Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara adalah Hukum yang materi muatannya mengatur hubungan antar lembaga negara



Pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN) menurut para ahli :

Oppen Hein 
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”


J.H.P. Beltefroid
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”


Logemann
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”





De La Bascecoir Anan 
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”


L.J. Van Apeldoorn 
mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”


A.A.H. Strungken
mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”


J.P. Hooykaas 
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ”


Sir. W. Ivor Jennings 
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”


Marcel Waline 
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”


E. Utrecht 
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.”


Prajudi Atmosudirdjo 
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.”


Bachsan Mustofa 
mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.


Read More
Subjek Hukum HAN

Subjek Hukum HAN

Subyek hukum adalah substansi yang memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan hubungan antara substansi dan kualitas.

Dalam menjalankan perbuatan hukum subyek hukum memiliki dua wewenang yaitu: Pertama,wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) dan Kedua,wewenang untuk melakukan (menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Uraian Subyek Hukum:

1. Manusia
Manusia sejak lahir sampai meninggal baik seorang warga negara maupun bukan warga negara (warga neraga asing) tanpa memperhitungkan kondisi sosial, budaya dan agamanya menurut hukum bisa dianggap sebagai pendukung hak. Hal ini relevan dengan konsekuensi penerapan hak asasi manusia.

Namun dalam Islam subyek hukum bukan hanya yang mempunyai hak atau pendukung hak saja melainkan termasuk juga yang memikul kewajiban. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwasanya perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh seorang subyek hukum adakalanya merupakan perbuatan yang berdasarkan hak dan adakalnya perbuatan yang berdasarkan pada kewajiban.


2. Badan Hukum
Badan Hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status persoonoleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.
Menurut Utrecht, Badan Hukum adalah perserikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan sehingga menjadi pendukung daripada hak.

Dijabarkan oleh Utrecht badan hukum sebagai pendukung hak diantaranya:

a. Perhimpunan yang dibentuk dengan sengaja berdasarkan sukarela (tanpa paksaan) oleh orang yang berkeinginan memperkuat ekonomi mereka, memelihara kebudayaan, mengurus permasalahan sosial dan berbagai hal yang lain. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Negara (PN), dan Koperasi.

b. Organisasi sosial kemasyarakatan, contohnya berupa Yayasan.
Badan hukum tidak serta merta memperoleh status sebagai subyek hukum namun melalui proses pendaftaran hingga pengesahan.
Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara tetapi badan hukum dimungkinkan dibubarkan.


Keberadaan Hukum Administrasi Negara adalah terkait dengan aparatur pemerintah sebagai bagian dari alat administrasi negara. Terkait dengan hal tersebut maka subyek hukum dalam lapangan Hukum Administrasi Negara adalah:
  1. Pegawai Negeri
  2. Jawatan publik, dinas yang berhubungan dengan publik serta badan usaha milik negara atau daerah
  3. Negara



Read More
Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. 

Faktor-faktor tersebut antara lain :



1) Sejarah/historis :



a) UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat;

b) Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih penting bila dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan keterangan lain pada masa lampau sebab UU dan system hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang betul-betul. Sedangkan dokumen, surat-surat dan keterangan lain hanya bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa lampau.

2) Sosiologis/Antropologis




Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.

3) Filosofis

Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara filosofis :

a) Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum materiil;

b) Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.


SUMBER HUKUM FORMIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Sumber hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati berlakunya oleh umum. 

Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi Negara :

a) Undang-undang (dalam arti luas);
b) Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
c) Yurisprudensi;
d) Doktrin/pendapat para ahli;
e) Traktat.


Undang-Undang

Undang-undang yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas. Buys menyatakan bahwa yang dimaksud dengan UUdalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah. Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di Indonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu :

1. UUD 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. UU;
4. Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah;
8. Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.

Mengenai perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UUdalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan UU disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia yang dimaksudkandenganUU dalam arti formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.


Kebiasaan/Praktek Administrasi Negara

Alat Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang dalam arti yang luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya. Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah beschikking atau UU Peradilan Tata Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau HAN yang tidak tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek administrasi negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber hukum formil HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini dapatmengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal initerutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah darialat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada. Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies ermessen ataupouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan untuk bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada praktek administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang telah dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu sudah ketingalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengankeadaan, situasi dan kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena itu dasar dari pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama. Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu (praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Yurisprudensi

Dimaksudkan dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da peraturan perundangundangannya.


Doktrin/Pendapat para ahli HAN

Alasan mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN. Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah. Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber hukum. Yurisprudensi begitu mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu jugakebiasaan/praktek administrasi negara, setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh umum.


Traktat

Traktat sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini berasal dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian Internasional tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber hukum formal hanyalah perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk traktat atau traty. Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat


Read More
Hubungan HTN dengan HAN

Hubungan HTN dengan HAN

Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara


Ø Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.

Ø Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.

Ø Hukum Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.

Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.


Read More
Fungsi Hukum Adminisrasi Negara

Fungsi Hukum Adminisrasi Negara

Fungsi Hukum Adminisrasi Negara
1.      Menjamin Kepastian Hukum
            Menjamin kepastian hukum yang menyangkut masalah bentuk dari hukum.
2.      Menjamin Keadilan Hukum
            Keadilan hukum yang dimaksud adalah keadilan yang telah ditentukan oleh
            undang-undang dan peraturan tertulis.
3.      Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran
            Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang
            baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut
            telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.


Menurut M.Hadjon HAN mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Fungsi Normatif
    Menyangkut penormaan kekuasaan pemerintah
2. Fungsi Instrumental
    Yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan kekuasaan    
    memerintah.
3. Fungsi Jaminan
    Adalah bahwa norma dan instrumen yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan harus    
    menjamin perlindungan hukum bagi rakyat


Read More
Asas-asas Hukum Administrasi Negara

Asas-asas Hukum Administrasi Negara

Dalam Hukum Administarasi Negara, selain dikenal adanya asas kepastian hukum dan asas keseimbangan, masih ada juga asas-asas yang lain. Asas-asas dalam Hukum Administrasi Negara dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Asas Kepastian Hukum.
Asas ini menghendaki bahwa untuk sahnya suatu kepastian ketetapan administratif, harus memenuhi persyaratan yang bersifat materiil dan persyaratan yang bersifat formil. Semua hasil dari ketetapan administrasi yang dikeluarkan haruslah menjamin terpenuhinya kepentingan seluruh masyarakat, tanpa ada pembedaan status dan golongan.

2. Asas Keseimbangan.
Dalam asas ini dinyatakan bahwa antara tindakan-tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh atasan dan kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri harus proporsional  atau seimbang. Semua bentuk sanksi yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak didasarkan atas rasa suka atau tidak suka.

3. Asas Kesamaan Dalam Mengambil Keputusan.
Yang dimaksud dengan asas ini adalah bahwa hendaknya alat administrasi negara terhadap kasus-kasus yang faktanya sama diambil tindakan-tindakan yang sama pula. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari perbedaan perlakuan dalam hukum. Bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum. Sehingga tidak akan ada gejolak di dalam masyarakat akibat adanya diskriminasi dalam penerapan hukum. 

4. Asas Bertindak Cermat.
Asas ini menghendaki bahwa pemerintah harus bertindak berhati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Segala masalah dan persoalan yang timbul haruslah diputuskan dan diselesaikan dengan cermat dan tepat. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan senantiasa terjaga.


5. Asas Motivasi.
Yang dimaksud dengan asas ini adalah bahwa setiap keputusan badan-badan pemerintah harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar keputusan tersebut. Dan dituntut agar motivasi tersebut benar dan jelas. Dengan adanya motivasi tersebut diharapkan pihak administrabele memperoleh pengertian yang cukup jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya, sehingga apabila tidak menerima keputusan itu dapat mengambil alasan untuk naik banding guna mencari dan memperoleh keadilan.

6. Asas Larangan Untuk Mencampuradukkan Kewenangan.
Asas ini menghendaki, apabila suatu instansi pemerintahan diberikan kekuasaan untuk memberikan keputusan tentang suatu masalah maka kekuasaan ini tidak boleh dipergunakan untuk maksud-maksud yang lain, terkecuali maksud/tujuan diberikannya kekuasaan tersebut. 

7. Asas Permainan Yang Layak (Asas Perlakuan Yang Jujur).
Yang dimaksud dengan asas ini, bahwa pemerintah hendaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran. Setiap warga negara harus diperlakukan  dengan sama, tanpa membedakan status dan golongannya.

8. Asas Keadilan Atau Kewajaran.
Prinsip ini menyatakan bahwa bertindak secara sewenang-wenang atau tidak layak dilarang. Apabila aparat pemerintahan bertindak bertentangan dengan asas ini, keputusannya dapat dibatalkan.

9. Asas Menanggapi Pengharapan Yang Wajar.
Yang dimaksud dalam asas ini adalah bahwa tindakan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan pada penduduk. Oleh karenanya, di dalam melakukan tindakannya, alat pemerintahan harus memperhatikan asas ini.

10. Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan Yang Batal.
Dalam hal pemberhentian pegawai dinyatakan batal, instansi pemerintahan tidak saja harus menerima kembali pegawai yang diberhentikan tersebut, akan tetapi juga harus membayar semua kerugian yang diderita oleh pegawai yang bersangkutan yang disebabkan karena pemberhentian tersebut.

11. Asas Perlindungan Atas Pandangan Hidup/Cara Hidup.
Asas ini menghendaki bahwa setiap pegawai negeri mempunyai hak atas kehidupan pribadinya, dan pemerintah harus menghormati hak tersebut. 

12. Asas Kebijaksanaan.
Asas ini menghendaki, bahwa pemerintah dalam segala tindak tanduknya harus selalu berpandangan luas dan harus dapat melihat gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya serta dapat memperhitungkan akibat dari tindakan pemerintahannya tersebut.

13. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum.
Sebagai tindakan aktif dan positif dari tindakan pemerintahan adalah penyelenggaraan kepentingan umum.Tugas penyelenggaraan kepentingan umum ini merupakan tugas seluruh aparat pemerintahan. Kepentingan umum harus diutamakan daripada kepentingan individu, golongan, atau kepentingan daerah.



Read More