Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Jenis Tenaga Kesehatan

Menurut Pasal 2 PP No 32 Tahun 1996 Jenis Tenaga Kesehatan  adalah :

(1)   Tenaga kesehatan terdiri dari:
a.  tenaga medis;
b.  tenaga keperawatan;
c.  tenaga kefarmasian;
d.  tenaga kesehatan masyarakat;
e.  tenaga gizi;
f.  tenaga keterapian fisik;
g.  tenaga keteknisian medis.





(2)   Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
(3)   Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
(4)   Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
(5) Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
(6)   Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
(7)   Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
(8)  Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jenis Tenaga Kesehatan"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE