Buku III titel IX Pasal 1653 s/d 1665.
Diakuinya himpunan/ perkumpulan/ badan usaha sebagai badan hukum adalah dengan mendapat pengesahan dari Pemerintah cq Kementerian Hokum dan Ham RI. Peraturan perundang – undangan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain :
1)    Dalam Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum, Stb. 1927 No. 156 tentang Gereja dan Organisasi – organisasi Agama
2)    Undang – undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
3)    Undang – undang No. 12 Tahun 1998 tentang Perbankan
4)    Di dalam Pasal 7 ayat (6) UU PT No. 40 Tahun 2007 ditentukan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri. Pengesahan akta pendirian ini tidak hanya semata-mata sebagai kontrol administrasi atau wujud campur tangan pemerintah terhadap dunia usaha, tetapi juga dalam rangka tugas umum pemerintah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman usaha serta dicegahnya hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan
5)    Didalam Pasal 9 UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
6)    Didalam Pasal 11 ayat (1) UU Yayasan No. 28 Tahun 2004 bahwa Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.


7)    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Read More
 Badan Hukum yang berlaku di Indonesia

Badan Hukum yang berlaku di Indonesia

 Badan Hukum yang berlaku di Indonesia
1.    Badan Hukum Publik
Menurut Prof Bagir Manan[16], Dinamakan badan hukum publik, bukan karena ada penyertaan modal negara atau pemerintah. Disebut badan hukum publik karena merupakan badan pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi atau tugas-tugas pemerintahan, tetapi diberi status sebagai badan hukum. Penyertaan modal negara dapat dilakukan pada badan hukum keperdataan. Badan hukum publik tidak dibentuk berdasarkan (oleh) perjanjian (overeenkomst, contract) melainkan oleh negara dengan undang-undang atau pemerintah dengan kuasa undang-undang.
Contoh badan hukum publik :
1.    Negara Republik dibentuk berdasarkan UUD 1945
2.    Kementerian Negara dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
3.    Pemerintahan Daerah dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
4.    Pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan (UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005,
5.    Lembaga, Majelis, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Negara, dan sebagainya.   
2.    Badan Hukum Privat
Badan hokum privat/ perdata atau sipil ialah badan hokum yang didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi didalam badan hokum itu.
Menurut tujuan[17] badan hukum privat dibagio/ dibedakan atas :
a.     Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis/amal
Misal : perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan yang didirikan oleh para pendiri, dengan tujuan social, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan.
b.     Perserikatan dengan tujuan memperoleh laba
Misal : Perseroan Terbatas,
c.      Perserikatan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materiil para anggota-anggotanya
Misal : Koperasi, Partai Politik

Menurut jenisnya[18] badan hokum privat dibagi atas dua jenis golongan, yaitu :
a.    Korporasi
Adalah gabungan (kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama – sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu, korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang terpisah dengan hak – hak dan kewajiban – kewajiban para anggotanya.
Beberapa contoh korporasi adalah :
1)    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hokum yang merupakan persekutuan modal yang dilakukan oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan saja, tanpa melibatkan harta pribadi  atau perseorangan yang ada didalamnya (para pemegang saham), didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas serta peraturan pelaksanaannya sebagai badan hokum, PT dianggap layaknya perorangan secara individu yang dapat melakukan  perbuatan hokum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut didepan pengadilan[19].

Terdapat 5 jenis PT di Indonesia[20]
a.    PT Tertutup disebut juga PT Biasa
-       PT Tertutup adalah PT dengan saham yang dimiliki oleh orang-orang tertentu, saham tidak dijual pada masyarakat.
-       Saham berupa saham atas nama, yaitu saham yang didalamnya tertera nama pemilik yang terdaftar sebagai anggota PT
-       Modal dasar minimal 50jt rupiah.
-       Mencantumkan PT didepan nama perusahaannya.
-       Segala hal tentang PT tertutup dapat dilihat pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.

b.    PT Terbuka disebut juga PT. Go Public
-       PT Terbuka adalah PT dengan saham yang diperjualbelikan atau melakukan penawaran umum saham, melalui pasar modal atau bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
-       Saham berupa saham atas tunjuk, yaitu saham yang didalamnya tidak tertera nama pemiliknya
-       Pemilik saham adalah orang-orang yang memegang saham  dan saham dapat diperjualbelikan secara bebas.
-       Mencantumkan nama PT didepan nama perusahaannya dan diakhir nama perusahaannya mencantumkan (Tbk)
-       Modal dasar minimal 3milyar rupiah
-       Saham dimiliki minimal 300 pemegang saham
-       Segala hal terkait dengan PT Terbuka dapat dilihat pada UU  No 40 Tahun 2007 tentang PT dan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

c.    PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
-       Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah PT dengan penanaman modal dalam negeri untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
-       Segala hal terkait dengan PT PMDN dapat dilihat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

d.    PT Penanaman Modal Asing (PMA)
-       Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing sepenuhnya maupun sebagian dengan penanam modal dalam negeri.
-       Segala hal terkait dengan PT PMDN dapat dilihat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
  
e.    PT Persero
-       Persero adalah Badan Usaha Milik Negara dengan modal seluruh atau sebagian adalah milik Negara dan terpisah dari kekayaan Negara. Awalnya berbentuk perusahaan Negara (PN), saat ini diubah menjadi PT untuk meningkatkan efisiensi.
-       Segala hal terkait dengan Persero dapat dilihat pada : PP No. 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Persero; UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN; UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

2)    Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan korporasi yang berbadan hokum yang didirikan oleh para anggota dengan sistem kekeluargaan dan usaha bersama sesuai dengan kepribadian yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Landasan hokum koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sampai dengan terbentuknya undang – undang yang baru setelah pada tahun 2014 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dan mengembalikan ke UU No. 25 Tahun 1992.
Status badan hokum koperasi diperoleh setelah adanya pengesahan akte pendirian oleh pemerintah, hal ini terdapat pada pasal 9 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Syarat-syarat tentang pembentukan koperasi diatur dalam Pasal 7 & 8 UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, antara lain :
1.    Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar, sekurang-kurangnya a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan serta bidang usaha; d. ketentuan mengenai keanggotaan; e. ketentuan mengenai Rapat Anggota; f. ketentuan mengenai pengelolaan; g. ketentuan mengenai permodalan; h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; j. ketentuan mengenai sanksi.
2.    mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
3.    mendapat pengesahan akte pendirian oleh pemerintah.
.
b.    Yayasan
Adalah harta kekayaan yang di tersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Jadi, pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya
Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn[21] Yayasan adalah harta yang mempunyai tujuan yang tertentu, tetapi dengan tiada yang empunya.
Dasar hokum yang menyatakan bahwa Yayasan adalah badan hokum terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan diakuinya status sebagai badan hokum terdapat Didalam Pasal 11 ayat (1) UU Nor 28 Tahun 2004 atas perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Syarat – syarat pendirian Yayasan adalah sebagai berikut :
a.    Didirikan oleh satu orang atau lebih.
b.    Ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya
c.    Dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia
d.    Harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia
e.    Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
f.     Tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
g.    Nama yayasan harus didahului dengan kata ”Yayasan”




Read More
Pemberhentian Sementara Direksi PT

Pemberhentian Sementara Direksi PT

Mengingat pemberhentian anggota Direksi oleh RUPS memerlukan waktu untuk pelaksanaannya, sedangkan kepentingan Perseroan tidak dapat ditunda, Dewan Komisaris sebagai organ pengawas wajar diberikan kewenangan untuk melakukan pemberhentian sementara.

Dalam pasal 94 ayat 6 disebutkan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian direksi perseroan hanya dapat dilakukan melalui RUPS, maka apabila direksi tidak menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1) atau diduga melakukan pelanggaran ataupun penyimpangan dalam menyelenggarakan perseroan maka oleh Dewan Komisaris daapat melakukan pemberhentian sementara sampai dilakukannya RUPS untuk memustuskan apakah menguatkan keputusan pemberhentian sementara atau membatalkan pemberhentian sementara tersebut.


Dalam hal direksi akan diberhentikan sementara maka hal itu dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 106 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang pemberhentian sementara Direksi PT. Pasal 106 ini dilandasi oleh pasal 105 yang menyatakan "Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya". 

Pemberhentian sementara ini tidak memerlukan persetujuan RUPS tetapi dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Pemberhentian sementara direksi oleh Dewan Komisaris harus dilakukan secara tertulis dan dengan menyebutkan alasan pemberhentian sementara. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1). Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.


Read More
Persetujuan RUPS

Persetujuan RUPS

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau yang lebih sering kita kenal UU PT, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi yang terdapat dalam perseroan. Direksi dalam menyelenggarakan perseroan dapat bertindak tanpa memerlukan persetujuan RUPS dan ada juga yang memerlukan persetujuan RUPS. 




Dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas terdapat hal-hal yang memerlukan persetujuan RUPS, yaitu :
  1. Pasal 19 ayat 1 "Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS"
  2. Pasal 35 ayat 1 "Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS". 
  3. Pasal 38 ayat 1 "Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal"
  4. Pasal 41 ayat 1 "Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS".
  5. Pasal 44 ayat 1 "Keputusan RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar".
  6. Pasal 64 ayat 2 "Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan".
  7. Pasal 69 ayat 1 "Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS".
  8. Pasal 71 ayat 1 "Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS".
  9. Pasal 73 ayat 2 "RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)".
  10. Pasal 92 ayat 5 "Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS".
  11. Pasal 94 ayat 6 " Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.".
  12. Pasal 96 ayat 1 "Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS"
  13. Pasal 102 ayat 1 " Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: a. mengalihkan kekayaan Perseroan; atau b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak".
  14. Pasal 104 ayat 1 "Direksi tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang".
  15. Pasal 105 ayat 1 "Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya".
  16. Pasal 109 ayat 2 "Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia".
  17. Pasal 111 ayat 1 "Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS".
  18. Pasal 125 ayat 4 "Dalam hal Pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi sebelum melakukan perbuatan hukum Pengambilalihan harus berdasarkan keputusan RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89".
  19. Pasal 142 ayat 1 "Pembubaran Perseroan terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS".

Read More