Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu (pasal 35 ayat 1 UUPA). 30 tahun dapat perpanjang 20 tahun.
Sifat/Ciri-ciri HGB
Ø  Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PP No. 24/1997)
Ø  Dapat beralih
Ø  Jangka waktu terbatas
Ø  Dapat dilepaskan oleh HGB sehingga menjadi Tanah Negara
Ø  Dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan




Dasar HGB
UUPA
Ø  Pasal 35 s/d 40; pasal 50 jo. 52, pasal 55
Ø  Ketentuan Konversi pasal I (3) dan (4), pasal II, V, VIII (1)

Luar UUPA
Ø  PP No. 10/1961 tentang Pendaftaran Tanah
Ø  UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
Ø  Peraturan Mneteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 9/1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan yang menggantikan PMDN No. 5/1973 tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah
Ø  PMDN No. 2/1984 tentang penyediaan dan pemberian hak atas tanah untuk keperluan perusahaan pembangunan perumahan dengan fasilitas KPR dari Bank Tabungan Negara
Ø  PP No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara
Ø  UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Besera Benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Jangka Waktu HGB
Ø  Untuk HGB diatas Tanah Negara/Tanah Hak Pengelolaan, maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun ( pasal 35 ayat 1 UUPA jo pasal 25 PP 40/1996)
Ø  Untuk HGB diatas Tanah Hak Milik, maksimum 30 tahun (pasal 29 ayat 1 PP 40/1996)

Subjek HGB
Ø  WNI
Ø  Badan Hukum Indonesia
Ø  Perusahaan Patungan (PMA), (Kepres No.35/1992)

Sesudah jangka waktu dan perpanjang tersebut berakhir, pemegang HGB diatas Tanah Negara dapat mengajukan pembaharuan hak.

Syarat
Ø  Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut
Ø  Syarat-syarat pemberian hak tersebut masih dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
Ø  Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGU
Ø  Masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Ø  Diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut
Ø   
Kewajiban Pemegang HGB
Ø  Membayar uang pemasukan kepada negara
Ø  Menggunakan tanah sesuai peruntukan
Ø  Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian hidup
Ø  Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung karena keadaan geografis atau sebab lain
Ø  Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGB kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegangan Hak Milik sesudah HGB tersebut hapus
Ø  Menyertakan sertifikat HGB yang telah hapus kepada kepala Kantor Pertanahan
Ø  Memberi kemudahan bagi pekarangan yang terkurung oleh tanah HGB

Hak Pemegang HGB
Ø  Menguasai dan mempergunakan tanahnya selama waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi / usahanya
Ø  Mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya dengan Hak Tanggungan




Luas tanah tidak ada pembatasan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan hanya ada ketentuan bahwa apabila satu keluarga telah mempunyai 5 sertifikat tanah maka untuk setiap perubahannya harus mendapatkan izin dari BPN.
Ø  HGB terjadinya melalui permohonan hak (jika asal tanah adalah Tanah Negara)
Ø  HGB terjadi melalui perjanjian (jika berasal dari tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu).

Peralihan Hak Guna Bangunan
Ø  Jual beli
Ø  Tukar menukar
Ø  Penyertaan dalam modal
Ø  Hibah
Ø  Pewarisan

\Hapusnya Hak Guna Bangunan
Ø  Jangka waktu berakhir
Ø  Dibatalkan karena syarat tidak terpenuhi
Ø  Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
Ø  Dicabut untuk kepentingan umum (UU No.20/1961)
Ø  Tanahnya ditelantarkan
Ø  Tanahnya musnah




Ø  Pemegang hak tidak memenuhi syarat sebagai pemegang HGB



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak Guna Bangunan (HGB)"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE