Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

SUMBER HUKUM ISLAM

  1. Al-Qur’an
  2. As-sunnah
  3. Akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena pengetahuan dan pengalamannya dengan mempergunakan berbagai jalan (metode) atau cara diantaranya:
a.    Ijma     : Kesepakatan para ulama
b.    Qiyas  : Menganalogi (menyamakan hal yang 1 dengan yang lain)
c.    Istidlal : Menarik kesimpulan dari 2 hal berbeda
d.    Al-mashalih al-mursalah : Putusan tidak berdasarkan Al Qur’an atau Sunah. (Berdasarkan pikiran) Azas Diskresi.

e.    Istishhan : Menentukan hukum dengan penyimpangan
f.     Urf       : Hukum adat (hukum yang sudah biasa didalam masyarakat)
g.    Istishhab : Melangsungkan hukum baru kalau ada perubahan yang materinya sama.

Ad.1. Al Qur’an
            Adalah sumber hukum Islam pertama dan utama. Ia memuat kaedah kaedah hukum fundamental (mendasar) yang perlu dikaji dengan teliti dan dikembangkan lebih lanjut.
Menurut keyakinan umat Islam yang dibenarkan oleh peneliti ilmiah terakhir (Maurice Bucaille 1979:185), Al Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu Allah, Tuhan YME, asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasulnya sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula mula di Mekah kemudian di Medinah untuk menjadi pedoman dan petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat kelak.
Perkataan Qur’an dari kata Qara’a artinya membaca kata kerja ini berubah menjadi qur’an, yang secara harfiah berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari.
Makna perkataan ini sangat erat hubungannya dengan arti ayat al-qur’an yang pertama diturunkan di Quahirn yang dimulai dengan perkataan iqra artinya bacalah.
baca juga : Asas-asas Hukum Islam
Menurut S. Husein Nasr :
Al’quran sebagai pedoman yang abadi mempunyai tiga jenis petunjuk bagi manusia :
1.    Pertama, ajaran yang memberi pengetahuan tentang struktur kenyataan dan posisi manusia di dalamnya. Ajaran ini berisi petunjuk ahlak atau moral serta hukum atau syariat, yang mengatur kehidupan manusia sehari hari. Ajaran itu juga mengembangkan matafisika tentang Tuhan, kosmologi tentang alam semesta, serta kedudukan berbagai mahluk dan benda di dalamnya, dan pembahasan kehidupan di akhirat.
2.    Kedua, Al Qur’an berisi petunjuk yang menyerupai ringkasan sejarah manusia, rakyat biasa, raja raja, orang orang suci, para nabi sepanjang zaman dan segala cobaan yang menimpa mereka. Meskipun petunjuk ini berupa sejarah, sebenarnya ia ditujukan pada jiwa manusia.
3.    Ketiga, Al Quran berisi sesuatu yang sulit untuk dijelaskan dalam bahasa biasa. Ayat ayat al qur’an karena berasal dari firman Tuhan, mengandung kekuatan yang berbeda dari apa yang kita pelajari dalam Al Quran secara rasional. Ayat ayat itu mempunyai kekuatan melindungi manusia. Itulah sebabnya mengapa kehadiran fisik Al Qur’an sendiri membawa berkat bagi manusia. Bila seorang muslim menghadapi kesulitan, ia membaca ayat ayat al qur’an tertentu untuk menenangkan dan menghibur hatinya. Menurut ajaran Islam membaca Al Qur’an adalah salah satu jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan merupakan ibadah.
Al-Quran adalah kitab yang paling banyak dibaca bahkan dihapal oleh manusia. Setiap muslim yang melakukan ibadah shalat paling tidak menghafal 3 buah surat (pendek) yang terdapat dalam al qur’an. Ia dibaca oleh orang Islam selama dan setiap bulan Ramadhan pada malam malam tertentu sepanjang tahun.
Menurut para ahli pada garis besarnya al qur’an memuat soal soal yang berkenaan dengan :
1.    Akidah
2.    Syariah, baik ibadah maupun muamalah
3.    Akhlak dalam semua ruang lingkupnya
4.    Kisah kisah umat manusia di masa lalu
5.    Berita berita tentang zaman yang akan datang/kehidupan akhirat
6.    Benih dan prinsip prinsip ilmu pengetahuan, dasar dasar hukum yang berlaku bagi alam semesta termasuk manusia di dalamnya.

Abdul Waham Khallaf :
Menyebut macam macam hukum dalam al qur’an, yang tidak termasuk ke dalam bidang hukum menurut apa yang bisa kita pelajari menurut hukum adat maupun menurut hukum barat.
Menurut pandangan Islam hukum-hukum yang terkandung dalam Al Qur'an adalah:
1.    Hukum Itiqadiyah
Yaitu hukum yang berkaitan dengan kewajiban para subyek hukum untuk mempercayai Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya, rasul-rasulNya dan hari pembalasan.
2.    Hukum Akhlak
Yaitu hukum-hukum Allah yang berhubungan dengan kewajiban seorang subyek hukum untuk “menghiasi” dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat-sifat yang tercela.
3.    Hukum Amaliyah
Yaitu hukum yang bersangkutan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian dan hubungan kerjasama antar sesama manusia.
Hukum Amaliyah ini dibagi dua:
a.    Hukum Ibadat
Yakni hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan Allah dalam:
-       Mendirikan solat
-       Melaksanakan ibadah puasa
-       Mengeluarkan zakat
-       Melakukan ibadah haji

b.    Hukum Muamalat
Yakni semua hukum yang mengatur:
-       Hubungan manusia dengan manusia baik hubungan antar pribadi maupun hubungan antar orang perorangan dengan masyarakat.
Dilihat dari isinya hukum Muamalat tidak hanya mengenai hukum perdata. Menurut konsep dan pengertian hukum Barat tetapi termasuk juga ke dalamnya apa yang disebut dengan hukum pidana.
Menurut pengertian surat keputusan Menteri Agama tanggal 6 Desember 1946 ayat Al-Qur'an yang pertama kali diturunkan itu disampaikan kepada Nabi Muhammad ketika beliau berumur 40 tahun pada 17 Ramadhan bertepatan dengan 6 Agustus 610 M. Ayat itu sekarang terdapat dalam surat Al-Alaq atau Surat Al-Iqra (96) 1-5 disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Muhammad bin Abdullah di gua Hira dari Bukit Cayaya (jabal Nur) sebelah utara kota Mekkah malam turunnya ayat al qur'an yang pertama itu.

baca juga : Tujuan Hukum Islam

Ad. 2 Al SUNNAH dan AL HADIS

Adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an berupa:
-          Perkataan yaitu Sunnah Qauliyah
-          Perbuatan yaitu Sunnah Tiliyah
-          Sikap diam yaitu Tarriyah atau Sukutiah
Rasulullah yang tercatat (sekarang) dalam kitab-kitab hadis, ia merupakan penafsiran serta penjelasan otentik tentang Al-Qur’an.
Dasar Hukumnya
1.    Dua Kaliamat Syahadat
2.    Al-Qur’an :
-    QS An Nisa (4) ayat 59,80.
-    QS Al Imran (3) ayat 132.
-    QS Al Hasyr (59) ayat 7.
3.    Sunnah Nabi, “apa yang diharamkan Raulullah dan apa yang diharmkan Allah”
Al Kutub As Sittah 6 kitab hadis yang disususn oleh :
1.    Bukhari
2.    Muslim
3.    Ibnu (ibn) Majah
4.    Abu Dauf
5.    At Tarnidzi
6.    An Nasa’i
5 kategori dalam melakukan klasifikasi-klasifikasi hadisnya :
1.    Kekuatan ingatan 8 ketelitian perawinya.
2.    Integritas pribadi orang yang menyampaikannya.
3.    Tidak terputus matarantai penghubungannya dari generasi ke generasi.
4.    Tidak terdapat cacat mengenai isinya.
5.    Tidak janggal dilihat dari susunan bahasanya.
Kriteria yang menentukan hadis:
1.    Sahih (otentik)
2.    Hasan (baik)
3.    Da’if (lemah)

Penggolongan As Sunnah berdasarkan:
A. Jumlah (sedikit/banyaknya/orang yang meriwayatkan sunnah Nabi itu/memberi takannya.
a.      Sunnah atau Hadis Mutawatir
Segala sesuatu yang datang dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat, sehingga karena banyaknya mustahil mereka akan bersepakat untuk berdusta bersama-sama. Jumlah orang yang meriwayatkan hadis harus dapat dibuktikan dalam generasi pertama, kedua dan ketiga.

b.      Sunnah Masyhurah
Adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh seseorang, dua orang atau lebih sahabat, namun jumlahnya tidak sebanyak yang meriwayatkan hadis mutawatir. Generasi kedua dan ketiga jumlah orang yang meriwayatkan hadis masyhurah sama dengan hadis mutawatir.

baca jugaCiri-ciri Hukum Islam

c.      Sunnah atau Hadis Ahad
Adalah segala sesuatu yang datang dari Rasulullah yang di riwayatkan oleh seseorang dua orang atau lebih sahabat, tetapi jumlahnya tidak sama dengan yang meriwayatkan hadis mutawatir.

B.     Dilihat dari kualitas Integritas pribadi orang-orang yang meriwayatkan (perawihnya).
a.      Sahih
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawih yang adil, yaitu orang yang senantiasa berkata benar dan menjauhi perbuatan terlarang mempunyai ketelitian yang sempurna. Sanad (mata ranta yang menghubungkannya) bersambung sampai kepada Nabi Muhammad, tidak mempunyai cacat dan tidak pula berbeda bahkan bertolak belakang dengan periwayatan orang-orang terpercaya.

b.      Hadis Hasan
Adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawih yang adil (dapat dipercaya tetep kurang ketelitihannya, sanadnya bersambung sampai pada Nabi Mudammad, tidak mempunyai cacat, tidak pula berbeda bertolak belakang dengan periwayatan yang disampikan oleh orang yang terpercaya.

c.      Da’id
Adalah hadis yang tidak memenuhi syarat yang dipunyai hadis Sahih dan Hasan.

d.      Hadis Maudhu
Adalah dadis yang terlemah, hadis yang mempunyai cirri-ciri tidak masuk akal bertentangan dengan ayat Al-Qur’an, tidak sesuai dengan kaidah islam dan bertentangan pula dengan hadis-hadis yang lainnya.

Ad. 3 IJTIHAD

Sumber Hukum Islam ketiga :
Adalah akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha berihtiar dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaedah-kaedah hukum yang fundamental yang terdapat dalam Al-Qur’an, kaedah-kaedah hukum yang bersifat umum yang terdapat dalam Sunnah Nabi dan merumuskannya menjadi garis-garis hukum yang dapat diterapkan pada suatu kudus tertentu.

Dilihat dari Jumlah Pelakunya
1.    Ijtihad Individual (ijtihad tardi) adalah ijtihat yang dilakukan oleh seorang Mujtahid saja. Contoh : Yusuf Qordhawi.

2.    Ijtihad Kolektif (Ijtihad Jamak)  atau ijthidad yang dilakukan bersama-sama oleh banyak ahli tentang suatu persoalan hukum tertantu. Contoh : fatwa MUI (di Indonesia)
Dilihat dari objek atau lapangannya Ijtihad dapat dilakukan bersama-sama oleh banyaknya ahli tentang suatu persoalan hukum tertentu. Contoh fatwa MUI (di Indonesia).
Dilihat dari objek atau lapangan Ijtihad dapat dilakukan terhadap :

1.    Persoalan-persoalan hukum yang zhanni (belum jelas) sifatnya.
2.    Hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis seperti masalah muamalah bukan masalah ibadah.
3.    Mengenai masalah-masalah baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Contohnya : kontroversi mengenai Bank Sperma dan Bank Asi (Ibu Pengganti).
Syarat-syarat Mujtahid (pada masa lampau)
1.    Menguasai bahasa Arab.
2.    Mengetahui isi dan sistim hukum Islam.
3.    Mengetahui hadis-hadis hukum dan ilmu-ilmu hadis yang berkenaan dengan pembentukan hukum.
4.    Mengusasai sumber-sumber hukum Islam dan cara-cara menarik garis hukum.
5.    Mengetahui dan menguasai kaedah-kaedah Fiqih.
6.    Mengetahui rahasia dan tujuan-tujuan hukum islam.
7.    Jujur dan ikhlas tetapi bukan untuk kepentingan politik.
Syarat Mujtahid saat ini
1.    Syarat-syarat diatas dapat diperingan.
2.    Mengusai ilmu-ilmu social dan ilmu-ilmu yang relevan dengan masalah yang diijtihati.
3.    Dilakukan secara kolektif bersama para ahli (disiplin ilmu) lain, Contoh : dengan syariah Nasional (Badan di MUI) yang berijtihad bersama ahli ekonomi mengenai masalah ekonomi syariah.

Berdasarkan Kwalitas dan Hasil karyanya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah membagi para muhtahid dalam 4 kelompok yaitu : 

1.   Mujtahud Mutlak
Adalah para ulama yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fikih Islam. Contoh : seperti Abu Hanifah, Malik Bin Anas, As-Syafi’I, Ahmad Bin Hambali.


2.  Mujtahid Mazhab
Adalah orang yang meneruskan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlak, sehingga garis hukum menjadi lebih jelas walaupun belum dapat memecahkan seluruh persoalan yang muncul.
Contohnya Al-Gazali dalam kitab Al-Basith.

3.  Mujtahid Fatwa
Adalah orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid muzhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwanya dengan membandingkan para mujtahid mashab dan menguatkan salah satu diantaranya.
Contohnya : An-Nawawi dalam bukunya Minhaj-at lalibin.

4.  Ahli Tarjih
Adalah orang-orang yang dengan ilmu pengetahuan yang ada padanya dapat membandingkan mana yang lebih “kuat” pendapat yang ada serta memberi penjelasan atau komentar atas pendapat yang berbeda yang dikemukakan oleh para mujtahid tersebut diatas kadang-kadang digunakan istilah muqalid.
Contohnya : Ibnu Hajar Haitan dengan kitabnya Juhfah, di NU (Indonesia) ada Bahsul Masa’il, di Muhamadiah ada Majelis Ta’jih.

Dasar-dasar Umum Ijtihad

1.     QS An Nisa Ayat 59
“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan Ulil Amrih diantara kamu”

2.    Hadis Mu’az bin Jabal
Bahwa Mu’az adalah bagi penguasa (Ulilamrih) di jaman dibenarkan oleh Nabi mempergunakannya untuk berijtihad.

3.    Khalifah III Umar bin Khatab
Beberapa tahun setelah Nabi Muhammad SAW wafat memecahkan berbagai persoalan hukum yang tumbuh dalam masyarakat, pada awal perkembangan Islam.


Ijtihad Ulil Amri (Hazalrin)

Ketentuan yang berwujud penciptaan atau pembentukan garis hukum berbagai kaedah- -kaedah baru menurut tempat dan waktu dengan berpedoman kepada kaedah hukum yang telah ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.

Yang berwujud pemilihan atau penunjukan jenis hukum yang setepat-tepatnya untuk diterapkan pada suatu perkara atau kasus tertentu yang mungkin langsung diambil dari ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an, mungkin pula ditumbuhkan dari perkara (penjelasan) atau teladan yang ditentukan oleh Nabi Muhammad SAW.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SUMBER HUKUM ISLAM"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE