Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERKAWINAN

 - Sanksi Pidana dalam pemalsuan perkawinan

Pasal 279 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

     1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau      

        perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

     2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau 
         perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain    
      bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan    
      pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.


HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERKAWINAN : 

-  Perkawinan adalah suatu perikatan (KUH Perdata Buku I Bab IV Pasal 26 Hukum Perdata
   memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.)
-  Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Harta Perkawinan  menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun
   1974 Pasal 35  dan menurut KUH Perdata Pasal 119 - 121.
-  Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Keturunan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
   Pasal 44 Ayat 1 dan menurut KUH Perdata Pasal 251

baca juga Akibat Hukum Secara Perdata Anak yang Lahir Luar Kawin (Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Luar Kawin)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERKAWINAN"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE