Buku I tentang Orang (Subjek Hukum)
Pengertian Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
Menurut Hukum Perdata Subjek Hukum Subjek Hukum dibagi atas 2 jenis yaitu :
1. Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
(termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum
lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.
(termasuk anak dalam kandungan (umur lebih dari 2 minggu dianggap telah lahir meskipun belum
lahir, bilamana juga kepentingan si anak menghendaki). Contoh untuk kepentingan warisan.
- Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan Pasal 330
KUHPerdata)
- Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
- Seseorang yang sedang tidak menjalani hokum
- Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap bertindak dalam hukum :
- Seseorang yang belum dewasa
- Orang yang ditaruh dibawah pengampuan, karena :
1. Gangguan jiwa/ sakit ingatan/kurang cerdas
2. Pemabuk atau pemboros, yang mengakibatkan terlantarnya keuarga dan anak-anak (Pasal 433
KUHPerdata
2. Badan Hukum
Menurut Pasal 1653 KUHPerdata badan hokum adalah perhimpunan orang-orang yang diakui oleh
undang-undang atau yang diadakan oleh kekuasaan umum dan yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”
Diakuinya himpunan/ perkumpulan/ badan usaha sebagai badan hukum adalah dengan mendapat pengesahan dari Pemerintah cq Kementerian Hokum dan Ham RI. Peraturan perundang – undangan lain yang mengatur tentang badan hukum ini antara lain :
- Dalam Stb. 1870 No. 64 tentang pengakuan badan hukum, Stb. 1927 No. 156 tentang Gereja dan Organisasi – organisasi Agama
- Undang – undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
- Undang – undang No. 12 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Di dalam Pasal 7 ayat (6) UU PT No. 40 Tahun 2007 ditentukan bahwa perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh Menteri. Pengesahan akta pendirian ini tidak hanya semata-mata sebagai kontrol administrasi atau wujud campur tangan pemerintah terhadap dunia usaha, tetapi juga dalam rangka tugas umum pemerintah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman usaha serta dicegahnya hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan
- Didalam Pasal 9 UU Perkoperasian No 25 Tahun 1992 bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
- Didalam Pasal 11 ayat (1) UU Yayasan No. 28 Tahun 2004 bahwa Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
0 Response to "Buku I tentang Orang (Subjek Hukum) "
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE