Perwakafan
Perwakafan
Dasar Hukum
Ø Pasal 49 ayat 3 UUPA
Ø PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Hak Milik
Ø PMDN No. 6/1977 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Hak Milik
Ø Permen Agraria No. 1 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977
Ø Permen Agama No. 1/1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28/1977
Ø Instruksi bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1/1978
Ø Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/D/75/1978
Ø Surat Kepala BPN No. 630.1-2782 tanggal 27 Agustus 1991 tentang Pelaksanaan Persertifikatan Tanah Wakaf
Ø Keputusan bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 dan No. 3/SKB/BPN/2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf
Ø UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Ø PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Wakaf
Perbuatan hukum seseorang /badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaan yang berupa tanah milik, dan melembagakan untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan / keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam
Wakif
Pihak yang mewakafkan tanah miliknya
Ikrar
Pernyataan kehendak dari Wakif untuk mewakafkan tanah miliknya (sighat)
Nadzir
Kelompok orang / badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf
A/W
Akta Ikrar Wakaf : bukti pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola Nadzir
PPA/W
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf : pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf
Subjek Wakaf Tanah :
Ø Badan-badan hukum Indonesia
Ø Orang-orang yang telah :
§ Dewasa
§ Sehat akal
§ Oleh hukum tidak terlarang untuk melakukan perbuatan hukum
§ Atas kehendak sendiri
§ Tanpa paksaan dari pihak manapun
§ Memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku
Unsur dan Syarat Wakaf Tanah
Ø Adanya Wakif (orang, organisasi, badan hukum)
Ø Adanya benda wakaf
Ø Adanya Nadzir
Ø Adanya akad/lafadz
Tata Cara Wakaf
Ø Diperlukan ikrar
Ø Ditujukan kepada Nadzir
Ø Dihadapan Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf (PPAIW)
Ø Disaksikan 2 orang saksi
Ø Harus dibuat secara tertulis
Ø Didaftarkan dikantor Pertanahan setempat dalam jangka waktu 3 bulan sesudah ikrar
Ø Segala penyimpangan harus mendapat persetujuan dari Menteri Agama
Pendaftaran Tanah Wakaf
Ø Didaftarkan dikantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya
Ø Diajukan oleh PPAIW paling lambat 3 bulan sesudah ikrar
Ø Harus melampirkan Sertifikat tanah milik, Akta ikrar wakaf, Surat pengesahan Nadzir (KUA)
0 Response to "Perwakafan"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE