Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Organ dalam Perseroan Terbatas (PT)

Organ dalam Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas atau perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas).

Dalam sebuah Perseroan terbatas terdapat Organ yang merupakan bagian terpenting dalam menyelenggarakan suatu perseroan. Perseroan memiliki organ-organ yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Organ dalam perseroan adalah :

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Direksi
  3. Dewan Komisaris.
ad 1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar (Pasal 1 ayat 4 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas)

ad. 2 Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

ad. 3 Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.


Read More
Perjanjian yang Dilarang (Termasuk Persaingan Usaha Tidak Sehat)

Perjanjian yang Dilarang (Termasuk Persaingan Usaha Tidak Sehat)

1)      Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar. Dengan demikian, keadaan pasar yang tidak seimbang karena dipengaruhi oleh sejumlah pembeli, dengan demikian, maka :
a)      pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha yang secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
b)      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama dan atau melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Read More
Kegiatan Yang Dilarang dan Termasuk Persaingan Usaha Tidak Sehat

Kegiatan Yang Dilarang dan Termasuk Persaingan Usaha Tidak Sehat

Menurut UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, beberapa kegiatan yang dilarang adalah sebagai berikut :
a)      Monopoli,
beberapa kriteria monopoli :
a.       Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
b.      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa apabila :
1.      barang dan jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya.
2.      mengakibatkan pelaku usaha laini tidak dapat masuk dalam persaingan dan jasa yang sama.
3.      satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar, jenis barang dan jasa tertentu.
Read More
Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat

Berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 Persaingan tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Read More