Fungsi Hukum Adminisrasi Negara
Fungsi Hukum Adminisrasi Negara
1. Menjamin Kepastian Hukum
Menjamin kepastian hukum yang menyangkut masalah bentuk dari hukum.
2. Menjamin Keadilan Hukum
Keadilan hukum yang dimaksud adalah keadilan yang telah ditentukan oleh
undang-undang dan peraturan tertulis.
undang-undang dan peraturan tertulis.
3. Hukum Administrasi Berfungsi Sebagai Pedoman dan Ukuran
Pedoman artinya sebagai petunjuk arah dari perilaku manusia yaitu perilaku yang
baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut
telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
baik dan benar, ukuran maksudnya untuk menilai apakah pelaksanaan tersebut
telah dilaksanakan dengan benar atau tidak.
Menurut M.Hadjon HAN mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Fungsi Normatif
Menyangkut penormaan kekuasaan pemerintah
2. Fungsi Instrumental
Yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan kekuasaan
memerintah.
3. Fungsi Jaminan
Adalah bahwa norma dan instrumen yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan harus
3. Fungsi Jaminan
Adalah bahwa norma dan instrumen yang digunakan dalam menjalankan pemerintahan harus
0 Response to "Fungsi Hukum Adminisrasi Negara"
Post a Comment
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE