Post views: counter

Takut akan Tuhan adalah Permulaan Pengetahuan

Buku I tentang Orang (Perwalian)

1. Dasar Hukum
  • - Kitab Undang- undang Hukum Perdata (B.W);
  • - Instruksi BHP Indonesia Lembaran Negara 1872 No.166 Pasal 47 sampai Pasal 60;
  • - Peraturan mengenai Majlis Budel;
  • - UU No.l Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengertian
Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur Oleh Undang- undang.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/ isteri, anak- anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak- anak yang masih dibawah umur, Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :
  1. Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
  2. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
  4. Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
  5. Mengadakan pertanggung jawaban pada akhir tugas sebagai wali.

Sebagaimana diketahui bahwa anak-anak yang masih di bawah umur mereka belum cakap bertindak dalam menjaiankan perbuatan hukum, dalam hal demikian mereka ini rentan sekali untuk dimanfaatkan oleh walinya akan hal-hal mereka, Untuk itu Peranan BHP sebagai wali pengawas berfungsi sebagai pengawas wali; Ayah/lbu yang hidup lebih lama terhadap perlakuan wali kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur, juga terhadap harta kekayaan mereka dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum, Perwalian anak di bawah umur terjadi karena :

1. Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
2. Orang Tua bercerai;
3. Pencabutan dari kekuasaan orang tua.

Maka dengan tampilnya Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas akan memberikan pertimbangan hukum bagi anak-anak yang masih di bawah umur tersebut, baik hak maupun kewajibannya.

Dalam artian, Balai Harta Peninggalan memikul tugas selaku wali sementara (tijdeijke Voogd) dan Wali Pengawas (Toeziende Voogd)

3. Syarat-syarat Pendukung :

a. Akta Kematian/ Penetapan Perceraian;
b. Surat Ganti Nama;
c. Foto Copy Akta Kelahiran Anak;
d. Surat Kawin;
e. Surat Wasiat (bila ada);
f. Surat Kuasa (bila diwakilkan).

sumber : kemenkumham


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buku I tentang Orang (Perwalian)"

Post a Comment

berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE