Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Perwakafan

Perwakafan
Dasar Hukum
Ø  Pasal 49 ayat 3 UUPA
Ø  PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Hak Milik
Ø  PMDN No. 6/1977 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Hak Milik
Ø  Permen Agraria No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977
Ø  Permen Agama No. 1/1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28/1977
Ø  Instruksi bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1/1978
Ø  Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/D/75/1978
Ø  Surat Kepala BPN No. 630.1-2782 tanggal 27 Agustus 1991 tentang Pelaksanaan Persertifikatan Tanah Wakaf
Ø  Keputusan bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 dan No. 3/SKB/BPN/2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf
Ø  UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Ø  PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf




Wakaf
Perbuatan hukum seseorang /badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik, dan melembagakan untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan / keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam
Wakif
Pihak yang mewakafkan tanah miliknya
Ikrar
Pernyataan kehendak dari Wakif  untuk mewakafkan tanah miliknya (sighat)
Nadzir
Kelompok orang / badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
A/W
Akta Ikrar Wakaf : bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola Nadzir
PPA/W
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf : pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf

Subjek Wakaf  Tanah :
Ø  Badan-badan hukum Indonesia
Ø  Orang-orang yang telah :
§  Dewasa
§  Sehat akal
§  Oleh hukum tidak terlarang untuk melakukan perbuatan hukum
§  Atas kehendak sendiri
§  Tanpa paksaan dari pihak manapun
§  Memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku
Unsur dan Syarat Wakaf Tanah
Ø  Adanya Wakif (orang, organisasi, badan hukum)
Ø  Adanya benda wakaf
Ø  Adanya Nadzir
Ø  Adanya akad/lafadz
Tata Cara Wakaf
Ø  Diperlukan ikrar
Ø  Ditujukan kepada Nadzir
Ø  Dihadapan Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf (PPAIW)
Ø  Disaksikan 2 orang saksi
Ø  Harus dibuat secara tertulis
Ø  Didaftarkan dikantor Pertanahan setempat dalam jangka waktu 3 bulan sesudah ikrar
Ø  Segala penyimpangan harus mendapat persetujuan dari Menteri Agama




Pendaftaran Tanah Wakaf
Ø  Didaftarkan dikantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya
Ø  Diajukan oleh PPAIW paling lambat 3 bulan sesudah ikrar
Ø  Harus melampirkan Sertifikat tanah milik, Akta ikrar wakaf, Surat pengesahan Nadzir (KUA)

Masalah wakaf diselesaikan oleh pengadilan agama dan pengadilan negeri sesuai dengan hubungan antara masalah dengan yurisdiksi masing-masing pengadilan (pasal 12 PP no. 28/1977)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perwakafan"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE