Pengertian Pengangkatan Anak
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian pengangkatan anak:
· Menurut Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anakdan Peraturan Menteri Sosial No. 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, bahwa :
- pengertian Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan okum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawabatas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluargaorang tua angkat.
- Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, danmembesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.
- Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan,dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnyaberdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
· Menurut Shanty Dellyana : Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandungnya sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut okum yang berlaku dimasyarakat yang bersangkutan
· Menurut Soedharyo Soimin : Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan mengambil anak orang lain kedalam keluarganya sendiri, sehingga dengan demikian antara orang yang mengambil anak dan yang diangkat timbul suatu hubungan hokum.
· Menurut Muderis Zaini : Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain kedalam keluarganya sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipunggut itu timbul suatu okum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.
· Menurut Djaja S. Meliala[9] :Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan okum yang memberi kedudukan kepada seorang anak orang lain yang sama seperti seorang anak yang sah.
· Menurut Soepomo : Pengangkatan anak adalah mengangkat anak orang lain. Atau anak ini timbul hubungan okum antara orang tua angkat dengan anak angkat seperti hubungan orang tua dengan anak kandung .
· Menurut Amir Martosed : Pengangkatan anak adalah anak yang diambil oleh seseorang sebagai anaknya, dipelihara, dewasa. Diperlakukan sebagai anaknya sendiri. Dan bila nanti orang tua angkatnya meninggal dunia, dia berhak atas warisan orang yang mengangkatnya.
0 Response to " Pengertian Pengangkatan Anak"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE