Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan diatas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu (pasal 35 ayat 1 UUPA). 30 tahun dapat perpanjang 20 tahun.
Sifat/Ciri-ciri HGB
Ø Tergolong hak yang wajib didaftarkan (PP No. 24/1997)
Ø Dapat beralih
Ø Jangka waktu terbatas
Ø Dapat dilepaskan oleh HGB sehingga menjadi Tanah Negara
Ø Dapat dijadikan jaminan hutang dengan Hak Tanggungan
Dasar HGB
UUPA
Ø Pasal 35 s/d 40; pasal 50 jo. 52, pasal 55
Ø Ketentuan Konversi pasal I (3) dan (4), pasal II, V, VIII (1)
Luar UUPA
Ø PP No. 10/1961 tentang Pendaftaran Tanah
Ø UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
Ø Peraturan Mneteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 9/1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan yang menggantikan PMDN No. 5/1973 tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah
Ø PMDN No. 2/1984 tentang penyediaan dan pemberian hak atas tanah untuk keperluan perusahaan pembangunan perumahan dengan fasilitas KPR dari Bank Tabungan Negara
Ø PP No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara
Ø UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Besera Benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Jangka Waktu HGB
Ø Untuk HGB diatas Tanah Negara/Tanah Hak Pengelolaan, maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun ( pasal 35 ayat 1 UUPA jo pasal 25 PP 40/1996)
Ø Untuk HGB diatas Tanah Hak Milik, maksimum 30 tahun (pasal 29 ayat 1 PP 40/1996)
Subjek HGB
Ø WNI
Ø Badan Hukum Indonesia
Ø Perusahaan Patungan (PMA), (Kepres No.35/1992)
Sesudah jangka waktu dan perpanjang tersebut berakhir, pemegang HGB diatas Tanah Negara dapat mengajukan pembaharuan hak.
Syarat
Ø Tanahnya masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut
Ø Syarat-syarat pemberian hak tersebut masih dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
Ø Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGU
Ø Masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Ø Diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu HGU tersebut
Ø
Kewajiban Pemegang HGB
Ø Membayar uang pemasukan kepada negara
Ø Menggunakan tanah sesuai peruntukan
Ø Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada diatasnya serta menjaga kelestarian hidup
Ø Memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung karena keadaan geografis atau sebab lain
Ø Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan HGB kepada Negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegangan Hak Milik sesudah HGB tersebut hapus
Ø Menyertakan sertifikat HGB yang telah hapus kepada kepala Kantor Pertanahan
Ø Memberi kemudahan bagi pekarangan yang terkurung oleh tanah HGB
Hak Pemegang HGB
Ø Menguasai dan mempergunakan tanahnya selama waktu tertentu untuk mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi / usahanya
Ø Mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain dan membebaninya dengan Hak Tanggungan
Luas tanah tidak ada pembatasan, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan hanya ada ketentuan bahwa apabila satu keluarga telah mempunyai 5 sertifikat tanah maka untuk setiap perubahannya harus mendapatkan izin dari BPN.
Ø HGB terjadinya melalui permohonan hak (jika asal tanah adalah Tanah Negara)
Ø HGB terjadi melalui perjanjian (jika berasal dari tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu).
Peralihan Hak Guna Bangunan
Ø Jual beli
Ø Tukar menukar
Ø Penyertaan dalam modal
Ø Hibah
Ø Pewarisan
\Hapusnya Hak Guna Bangunan
Ø Jangka waktu berakhir
Ø Dibatalkan karena syarat tidak terpenuhi
Ø Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
Ø Dicabut untuk kepentingan umum (UU No.20/1961)
Ø Tanahnya ditelantarkan
Ø Tanahnya musnah
0 Response to "Hak Guna Bangunan (HGB)"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE