Pembagian Badan Hukum
Pembagian Badan Hukum
Menurut Pasal 1653 KHUPerdata diatas bahwa Badan Hukum dibagi 3, yaitu :
1. Badan Hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum atau disebut sebagai badan hokum public misalnya, Negara, Pemerintah Provinsi, Daerah, Kota, Kecamatan, Bank-Bank Negara, Lembaga, Majelis dan sebagainya.
2. Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum misalnya misalnya perkumpulan – perkumpulan, gereja dan organisasi – organisasi agama dan sebagainya.
3. Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang – undang dan kesusilaan. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan sebagainya.
Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn[13], persekutuan manusia yang termasuk dalam furusa hokum (badan hokum) dibagi 3 yaitu :
1. Badan Hukum Privat, misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan dan sebagainya
2. Badan Hukum Orisinil (yang lahir secara historis), yaitu Negara, Provinsi, Kota Praja dan sebagainya.
3. Badan Hukum Khusus (yang hanya menyelenggarakan kepentingan beberapa orang saja, misalnya subak dibali, Water schape di Klaten
Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, dikemukakan adanya tiga jenis badan hukum, yaitu:
1) Badan hukum yang diadakan atau dididirikan oleh pemerintah;
2) Badan hukum yang diakui oleh pemerintah; dan
3) Badan hukum dengan konstruksi perdata.
Menurut Jimly Asshiddiqie [14]badan hokum dibedakan atas 4 macam, yaitu:
1) Lembaga-lembaga negara yang dibentuk dengan maksud untuk kepentingan umum dapat mempunyai status sebagai badan hukum yang mewakili kepentingan umum dan menjalankan aktivitas di bidang hukum publik. Misalnya Komisi Pemilihan Umum yang dalam menjalankan tugasnya menetapkan keputusan tentang partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum.
2) Badan hukum yang mewakili kepentingan publik dan menjalankan aktivitas di bidang hukum perdata. Misalnya, Bank Indonesia sebagai bank sentral menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 mengadakan dan menandatangani perjanjian jual beli valuta asing dengan badan usaha lain.
3) Badan hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya tetapi menjalankan aktivitas di bidang hokum publik. Misalnya, suatu yayasan yang dibentuk oleh pribadi-pribadi para dermawan untuk membantu
pemberian bantuan obat-obatan dan fasilitas kesehatan bagi orang miskin atau pegawai negeri sipil golongan I di suatu daerah tertentu.
4) Badan hukum yang mewakili kepentingan perdata pendirinya dan menjalankan aktivitas di bidang perdata. Misalnya koperasi ataupun perseroan terbatas yang didirikan oleh pendirinya untuk kepentingan
Perdata dan menjalankan aktivitas perdagangan yang mendatangkan keuntungan perdata bagi yang bersangkutan.
Menurut bentuknya[15] badan hokum dibedakan menjadi 2 :
1) Badan hokum public (publiek rechtpersoon), contoh : Negara RI, Pemerintah Daerah TK I, II dan Kecamatan, Bank Umum, Perusahaan Negara, Pertamina
2) Badan hokum privat (Privat rechtpersoon), contoh : Yayasan, Perkumpulan Gereja, Badan-badan wakaf, PT, Koperasi, Partai Politik.
0 Response to "Pembagian Badan Hukum"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE