Apa saja yang diatur dalam Hukum Acara Perdata ? ESTOMIHI SIMATUPANG Hukum Acara Perdata Bagaimana cara pihak yang dirugikan mengajukan perkaranya ke pengadilan Bagaimana cara pihak yang diserang mempertahankan hak nya Bagaimana hakim bertindak terhadap pihak-pihak yang berperkara Bagaimana hakim memeriksa dan memutus perkara Bagaimana melaksanakan putusan hakim (eksekusi) Tweet Subscribe to receive free email updates:
0 Response to "Apa saja yang diatur dalam Hukum Acara Perdata ?"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE