Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Asas-asas Hukum Perlindungan Konsumen

Asas-asas Hukum Perlindungan Konsumen

  1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. 
  2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual. 
  4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 
  5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.


Read More
Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen bertujuan : 
  1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; 
  3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak­haknya sebagai konsumen; 
  4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 
  5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; 
  6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Read More
Larangan Kawin dengan Teman Sekantor Digugat ke MK

Larangan Kawin dengan Teman Sekantor Digugat ke MK


Jakarta - Perusahaan swasta pada umumnya melarang karyawannya menikah dengan teman sekantornya. Bila pernikahan itu tetap dilakukan, maka karyawan diberi pilihan: satu orang tetap bertahan dan satunya harus mengundurkan diri. Pilihan sulit itu akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan perkawinan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan membuat perjanjian kerja yang melarang sesama karyawan menikah. Tidak terima dengan peraturan itu, 8 karyawan swasta menggugat Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan ke MK.

"Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2)," kata pemohon, Jhoni Boetja, sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (16/5/2017).

Selain Jhoni, ikut pula menggugat Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus dan Yekti Kurniasih. Mereka berdelapan meminta Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan.

Pemohon menilai Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan menjadi alasan bagi pengusaha akan melakukan pelarangan perkawinan sesama pekerja dalam suatu perusahaan yang sama. Padahal, menikah adalah melaksanakan perintah agamanya.

"Di mana jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," papar Jhoni.

Sidang tersebut masih berlangsung di MK mendengarkan para pihak.

sumber : detik.com
Read More
Istilah-istilah dalam Ketenagakerjaan

Istilah-istilah dalam Ketenagakerjaan

Istilah-istilah dalam Ketenagakerjaan
Sebelum mempelajari lebih jauh mengenai hukum ketenagakerjaan, ada baiknya lebih dahulu dipahami beberapa istilah dalam ketenagakerjaan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengertian. Berikut ini adalah istilah-istilah berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang umum dijumpai dan perlu diketahui.
a.       Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
b.      Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
c.       Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
d.      Pengusaha adalah :
1.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
2.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
e.       Perusahaan adalah :
1.      setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
2.      usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
f.        Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
g.       Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
h.      Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
i.         Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
j.         Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan


Read More
Akrobat Politik vs Politik Akrobat

Akrobat Politik vs Politik Akrobat

oleh : Estomihi Simatupang
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular


Atraksi Akrobat adalah sebuah pertunjukan kemahiran atau ketangkasan fisik yang dilakukan oleh para pemain profesional dan terlatih. Dengan aksi akrobat ini diharapkan dapat menarik perhatian dan minat masyarakat untuk menonton pertunjukan akrobat ini. Untuk menarik perhatian masyarakat, maka dalam setiap pertunjukan akrobat selalu ada hal-hal baru yang ditawarkan kepada masyarakat meskipun aktraksi itu tidak jauh berbeda dengan aktrasi yang pernah dipertunjukkan atau dipertontonkan sebelumnya ( hanya dimodifikasi sedikit). 

Kini atraksi aktrobat tidak lagi hanya pertunjukan kemahiran atau ketangkasan fisik saja tetapi juga telah merambat ke dalam dunia politk yang menjadi sebuah pertunjukan kemahiran atau ketangkasan politik yang dilakukan oleh para pemain politik baik politik perorangan atau politik partai. 


Entah kapan atraksi akrobat dalam dunia politik ini dimulai, tetapi yang pasti  atraksi akrobat dalam dunia politik ini sudah lama berlangsung dan sudah pernah dilakukan oleh segelintir pelaku politik. Melihat keberhasilan akrobat dalam dunia politik, sepertinya akrobat dalam dunia politik menjadi tren yang harus dilakukan dalam berpolitik. 

Sepertinya dalam atraksi akrobat fisik untuk menarik perhatian masyarakat demikian juga halnya atraksi akrobat dalam dunia politik. Para pelaku politik hanya cukup mempoles dan membumbui apa yang telah mereka lakukan sebelumnya agar dapat kembali menarik perhatian masyarakat.

Pertunjukan dalam atraksi akrobat fisik identik dengan gaya melompat dan melayang layang. Untuk membuat pertunjukan agar lebih seru dan mendapat respon dari penonton. Maka penonton akan dibuat histeris dengan cara para pemain dibuat seolah-olah akan beresiko celaka. Demikian juga dengan atraksi akrobat dalam dunia politik, seolah-olah para pemain politik berani mengambil resiko demi membela kepentingan rakyat padahal tidak ada resiko yang akan mereka dapat. 





Atraksi akrobat dalam dunia politik sedikit berbeda dan lebih berkembang dari pada aktraksi akrobat pertunjukan fisik. Dalam dunia politik atraksi ada dua jenis yaitu atraksi akrobat politik dan aktrasi politik akrobat. Meskipun kedua-duanya memilliki perbedaan tetapi memiliki tujuan yang sama.

Atraksi Akrobat politik memiliki kesamaan dengan atraksi akrobat fisik yang mana yang menjadi fokus adalah permainan politik yang dimainkan oleh pemain itu sendiri untuk menarik perhatian penonton agar tertuju padanya dengan cara melompat-lompat dan melayang-layang seolah-olah akan beresiko celaka yang membuat penonton merasa histeris. Demikian halnya dilakukan oleh para akrobat politik dalam menarik perhatian dan simpati masyarakat terhadap langkah politik yang diambilnya. 

Atraksi politik akrobat berbeda jauh dengan atraksi akrobat politik, karena dalam atraksi politik akrobat yang berakrobat (melompat-lompat dan melayang-layang) untuk menarik perhatian masyarakat agar histeris adalah politiknya. Politiknya yang membuat masyarakat histeris seolah-olah akan mengalami sebuah resiko karena membela kepentingan rakyat. 
Read More