Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Hak dan Kewajiban Pasien

Hak secara Umum 
MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN:
  1. Setiap orang berhak atas kesehatan.
  2. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan
  3. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau
  4. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
  5. Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
  6. Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. 
  7. Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.   





Hak Pasien 
MENURUT UU NO. 36 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN:

  1. Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap (Pasal 56)
  2. Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. (Pasal 57)
  3. Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya

Hak Pasien 
MENURUT UU NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RS:

  1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 
  2. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; 
  3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; 
  4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 
  5. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; 
  6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 
  8. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; 
  9. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; 
  10. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 
  11. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 
  12. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 
  13. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; 
  14. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; 
  15. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; 
  16. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; 
  17. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan 
  18. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien 
MENURUT PERMENKES NO. 69 TAHUN 2014 Sesuai Pasal 31 UU NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RS:


  1. mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 
  2. menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab; 
  3. menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit ; 
  4. memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; 
  5. memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; 
  6. mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; 
  7. menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan 
  8. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Hak dan Kewajiban Pasien"

  1. Contoh hak pasien yang dilakukan perawat menurut permenkes

    ReplyDelete

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE