Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Hak Pakai

Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan / atau memungut hasil dari tanah yang langsung dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam surat keputusan pemberian haknya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah
Sifat/Ciri-ciri Hak Pakai
Ø  Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PP. No. 24/1997)
Ø  Dapat diwariskan
Ø  Dapat dialihkan
Ø  Dapat dilepaskan untuk kepentingan sosial
Ø  Dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan
Ø  Haknya mempunyai jangka waktu tertentu
Ø  Dapat berinduk pada hak atas tanah yang lain
Ø  Peruntukkannya terbatas
Menggunakan, menunjukkan bahwa tanah itu dapat digunakan untuk bangunan
Memungut hasil, menunjukan bahwa tanah itu dapat digunakan usaha pertanian.




Dasar Hukum Hak Pakai
UUPA
Ø  Pasal 41 s/d 43; pasal 50 ayat 2, pasal 52


Luar UUPA
Ø  UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
Ø  UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
Ø  PP No. 40/1996 tentang HGU, HGB, Hak Pakai stas Tanah Negara
Ø  PP No. 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia
Ø  Pasal 1 PMA No. 9/1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak atas Tanah dan ketentuan tentang kebijaksanaan selanjutnya
Ø  PMA No. 1/1996 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan
Ø  Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertahanan No.9/1999

Jangka Waktu Hak Pakai
Ø  Untuk penggunaan umum
-    Atas tanah Negara 25 tahun dapat diperpanjang 20 tahun
-    Atas tanah hak Milik 25 tahun tak dapat diperpanjang
Ø  Untuk penggunaan khusus
-    Dapat dipakai selama dibutuhkan
(untuk penggunaan umum dapat diperbaharui)




Subjek Hak Pakai
Ø  WNI
Ø  Badan Hukum Indonesia
Ø  Departemen, Non Departemen dan Pmerintah Daerah
Ø  Badan-badan keagamaan dan sosial
Ø  WNA yang berkedudukan di Indonesia
Ø  Badan Hukum Aisng dan Perwakilan Badan Internasional

Kewajiban Pemegang Hak Pakai
Ø  Membayar uang pemasukan kepada negara
Ø  Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan
Ø  Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian hidup
Ø  Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung karena keadaan geografis atau sebab lain
Ø  Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan Hak Pakai kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang hak Milik sesudah Hak Pakai tersebut hapus
Ø  Menyerahkan sertifiikst Hak Pakai yang telah hapus kepada kepala Kantor Pertanahan.


Hak Pemegang Hak Pakai
Ø  Menguasai dan mempergunakan tanahnya selama waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi / usahanya
Ø  Mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya
Luas Tanah untuk bangunan        : tidak terbatas
Luas Tanah untuk pertanian         : dibatasi dengan UU No. 56/Prp/1960




Terjadinya Hak Pakai
Ø  Melalui Permohonan Hak dengan SKPH (tanah Negara)
Ø  Melalui perjanjian (tanah yang dikuasai dengan hak tertentu)
Ø  Berasal dari Konversi hak-hak lama pada tanggal 24 Sep 1960


Hapusnya Hak Pakai
Ø  Jangka waktu berakhir
Ø  Dibatalkan karena syarat tidak terpenuhi
Ø  Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
Ø  Dicabut untuk kepentingan umum (UU No.20/1961)
Ø  Tanahnya ditelantarkan
Ø  Tanahnya musnah

Ø  Pemegang hak tidak memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Pakai


Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Hak Pakai"

  1. Saya pnya tnya peninggalan dari nenek saya yg sdh lama meninggal dunia dan saya mendapat surat perjanjian bapak saya dgn pihak 2
    Yg tertulis di pwrjanjian membagi 2 surat hak pakai tanah dgn syarat pihak ke 2 membangun di atas tanah tersebut.setelah pihak 2 selesai membangun di sebagian tanah tersebut maka pihak 2 menguasai tanah sebagian nya.apa bisa secara hukum tanah separuh nya pihak 2 menerbitkan sertifikat 2 buah dgn dasar surat perjanjian tersebut.makasih

    ReplyDelete
  2. Dilihat dulu sdr.kemal alas hak nenek anda ( asal muasal dari apa )?, kedua apakah perjanjian itu dibawah tangan atau secara otentik ( notaril)

    ReplyDelete

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE