Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan

Hak Tenaga Kesehatan 
MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG RS
  1. Tolak ungkap rahasia pasien terkecuali apabila pasien menuntut dan memberi informasi kpd media cetak dianggap telah melepaskan haknya (psl 44)
Kewajiban Tenaga Kesehatan 
MENURUT UU NO. 44 TAHUN 2014 TENTANG RS

  1. Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  2. Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Hak Tenaga Kesehatan  MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
    1. Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
    Kewajiban Tenaga Kesehatan  MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
    1. Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum (Pasal 22)
    2. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. (Pasal 23 ayat 3)
    3. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. (Pasal 27)
    4. Bagi tenaga kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk : a. menghormati hak pasien; b. menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien; c. memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan; d meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan; e. membuat dan memelihara rekam medis. (PP No. 32 Tahun 1996 tentang Kesehatan sesuai UU No. 36 Tahun 2009) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE