Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian Outsoucing

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada ditemukan satu kata pun mengenai outsourcing. Outsourcing sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang memiliki arti yaitu alih daya. Bahkan dalam terminologi hokum dan dalam kamus hokum dan juga dalam Black Law Dictionary kata outsourcing tidak ada ditemukan. Kata outsouring hanya dapat kita temukan pada kamus Webster Amerika, kosakata Inggris sejak 1982 yang menyediakan nomina outsourcing dan verba outsource. Pengertian itu di Indonesia baru dikenal setelah tahun 2000. Jika keterangan yang terdapat dalam kamus itu diindonesiakan, outsourcing ialah “praktik menyubkontrak pekerjaan (manufaktur) kepada pihak di luar perusahaan”. Verba outsource diartikan ”minta pihak di luar perusahaan sendiri menangani sebagian dari tugas pekerjaan”.
Dalam pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan : “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Kata-kata dapat menyerahkan sebagian pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh inilah yang menjadi awal munculnya kata alih daya yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing.
Jika melihat pada pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
baca juga Legalitas Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam hal penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis harus juga memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal 65 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu : a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

      Ketentuan lain yang juga mengatur  penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh juga terdapat dalam pasal 66 ayat 1 s/d 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang harus diperhartikan oleh perusahaan yang hendak mengadakan outsourcing. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Outsoucing"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE