Badan Hukum yang berlaku di Indonesia
Badan Hukum yang berlaku di Indonesia
1. Badan Hukum Publik
Menurut Prof Bagir Manan[16], Dinamakan badan hukum publik, bukan karena ada penyertaan modal negara atau pemerintah. Disebut badan hukum publik karena merupakan badan pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi atau tugas-tugas pemerintahan, tetapi diberi status sebagai badan hukum. Penyertaan modal negara dapat dilakukan pada badan hukum keperdataan. Badan hukum publik tidak dibentuk berdasarkan (oleh) perjanjian (overeenkomst, contract) melainkan oleh negara dengan undang-undang atau pemerintah dengan kuasa undang-undang.
Contoh badan hukum publik :
1. Negara Republik dibentuk berdasarkan UUD 1945
2. Kementerian Negara dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
3. Pemerintahan Daerah dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
4. Pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan (UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005,
5. Lembaga, Majelis, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Negara, dan sebagainya.
2. Badan Hukum Privat
Badan hokum privat/ perdata atau sipil ialah badan hokum yang didirikan berdasarkan hokum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi didalam badan hokum itu.
Menurut tujuan[17] badan hukum privat dibagio/ dibedakan atas :
a. Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis/amal
Misal : perkumpulan gereja, badan wakaf, yayasan yang didirikan oleh para pendiri, dengan tujuan social, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan.
b. Perserikatan dengan tujuan memperoleh laba
Misal : Perseroan Terbatas,
c. Perserikatan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materiil para anggota-anggotanya
Misal : Koperasi, Partai Politik
Menurut jenisnya[18] badan hokum privat dibagi atas dua jenis golongan, yaitu :
a. Korporasi
Adalah gabungan (kumpulan orang – orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama – sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu, korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak – hak dan kewajiban – kewajiban yang terpisah dengan hak – hak dan kewajiban – kewajiban para anggotanya.
Beberapa contoh korporasi adalah :
1) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan hokum yang merupakan persekutuan modal yang dilakukan oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan saja, tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya (para pemegang saham), didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas serta peraturan pelaksanaannya sebagai badan hokum, PT dianggap layaknya perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hokum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut didepan pengadilan[19].
Terdapat 5 jenis PT di Indonesia[20]
a. PT Tertutup disebut juga PT Biasa
- PT Tertutup adalah PT dengan saham yang dimiliki oleh orang-orang tertentu, saham tidak dijual pada masyarakat.
- Saham berupa saham atas nama, yaitu saham yang didalamnya tertera nama pemilik yang terdaftar sebagai anggota PT
- Modal dasar minimal 50jt rupiah.
- Mencantumkan PT didepan nama perusahaannya.
- Segala hal tentang PT tertutup dapat dilihat pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT.
b. PT Terbuka disebut juga PT. Go Public
- PT Terbuka adalah PT dengan saham yang diperjualbelikan atau melakukan penawaran umum saham, melalui pasar modal atau bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
- Saham berupa saham atas tunjuk, yaitu saham yang didalamnya tidak tertera nama pemiliknya
- Pemilik saham adalah orang-orang yang memegang saham dan saham dapat diperjualbelikan secara bebas.
- Mencantumkan nama PT didepan nama perusahaannya dan diakhir nama perusahaannya mencantumkan (Tbk)
- Modal dasar minimal 3milyar rupiah
- Saham dimiliki minimal 300 pemegang saham
- Segala hal terkait dengan PT Terbuka dapat dilihat pada UU No 40 Tahun 2007 tentang PT dan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
c. PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
- Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah PT dengan penanaman modal dalam negeri untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
- Segala hal terkait dengan PT PMDN dapat dilihat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
d. PT Penanaman Modal Asing (PMA)
- Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing sepenuhnya maupun sebagian dengan penanam modal dalam negeri.
- Segala hal terkait dengan PT PMDN dapat dilihat pada UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
e. PT Persero
- Persero adalah Badan Usaha Milik Negara dengan modal seluruh atau sebagian adalah milik Negara dan terpisah dari kekayaan Negara. Awalnya berbentuk perusahaan Negara (PN), saat ini diubah menjadi PT untuk meningkatkan efisiensi.
- Segala hal terkait dengan Persero dapat dilihat pada : PP No. 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Persero; UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN; UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
2) Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan korporasi yang berbadan hokum yang didirikan oleh para anggota dengan sistem kekeluargaan dan usaha bersama sesuai dengan kepribadian yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Landasan hokum koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian sampai dengan terbentuknya undang – undang yang baru setelah pada tahun 2014 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dan mengembalikan ke UU No. 25 Tahun 1992.
Status badan hokum koperasi diperoleh setelah adanya pengesahan akte pendirian oleh pemerintah, hal ini terdapat pada pasal 9 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Syarat-syarat tentang pembentukan koperasi diatur dalam Pasal 7 & 8 UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, antara lain :
1. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar, sekurang-kurangnya a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat kedudukan; c. maksud dan tujuan serta bidang usaha; d. ketentuan mengenai keanggotaan; e. ketentuan mengenai Rapat Anggota; f. ketentuan mengenai pengelolaan; g. ketentuan mengenai permodalan; h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; j. ketentuan mengenai sanksi.
2. mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia
3. mendapat pengesahan akte pendirian oleh pemerintah.
.
b. Yayasan
Adalah harta kekayaan yang di tersendirikan untuk tujuan tertentu yaitu untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Jadi, pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya
Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn[21] Yayasan adalah harta yang mempunyai tujuan yang tertentu, tetapi dengan tiada yang empunya.
Dasar hokum yang menyatakan bahwa Yayasan adalah badan hokum terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan diakuinya status sebagai badan hokum terdapat Didalam Pasal 11 ayat (1) UU Nor 28 Tahun 2004 atas perubahan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Syarat – syarat pendirian Yayasan adalah sebagai berikut :
a. Didirikan oleh satu orang atau lebih.
b. Ada kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya
c. Dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia
d. Harus memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia
e. Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
f. Tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain atau bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
g. Nama yayasan harus didahului dengan kata ”Yayasan”
0 Response to " Badan Hukum yang berlaku di Indonesia"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE