Pengertian Hukum Lingkungan
Pengertian hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain
Prof.Siti Sundari Rangkuti,SH, “
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain
Prof.Siti Sundari Rangkuti,SH, “
Hukum Lingkungan itu menyangkut penetapan nilai-nilai yaitu nilai-nilai
Yang sedang berlaku dan diperlakukan dimasa mendatang.Hukum Lingkungaan disebut juga dengan Hukum Tata Lingkungan.”
Prof.Koesnadi Hardjasoemantri,SH
Menurut Prof Koesnadi Hardjasoemantri, membedakannya menjadi :Hukum Lingkungan dan Hukum Tata Lingkungan.
Prof.Moenadjat Danusaputro,SH
Menurut Beliau Hukum Lingkungan dibagi menjadi 2, yaitu : Hukum Lingkungan Klasik dan Hukum Lingkungan Modern.
Menurut Danusaputro,
Pengertian Hukum Lingkungan adalah hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta peningkatan ketahanan lingkungan. Beliaulah yang membedakan antara hukum lingkungan modern yang berorientasi kepada lingkungan atau environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-ori-entedlaw.
Mengutip dari Gatot P. Soemartono
Pengertian hukum itu adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang isinya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang. Dari uraian di atas mengenai pengertian hukum, jadi Pengertian Hukum Lingkungan ialah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yang pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
0 Response to "Pengertian Hukum Lingkungan"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE