Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Asas-asas Hukum Administrasi Negara

Dalam Hukum Administarasi Negara, selain dikenal adanya asas kepastian hukum dan asas keseimbangan, masih ada juga asas-asas yang lain. Asas-asas dalam Hukum Administrasi Negara dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Asas Kepastian Hukum.
Asas ini menghendaki bahwa untuk sahnya suatu kepastian ketetapan administratif, harus memenuhi persyaratan yang bersifat materiil dan persyaratan yang bersifat formil. Semua hasil dari ketetapan administrasi yang dikeluarkan haruslah menjamin terpenuhinya kepentingan seluruh masyarakat, tanpa ada pembedaan status dan golongan.

2. Asas Keseimbangan.
Dalam asas ini dinyatakan bahwa antara tindakan-tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh atasan dan kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri harus proporsional  atau seimbang. Semua bentuk sanksi yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak didasarkan atas rasa suka atau tidak suka.

3. Asas Kesamaan Dalam Mengambil Keputusan.
Yang dimaksud dengan asas ini adalah bahwa hendaknya alat administrasi negara terhadap kasus-kasus yang faktanya sama diambil tindakan-tindakan yang sama pula. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari perbedaan perlakuan dalam hukum. Bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum. Sehingga tidak akan ada gejolak di dalam masyarakat akibat adanya diskriminasi dalam penerapan hukum. 

4. Asas Bertindak Cermat.
Asas ini menghendaki bahwa pemerintah harus bertindak berhati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Segala masalah dan persoalan yang timbul haruslah diputuskan dan diselesaikan dengan cermat dan tepat. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan senantiasa terjaga.


5. Asas Motivasi.
Yang dimaksud dengan asas ini adalah bahwa setiap keputusan badan-badan pemerintah harus mempunyai motivasi/alasan yang cukup sebagai dasar keputusan tersebut. Dan dituntut agar motivasi tersebut benar dan jelas. Dengan adanya motivasi tersebut diharapkan pihak administrabele memperoleh pengertian yang cukup jelas atas keputusan yang ditujukan kepadanya, sehingga apabila tidak menerima keputusan itu dapat mengambil alasan untuk naik banding guna mencari dan memperoleh keadilan.

6. Asas Larangan Untuk Mencampuradukkan Kewenangan.
Asas ini menghendaki, apabila suatu instansi pemerintahan diberikan kekuasaan untuk memberikan keputusan tentang suatu masalah maka kekuasaan ini tidak boleh dipergunakan untuk maksud-maksud yang lain, terkecuali maksud/tujuan diberikannya kekuasaan tersebut. 

7. Asas Permainan Yang Layak (Asas Perlakuan Yang Jujur).
Yang dimaksud dengan asas ini, bahwa pemerintah hendaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran. Setiap warga negara harus diperlakukan  dengan sama, tanpa membedakan status dan golongannya.

8. Asas Keadilan Atau Kewajaran.
Prinsip ini menyatakan bahwa bertindak secara sewenang-wenang atau tidak layak dilarang. Apabila aparat pemerintahan bertindak bertentangan dengan asas ini, keputusannya dapat dibatalkan.

9. Asas Menanggapi Pengharapan Yang Wajar.
Yang dimaksud dalam asas ini adalah bahwa tindakan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan pada penduduk. Oleh karenanya, di dalam melakukan tindakannya, alat pemerintahan harus memperhatikan asas ini.

10. Asas Meniadakan Akibat Suatu Keputusan Yang Batal.
Dalam hal pemberhentian pegawai dinyatakan batal, instansi pemerintahan tidak saja harus menerima kembali pegawai yang diberhentikan tersebut, akan tetapi juga harus membayar semua kerugian yang diderita oleh pegawai yang bersangkutan yang disebabkan karena pemberhentian tersebut.

11. Asas Perlindungan Atas Pandangan Hidup/Cara Hidup.
Asas ini menghendaki bahwa setiap pegawai negeri mempunyai hak atas kehidupan pribadinya, dan pemerintah harus menghormati hak tersebut. 

12. Asas Kebijaksanaan.
Asas ini menghendaki, bahwa pemerintah dalam segala tindak tanduknya harus selalu berpandangan luas dan harus dapat melihat gejala-gejala masyarakat yang harus dihadapinya serta dapat memperhitungkan akibat dari tindakan pemerintahannya tersebut.

13. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum.
Sebagai tindakan aktif dan positif dari tindakan pemerintahan adalah penyelenggaraan kepentingan umum.Tugas penyelenggaraan kepentingan umum ini merupakan tugas seluruh aparat pemerintahan. Kepentingan umum harus diutamakan daripada kepentingan individu, golongan, atau kepentingan daerah.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asas-asas Hukum Administrasi Negara"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE