Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

TUJUAN HUKUM ISLAM

Secara umum:

Tujuan hukum Islam adalah kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat kelak dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat yaitu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan.
Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemashalatan hidup manusia baik rohani, maupun jasmani individual dan sosial.
Kemashalatan (kebahagiaan hidup) itu tidak hanya untuk kehidupan didunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal diakhirat kelak.

·      Abu Ishag al Shatibi (md 790/1388)
Merumuskan lima tujuan hukum Islam, yaitu memelihara:
  1. Agama
  2. Jiwa
  3. Akal
  4. Keturunan
  5. Harta
Yang kemudian disepakati oleh ilmuwan hukum Islam lainnya.
Kelima tujuan hukum Islam itu didalam kepustakaan disebut al-maqasid al-khamsah atau al-maqasid al-shari'ah (tujuan-tujuan hukum Islam).

Tujuan hukum Islam tersebut bisa dilihat dari 2 segi:
  1. Dari segi pembuat hukum Islam itu tersendiri, yaitu Allah dan Rasulnya.
  2. Dari segi manusia yang menjadi pelaku dan pelaksana hukum Islam.
ad. 1. Bila dilihat dari pembuatnya
Tujuan hukum Islam adalah:
  1. Untuk memenuhi keperluan hidup manusia yang bersifat primer, sekunder dan tertier, yang dalam kepustakaan hukum Islam disebut: daruriyyat, hajjiyat dan tahsiniyyat.
Kebutuhan primer:
Adalah kebutuhan utama yang harus dilindungi dan dipelihara sebaik-baiknya oleh hukum Islam agar kemashalatan hidup manusia benar-benar terwujud.

Kebutuhan sekunder:
Kebutuhan yang diperlukan untuk mencapai kehidupan primer. Misalnya: kemerdekaan, persamaan dan sebagainya yang bersifat menunjang eksitensi kebutuhan primer.

Kebutuhan tertier:
Kebutuhan hidup manusia selain dari sifatnya yang primer dan sekunder itu yang perlu diadakan dan dipelihara untuk kebaikan hidup manusia dan masyarakat.
  1. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Manusia wajib meningkatkan kemampuannya untuk memahami hukum Islam dengan mempelajari usul al figh (pemahaman tentang syariah).

  baca jugaAsas-asas Hukum Islam

ad. 2. Bila dilihat dari pelaku hukum
yakni manusia sendiri
Tujuan hukum Islam adalah untuk mencapai kehidupan yang bahagia dan mempertahankan kehidupan itu.
Caranya:
Dengan mengambil yang bermanfaat dan menolak atau mencegah yang mudarat bagi kehidupan.
Kepentingan hidup yang disebut dengan daruriyat (membawa dampak positif & manfaat) merupakan tujuan utama yang harus dipelihara oleh hukum Islam. Kepentingan tersebut adalah:
1.    Kepentingan agama
2.    Kepentingan jiwa
3.    Kepentingan akal
4.    Kepentingan turunan
5.    Kepentingan Harta
ad.1.   Pemeliharaan agama: merupakan tujuan pertama hukum Islam, karena agama merupakan pedoman hidup manusia dan dalam agama Islam selain komponen akidah yang merupakan pegangan hidup setiap muslim serta ahlak yang merupakan sikap hidup seorang muslim terdapat juga syariat (t) yang merupakan jalan hidup seorang muslim baik berhubungan dengan Tuhannya, maupun dalam berhubungan dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat. Karena itu Islam wajib melindungi agama yang dianut orang lain dan menjamin kemerdekaan setiap orang untuk beribadat menurut keyakinannya.

ad.2.   Pemeliharaan jiwa, merupakan tujuan kedua karena hukum Islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Hukum Islam melarang pembunuhan (Q.S.17:33)

ad.3.   Pemeliharaan akal, sangat dipentingkan dalam hukum Islam, karena dengan menggunakan akalnya manusia akan dapat berpikir tentang Allah, alam semesta dan dirinya sendiri. Dan untuk memelihara akal itulah hukum Islam melarang meminum setiap minuman yang memabukkan yang disebut dengan istilah khamar QS 5:90 dan menghukum setiap perbuatan yang dapat merusak akal manusia.

ad.4.   Pemeliharaan keturunan, agar kemurnian darah dapat dijaga dan kelanjutan umat manusia dalam diteruskan, tercermin dalam hubungan darah yang menjadi syarat untuk dapat saling mewaris. Q: 4: 11
-       Larangan perkawinan Q 4:23
-       Larangan berzinah Q 17:32

ad.5.   Pemeliharaan harta, harta adalah pembeian Tuhan kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya. Karena itu, hukum Islam melindungi hak manusia untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal dan sah serta melindungi kepentingan harta seseorang, masyarakat dan negara.
Misalnya:Penipuan (QS 4:29)
   Penggelapan (QS 4:58)
   Perampasan (QS 35:33)
   Pencurian (QS 5:38)
                  Dan kejahatan lain terhadap orang lain





Subscribe to receive free email updates:

1 Response to " TUJUAN HUKUM ISLAM"

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE