Pencabutan Hak (Onteigening Expropriation)
PENCABUTAN HAK
(ONTEIGENING EXPROPRIATION)
Adalah pengambilan tanah kepunyaan pihak lain untuk pemerintah secara paksa untuk keperluan penyelenggaraan kepentingan umum dan pemberian ganti rugi yang layak kepada yang mempunyai tanah.
Pengaturannya :
- - Pasal 18 UUPA
- - UU No. 20/1961
- - Inpres No. 9/1973
- - Keppres No.55/1993
Syarat Pencabutan Hak :
- a. Merupakan upaya terakhir untuk menguasai tanah yang diperlukan
- b. Tanah diperlukan untuk kepentingan umum
- c. Ada ganti rugi yang layak
- d. Dilaksanakan oleh putusan Presiden
- e. Ganti rugi yang tidak memuaskan harus banding ke Pengadilan Negeri
SKEMA PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
GUBERNUR ---------------------------------> Usul Pencabutan Hak Atas Tanah
â
Menteri Negera Agraria / Kepala BPN (Melalui Mendagri)
â
MENDAGRI ------------------------> KONSULTASI ------------------------> MENKEH
â
Menteri terkait dengan yang memerlukan tanah
â
Permintaan Pencabutan Hak ------> ditandatangani oleh ke 3
Menteri tsb.
â
Presiden Republik Indonesia
â
SK. Pencabutan Hak atas Tanah
(UU No.20/1961)
Perbuatan Hukum
|
Cara
|
Ganti Rugi
|
Ada/Tidak
Kesalahan
|
PEMBEBASAN
PENCABUTAN
PEMBATALAN
PENYITAAN
|
Secara Sukarela
Secara Paksa
Secara Paksa
Secara Paksa
|
Ada, berdasarkan Musyawarah
Ada, ditetapkan secara sepihak
Tidak ada
Tidak ada
|
Tidak ada kesalahan pemegang hak
Tidak ada kesalahan pemegang hak
Ada kesalahan pemegang hak
Tidak ada kesalahan pemegang hak
|
0 Response to "Pencabutan Hak (Onteigening Expropriation)"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE