Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Hak Pengelolaan

Hak Pengelolaan
Hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk :
1.      Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanahnya
2.      Menggunakan tanah untuk keperluan sendiri
3.      Menyerahkan bagian tanahnya kepada pihak ketiga




Sifat/Ciri-ciri Hak Pengelolaan
Ø  Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PMA No.1/1996)
Ø  Tidak dapat dipindahtangankan
Ø  Tidak dapat dijadikan jaminan hutang
Ø  Mempunyai segi-segi perdata dan segi-segi publik


Dasar Hukum Hak Pengelolaan
UUPA
Ø  Penjelasan umum bagian A II (2)
LUAR UUPA
Ø  PP No. 8/1953
Ø  PMA No. 9/1965 tentang Pelaksana Konversi Hak Atas Tanah dan ketentuan tentang pelaksanaan selanjutnya
Ø  PMDN No. 5/1974
Ø  PMDN No. 3/1987
Ø  Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan No. 9/1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak atas negara dan hak pengelolaan




Subjek Hak Pengelolaan
Ø  Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, berkedudukan di Indonesia, modalnya dimiliki oleh Pemerintah, bergerak dibidang usaha sejenis Industri dan Pelabuhan
Ø  Lembaga dan Instansi Pemerintahan
Terjadi karena penempatan Pemerintahan dan diberikan selama tanah tersebut dipergunakan
Luas tanah tidak dibatasi dan menurut kebutuhan

Hapusnya Hak Pengelolaan
Ø  Dilepaskan oleh pemegang haknya
Ø  Dicabut untuk kepentingan umum
Ø  Ditelantarkan

Ø  Tanahnya musnah


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Pengelolaan"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE