Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Fungsi Hukum Adminisrasi Negara

Fungsi Hukum Adminisrasi Negara
1.      Menjamin Kepastian Hukum
            Menjamin kepastian hukum yang menyangkut masalah bentuk dari hukum.
2.      Menjamin Keadilan Hukum
            Keadilan hukum yang dimaksud adalah keadilan yang telah ditentukan oleh
            undang-undang dan peraturan tertulis.
3.      Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran
            Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang
            baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut
            telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.


Menurut M.Hadjon HAN mempunyai fungsi sebagai berikut :

1. Fungsi Normatif
    Menyangkut penormaan kekuasaan pemerintah
2. Fungsi Instrumental
    Yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan kekuasaan    
    memerintah.
3. Fungsi Jaminan
    Adalah bahwa norma dan instrumen yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan harus    
    menjamin perlindungan hukum bagi rakyat


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fungsi Hukum Adminisrasi Negara"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE