Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Syarat - syarat Badan Hukum

Sebagai subjek hokum, ada beberapa syarat yang telah ditentukan dan harus dipenuhi oleh suatu badan/ perkumpulan/ badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon) untuk keikutsertaannya dalam pergaulan/ lalu lintas hukum.
Beberapa pendapat/ doktrin para sarjana/ pakar hukum tentang syarat-syarat sebagai badan hokum  :
a.    Menurut R. Soeroso, SH,[9] syarat-syarat untuk menjadi badan hokum adalah (1) memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya (2) hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.
b.    Menurut Chidir Ali[10] pengertian badan hukum sebagai subyek hukum itu mencakup hal berikut, yaitu: - perkumpulan orang (organisasi); - dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubunganhubungan hukum (rechtsbetrekking); - mempunyai harta kekayaan tersendiri; - mempunyai pengurus; - mempunyai hak dan kewajiban; - dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan.
c.    Menurut Jimly Asshiddiqie[11] Setiap badan hukum yang dapat dikatakan mampu bertanggungjawab (rechts-bevoegheid) secara hukum, haruslah memiliki empat unsur pokok yaitu: 1) Harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan subyek hukum yang lain; 2) Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; 3) Mempunyai kepentingan sendiri dalam lalu lintas hukum; 4) Ada organisasi kepengurusannya yang bersifat teratur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internalnya sendiri.
d.    H.M.N Purwosutjipto mengemukakan beberapa syarat agar suatu badan dapat dikategorikan sebagai badan hukum. Persyaratan agar suatu badan dapat dikatakan berstatus badan hukum meliputi keharusan: 1) Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu yang terpisah dengan kekayaan pribadi para sekutu atau pendiri badan itu. Tegasnya ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi para sekutu; 2) Kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama; 3) Adanya beberapa orang sebagai pengurus badan tersebut.
e.    Menurut Riduan Syahrani[12] ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan /perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon). Menurut doktrin syarat-syarat itu adalah sebagai berikut di bawah ini: 1) Adanya kekayaan yang terpisah; 2) Mempunyai tujuan tertentu; 3) Mempunyai kepentingan sendiri; Ada organisasi yang teratur
f.     Dalam B.W badan hokum tidak diatur jelas, hal ini dapat ditemukan pada Buku III titel IX Pasal 1653 s/d 1665.
Diakuinya himpunan/ perkumpulan/ badan usaha sebagai badan hukum adalah dengan mendapat pengesahan dari Pemerintah cq Kementerian Hokum dan Ham RI. Peraturan perundang – undangan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain :
1)    Dalam Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum, Stb. 1927 No. 156 tentang Gereja dan Organisasi – organisasi Agama
2)    Undang – undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
3)    Undang – undang No. 12 Tahun 1998 tentang Perbankan
4)    Di dalam Pasal 7 ayat (6) UU PT No. 40 Tahun 2007 ditentukan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri. Pengesahan akta pendirian ini tidak hanya semata-mata sebagai kontrol administrasi atau wujud campur tangan pemerintah terhadap dunia usaha, tetapi juga dalam rangka tugas umum pemerintah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman usaha serta dicegahnya hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan
5)    Didalam Pasal 9 UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
6)    Didalam Pasal 11 ayat (1) UU Yayasan No. 28 Tahun 2004 bahwa Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.


7)    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat - syarat Badan Hukum"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE