Pengertian Badan Hukum
Pengertian Badan Hukum
Istilah badan hukum sudah merupakan istilah yang resmi, istilah ini dapat dijumpai dalam perundang-undangan, antara lain:
1) dalam hukum pidana ekonomi istilah badan hukum disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;
2) dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
3) dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara;
4) dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
5) dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 207 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya
Mengenai pengertian badan hokum, beberapa pendapat yang berbeda-beda dari para sarjana dan pakar hokum antara lain :
1. Menurut kamus hokum Bahasa Indonesia Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum
2. Menurut Prof. Dr.Mr.L.J. Van Apeldoorn yang dimaksud dengan badan hokum adalah tiap-tiap persekutuan manusia, yang bertidak dalam pergaulan hokum seolah-olah ia suatu “person” yang tunggal[1]
3. Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya[2]
4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto berpendapat sebagai berikut: “Dalam menerjemahkan zadelijk lichaam menjadi badan hukum, lichaam itu benar terjemahannya badan, tetapi hukum sebagai terjemahan zadelijk itu salah, karena arti sebenarnya susila. Oleh karena itu istilah zadelijk lichaam dewasa ini sinonim dengan rechtspersoon, maka lebih baik kita gunakan pengertian itu dengan terjemahan pribadi hukum”.[3]
5. Menurut Sri Soedewi Masjchoen, bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu: (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan[4]
6. Menurut R. Soeroso, SH, badan hokum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hokum[5]
7. Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) yaitu badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, yang tidak berjiwa, atau lebih tepat yang bukan manusia. Badan hukum sebagai gejala kemasyarakatan adalah suatu gejala yang riil, merupakan fakta yang benar-benar dalam pergaulan hukum biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, kayu dan sebagainya[6]
8. Menurut Molengraaff, badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing- masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi anggota adalah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum itu.
9. Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Tidak semua perhimpunan/persekutuan manusia merupakan badan hokum, melainkan hanya perhimpunan-perhimpunan yang bertindak dalam pergaulan hokum seolah-olah ia adalah sesuatu person[7].
Persekutuan-persekutuan manusia yang yuridis diperlakukan seolah-olah ia merupakan suatu subjek hokum telah terdapat lama sebelum ia dikonstruksi sebagai “badan hokum” . Jadi kita harus memperbedakan kenyataan-kenyataan dari konstruksi yuridisnya, atau dengan perkataan lain, antara kenyataan dan teori yang disusun untuk menerangkannya.
Kenyataannya ialah, bahwa dalam pergaulan hokum, sejumlah manusia acapkali bertindak bersama-sama dan diperlakukan seolah-olah ia adalah seorang tunggal. Itu kelihatan jika salah seorang anggota persekutuan bertindak atas nama persekutuan itu terhadap pihak ketiga, maka dari perbuatan itu tidak (secara langsung) timbul hak atau kewajiban untuk anggota itu sendiri, juga tidak untuk anggota-anggota lainnya secara pribadi, melainkan untuk orang-orang bersama yang termasuk persekutuan yang dengan singkat kita satukan nama ketuan “persekutuan”. Jadi persekutuan mempunyai harta benda, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggotanya masing-masing[8]
0 Response to "Pengertian Badan Hukum"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE