Hak Pengelolaan
Hak Pengelolaan
Hak atas tanah yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk :
1. Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanahnya
2. Menggunakan tanah untuk keperluan sendiri
3. Menyerahkan bagian tanahnya kepada pihak ketiga
Sifat/Ciri-ciri Hak Pengelolaan
Ø Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PMA No.1/1996)
Ø Tidak dapat dipindahtangankan
Ø Tidak dapat dijadikan jaminan hutang
Ø Mempunyai segi-segi perdata dan segi-segi publik
Dasar Hukum Hak Pengelolaan
UUPA
Ø Penjelasan umum bagian A II (2)
LUAR UUPA
Ø PP No. 8/1953
Ø PMA No. 9/1965 tentang Pelaksana Konversi Hak Atas Tanah dan ketentuan tentang pelaksanaan selanjutnya
Ø PMDN No. 5/1974
Ø PMDN No. 3/1987
Ø Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan No. 9/1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan Hak atas negara dan hak pengelolaan
Subjek Hak Pengelolaan
Ø Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, berkedudukan di Indonesia, modalnya dimiliki oleh Pemerintah, bergerak dibidang usaha sejenis Industri dan Pelabuhan
Ø Lembaga dan Instansi Pemerintahan
Terjadi karena penempatan Pemerintahan dan diberikan selama tanah tersebut dipergunakan
Luas tanah tidak dibatasi dan menurut kebutuhan
Hapusnya Hak Pengelolaan
Ø Dilepaskan oleh pemegang haknya
Ø Dicabut untuk kepentingan umum
Ø Ditelantarkan
0 Response to "Hak Pengelolaan"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE