Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen bertujuan : 
  1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 
  2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; 
  3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak­haknya sebagai konsumen; 
  4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; 
  5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; 
  6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE