HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERKAWINAN
- Sanksi Pidana dalam pemalsuan perkawinan
Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau
perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain
bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERKAWINAN :
- Perkawinan adalah suatu perikatan (KUH Perdata Buku I Bab IV Pasal 26 Hukum Perdata
memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.)
- Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Harta Perkawinan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun
1974 Pasal 35 dan menurut KUH Perdata Pasal 119 - 121.
- Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Keturunan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Pasal 44 Ayat 1 dan menurut KUH Perdata Pasal 251
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
HUKUM PERDATA DAN HUKUM PERKAWINAN :
- Perkawinan adalah suatu perikatan (KUH Perdata Buku I Bab IV Pasal 26 Hukum Perdata
memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.)
- Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Harta Perkawinan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun
1974 Pasal 35 dan menurut KUH Perdata Pasal 119 - 121.
- Akibat Hukum dari Perkawinan terhadap Keturunan menurut UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974
Pasal 44 Ayat 1 dan menurut KUH Perdata Pasal 251
baca juga Akibat Hukum Secara Perdata Anak yang Lahir Luar Kawin (Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak Luar Kawin)
0 Response to "HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERKAWINAN"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE