Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pencabutan Hak (Onteigening Expropriation)

PENCABUTAN HAK
(ONTEIGENING EXPROPRIATION)
Adalah pengambilan tanah kepunyaan pihak lain untuk pemerintah secara paksa untuk keperluan penyelenggaraan kepentingan umum dan pemberian ganti rugi yang layak kepada yang mempunyai tanah.
Pengaturannya :




  • -          Pasal 18 UUPA
  • -          UU No. 20/1961
  • -          Inpres No. 9/1973
  • -          Keppres No.55/1993

Syarat Pencabutan Hak :
  • a.       Merupakan upaya terakhir untuk menguasai tanah yang diperlukan
  • b.      Tanah diperlukan untuk kepentingan umum
  • c.       Ada ganti rugi yang layak
  • d.      Dilaksanakan oleh putusan Presiden
  • e.       Ganti rugi yang tidak memuaskan harus banding ke Pengadilan Negeri




SKEMA PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
GUBERNUR      --------------------------------->   Usul Pencabutan Hak Atas Tanah
â
                                                      Menteri Negera Agraria / Kepala BPN (Melalui Mendagri)
â
MENDAGRI       ------------------------>    KONSULTASI          ------------------------> MENKEH
â
Menteri terkait dengan yang memerlukan tanah
â
                                                     Permintaan Pencabutan Hak  ------> ditandatangani oleh ke 3
                                                                                                                Menteri tsb.
â
Presiden Republik Indonesia
â
SK. Pencabutan Hak atas Tanah
(UU No.20/1961)






Perbuatan Hukum
Cara
Ganti Rugi
Ada/Tidak
Kesalahan

PEMBEBASAN


PENCABUTAN


PEMBATALAN


PENYITAAN

Secara Sukarela


Secara Paksa


Secara Paksa


Secara Paksa

Ada, berdasarkan Musyawarah

Ada, ditetapkan secara sepihak

Tidak ada


Tidak ada

Tidak ada kesalahan pemegang hak

Tidak ada kesalahan pemegang hak

Ada kesalahan pemegang hak

Tidak ada kesalahan pemegang hak




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pencabutan Hak (Onteigening Expropriation)"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE