Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Cara Pengangkatan Anak


Ø  Jenis Pengangkatan Anak
Jenis pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan anak, terdapat 2 jenis pengangkatan anak yaitu :
1.      Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia
1.1  Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat;
1.1.1        Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat  yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
1.1.2        Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapanpengadilan.
1.2  Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan
1.2.1        Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksudmencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatananak melalui lembaga pengasuhan anak.
1.2.2        Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penetapan pengadilan.

2.      Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing.


Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, meliputi:
a.    pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing; dan
b.    pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing anak sebagaimana diatas dilakukan melalui putusanpengadilan.

Ø  Syarat Pengangkatan Anak
a.       Syarat Pengangkatan okumusr Warga Negara Indonesia:
Syarat Bagi Calon Anak Angkat
1.      Belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2.      Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
3.      Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
4.      Memerlukan perlindungan khusus
Syarat Bagi Calon Orang Tua Angkat
1.      Sehat jasmani dan rohani;
2.      Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling linggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3.      Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4.      Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5.      Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
6.      Tidak merupakan pasangan sejenis;
7.      Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8.      Dalam keadaan mampu ekonomi dan okum;
9.      Memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis orang tua atau wali anak;
10.  Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11.  Adanya laporan okum atau pekerja okum setempat;
12.  Tidak mengasuh calon anak selama 6 (enam) bulan sejak ijin pengasuhan diberikan;
13.  Memperoleh ijin Menteri dan/atau Kepala Instansi Sosial.

Syarat Pengangkatan Anak antara WNI dengan Warga Negara Asing, apabila Anak Warga Negara Indonesia dan Orang Tua Warga Negara Asing
1.      Memperoleh ijin tertulis dari Pemerintah Warga Negara asal Pemohon melalui kedutaan atau Perwakilan Negara Pemohon melalui Kedutaan atau Perwakilan Negara Pemohon yang ada di Indonesia;
2.      Memperoleh Ijin dari Menteri;
3.      Melalui lembaga pengasuhan anak;
4.      Orang tua asing tersebut telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
5.      Mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara Pemohon;
6.      Membuat pernyataan tertulis bahwa akan melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat;
7.      Memenuhi syarat-syarat seperti yang termuat dalam Persyaratan Pengangkatan okumusr Warga Negara Indonesia.

Apabila Anak Warga Negara Asing dan Orang Tua Warga Negara Indonesia
1.      Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia; dan
2.      Memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Negara Asal Anak.

Ø  Tata Cara Pengangkatan Anak

Tata Cara Pengangkatan okumusr Warga Negara Indonesia
1.      Melengkapi syarat-syarat pengangkatan anak;
2.      Mengajukan pengajuan Permohonan Penetapaan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Non-Islam);
3.      Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas tersebut, Majelis akan mengeluarkan Penetapan;
4.      Kemudian Pengadilan akan meneruskan Salinan Penetapan tersebut kepada Instansi terkait seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian.
Tata Cara Pengangkatan Anak antara WNI dengan Warga Negara Asing
1.      Melengkapi syarat-syarat pengangkatan anak;
2.      Mengajukan pengajuan Permohonan Putusan Pengangkatan Anak ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (bagi yang beragama Non Islam);
3.      Setelah Majelis Hakim mempelajari berkas tersebut, Majelis akan mengeluarkan Putusan;
4.      Kemudian Pengadilan akan meneruskan Salinan Putusan tersebut kepada Instansi terkait seperti Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Departemen Kesehatan, Kejaksaan dan Kepolisian.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Pengangkatan Anak"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE