Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Apa saja yang diatur dalam Hukum Acara Perdata ?

  1. —Bagaimana cara pihak yang dirugikan mengajukan perkaranya ke pengadilan 
  2. —Bagaimana cara pihak yang diserang mempertahankan hak nya 
  3. —Bagaimana hakim bertindak terhadap pihak-pihak yang berperkara 
  4. —Bagaimana hakim memeriksa dan memutus perkara 
  5. —Bagaimana melaksanakan putusan hakim (eksekusi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa saja yang diatur dalam Hukum Acara Perdata ?"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE